Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas

BANDAR LAMPUNG, Hariansultan.com – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, secara resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat. Kebijakan ini mewajibkan penggunaan bahasa daerah dan pemakaian batik khas Lampung setiap hari Kamis di lingkungan pemerintahan serta lembaga pendidikan.

Ingub yang ditandatangani pada 30 Desember 2025 ini merupakan langkah strategis pemerintah provinsi dalam melestarikan kebudayaan lokal. Kebijakan ini dinyatakan sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung untuk memperkuat identitas adat sebagai bagian dari khasanah budaya Nusantara.

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi, para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung, hingga Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal. Selain itu, instruksi ini juga menyasar sektor akademis, yakni para Rektor dan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta di seluruh Provinsi Lampung.

Baca Juga  Bupati Novriwan Tinjau Sekaligus Simulasi Pada Progam Pemutihan Pajak.

Dalam diktum kesatu instruksi tersebut, Gubernur meminta implementasi nyata program “Hari Kamis Beradat”. Setiap hari Kamis, bahasa Lampung wajib digunakan sebagai alat komunikasi utama dalam pelayanan publik, interaksi antarpegawai, rapat dinas, hingga sambutan resmi saat jam kerja.

Tidak hanya di kantor pemerintahan, penggunaan bahasa Lampung juga didorong masuk ke ruang-ruang kelas. Lingkungan lembaga pendidikan diminta menggunakan bahasa daerah dalam interaksi proses belajar mengajar guna menanamkan nilai budaya sejak dini.

Baca Juga  Lampung Mantapkan Arah Pembangunan Jangka Menengah, Gubernur Apresiasi Peran DPRD

Selain aspek bahasa, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal juga mengatur ketentuan berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada diktum kedua, disebutkan bahwa seluruh ASN, baik laki-laki maupun perempuan, diwajibkan mengenakan baju batik khas Lampung pada hari Kamis.

Gubernur menegaskan agar instruksi ini tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait. Instruksi Gubernur ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Serah Terima Mahasiswa KKN Universitas Lampung Periode I Tahun 2026

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung dan KPK RI Gelar Rapat Pemantauan Program Pemberantasan Korupsi

Bandar Lampung

Kunjungan Wisatawan Meningkat, Pj. Gubernur Samsudin Dorong Pariwisata Menjadi Motor Penggerak Ekonomi dan Pembangunan di Provinsi Lampung

Berita terkini

Keturunan Mursid Ratu Sangon Patok Tanah Miliknya Kembali

Bandar Lampung

Kolaborasi TP. PKK, DWP, dan OPD Lampung Bagikan 300 Paket Takjil Ramadan

Bandar Lampung

Pemerintah kota Bandar Lampung Mendapatkan Apresiasi Dari WAMENDAGRI Bima Arya Sugiarto Terhadap MPP Kota Bandar LampungĀ 

Bandar Lampung

Safari Ramadan di Tanah Kelahiran, Wagub Jihan Nurlela Ajak Masyarakat Tingkatkan Iman dan Taqwa

Berita terkini

Penanganan Cepat Jalan Rusak Dorong Aktivitas Ekonomi Warga di Daerah