Home / Berita terkini / Berita utama / Jakarta / Nasional / News

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:27 WIB

Sesalkan Insiden Contemp of Court di PN Jakarta Utara, FAPMI Angkat Bicara

JAKARTA, Hariansultan.com – Persidangan panas yang melibatkan Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea, dan Razman Arif Nasution sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menarik perhatian publik. Persidangan Perkara Dugaan Pencemaran Nama baik terhadap Hotman Paris dengan Terdakwa Razman Arif Nasution berlangsung panas dan berujung dengan kericuhan.

Hal ini disebabkan setelah proses persidangan diskors oleh Majelis Hakim Razman Arif Nasution tiba-tiba mendekati hotman paris yang duduk di kursi saksi dan sempat menyentuh Pundak Pengacara Kondang tersebut. Tidak sampai disitu, situasi kian memanas pada saat salah satu Pengacara Razman yakni Firdaus Oiwobo melompat ke atas meja di ruang pengadilan, sehingga membuat suasana menjadi semakin ricuh.

Ketua Umum FAPMI (Forum Advokat & Paralegal Muda Indonesia) Razi Mahfudzi, S.H., M.H. mengatakan kepada awak Media pada Rabu (19-02-2025) di Jakarta Terkait Peristiwa tersebut

Baca Juga  Sambut Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024, Puluhan Kantong Darah Diserahkan Polres Tulang Bawang Kepada PMI

“Kami dari FAPMI menyesalkan peristiwa yang telah terjadi tersebut, dan menilai bahwa peristiwa itu telah mencederai Marwah Pengadilan dan menurunkan wibawa advokat”, tutur Razi

Pada kesempatan yang sama Sekjen Muda Forum Advokat & Paralegal Muda Indonesia Muhammad Salman Al Farisyi, S.H. menyampaikan bahwa dirinya juga mengutuk keras atas insiden tersebut

“Saya sebagai advokat muda malu melihat insiden tersebut apalagi hal itu dilakukan Advokat – advokat senior yang seharusnya menjadi contoh untuk Kami Para Advokat Muda,” tegas Salman

Forum Advokat & Paralegal Muda Indonesia turut Mengapresiasi Keputusan Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi Banten, dan Pengadilan Tinggi Ambon yang membekukan Berita Acara Sumpah Advokat (BAS) Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo, serta mendukung langkah ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam memproses pidana keduanya

Baca Juga  Rapat Terakhir Bersama Komisi I DPR RI, Prabowo Pamit dan Mohon Maaf

“Kami berharap kedepannya para Advokat mengedepankan dan menjunjung kode etik advokat karena sejatinya advokat merupakan profesi officium Nobile yang mana intelektualitas dan perilaku yang santun harus ditunjukan kepada Masyarakat,” tegas Razi yang juga merupakan Managing Partner dari Manggala Raja Lawfirm

“Insiden ini dapat menjadi pembelajaran bagi Organisasi Advokat khususnya dan Dunia Advokat Indonesia umumnya untuk bersama-sama membentuk Dewan Etik Nasional Profesi Advokat yang akan menjadi barometer kualitas atau standart profesi advokat di Indonesia,” tambah Salman.

Salman juga meminta kepada Menko Kumham Imipas RI Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, S.J., M.Sc., dan Wamenko Kumham Imipas RI Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. untuk bersama-sama turut aktif mencari Solusi atas persoalan di dunia advokat Indonesia saat ini. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Lampung Perkuat Peningkatan SDM, Gubernur Mirza Ajak PTMA Bersinergi

Bandar Lampung

Catatan 100 Hari Kerja Mirza-Jihan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Lampung Tempuh Jalur Internasional

Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Hadiri Kegiatan Polresta Apel Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2025

Berita terkini

Polsek Dente Teladas Dibantu Warga Tangkap Dua Pelaku Curat Yang Beraksi di Bedeng PT ILP

Berita terkini

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, M. Firsada Sampaikan Pidato Kepala BPIP RI

Berita terkini

Pemerintah kabupaten Tulang Bawang Menggelar Safari Ramadhan 

Berita terkini

Menjawab Dinamika Kehadiran Bapak Khamamik dalam Kegiatan Pemkab Mesuji: Wujud Dedikasi untuk Percepatan Pembangunan

Berita terkini

Pemprov Lampung Dorong RSUD BNH Menuju Green and Sport Hospital