Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:38 WIB

Polsek Banjar Agung Tangkap DPO Kasus Curat Spesialis Gas Elpiji 3 Kg Yang Sudah Beraksi di 8 TKP

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis tabung gas elpiji 3 kg yang sudah beraksi di 8 (delapan) tempat kejadian perkara (TKP).

DPO kasus curat spesialis tabung gas elpiji 3 kg yang ditangkap Polsek Banjar Agung ini seorang laki-laki berinisial IM (30), berstatus pengangguran, warga Desa Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Selain menangkap DPO kasus curat, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa corong minyak warna biru, 2 (dua) buah jerigen minyak ukuran 2 (dua) liter, 3 (tiga) buah gembok dalam kondisi rusak, dan 15 (lima belas) unit tabung gas elpiji kosong ukuran 3 kg.

“Hari Kamis (12/06/2025), sekitar pukul 05.00 WIB, petugas kami menangkap DPO kasus curat spesialis tabung gas elpiji 3 kg. Pelaku ini ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah keluarganya yang ada di Mess PT BAJ, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kapolsek Banjar Agung, Kompol Haryono, S.Pd, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Minggu (15/06/2025).

Baca Juga  Pemerintah kota Bandar Lampung Berikan Bantuan Beras Kepada Masyarakat.

Lanjutnya, dalam beraksi, pelaku IM tidak sendirian tapi bersama dengan rekannya berinisial AS (23), berprofesi wiraswasta, warga Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), yang sudah lebih dahulu ditangkap pada Rabu (12/03/2025), sekitar pukul 01.30 WIB, usai beraksi di toko yang ada di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Agung, dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.

“Para pelaku ini sudah beraksi di 8 (delapan) TKP yang ada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Mesuji dengan rincian 4 TKP berada di Kecamatan Banjar Margo, 2 TKP di Kecamatan Banjar Agung, 1 TKP berada di Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan 1 TKP berada di Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji,” papar perwira dengan melati satu dipundaknya.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Lakukan Percepatan Normalisasi sungai dan Gorong-gorong

Kapolsek menambahkan, yang menjadi target operasi dari para pelaku curat ini adalah toko yang menjual gas elpiji 3 kg dan pada malam hari ditinggal oleh penghuninya atau dalam keadaan kosong. Cara mereka beraksi adalah dengan merusak kunci gembok pintu toko.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, DPO kasus curat spesialis tabung gas elpiji 3 berinisial IM (30) sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” imbuh Kompol Haryono.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Perbaiki Ruas Tajab-Adi Jaya Way Kanan, Gubernur Mirza Minta Pelaku Usaha Ikut Jaga Jalan Tetap Mulus

Berita terkini

Masyarakat Antusias Sambut Wakil Gubernur Tinjau Jalan Desa Aji Mesir, Kabupaten Tulang Bawang, yang akan diperbaiki.

Bandar Lampung

Kejurnas Marching Band FYBI 2025 Resmi Dibuka, Wagub Jihan Nurlela: Satukan Semangat, Disiplin, dan Kreativitas

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Lakukan Kegiatan Kunker di kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia.

Bandar Lampung

Wagub Jihan Nurlela Tinjau Pasar Murah PW Muslimat NU di Natar, Bantu Warga Dapatkan Kebutuhan Pokok

Bandar Lampung

Inflasi Lampung Terendah Nasional, Pemprov Perkuat Pengendalian Harga Pasca Lebaran 2026

Berita terkini

Warga Hentikan Ambulance Klinik Satuan Yonkes 2/ Yudha Bhakti Husada Yang Sedang Melintas

Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Hadiri Kegitan Peresmian Gedung Sekolah