Kamis Beradat Resmi Berlaku di Lampung, Bahasa Daerah dan Batik Jadi Identitas

BANDAR LAMPUNG, Hariansultan.com – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, secara resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat. Kebijakan ini mewajibkan penggunaan bahasa daerah dan pemakaian batik khas Lampung setiap hari Kamis di lingkungan pemerintahan serta lembaga pendidikan.

Ingub yang ditandatangani pada 30 Desember 2025 ini merupakan langkah strategis pemerintah provinsi dalam melestarikan kebudayaan lokal. Kebijakan ini dinyatakan sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung untuk memperkuat identitas adat sebagai bagian dari khasanah budaya Nusantara.

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi, para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung, hingga Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal. Selain itu, instruksi ini juga menyasar sektor akademis, yakni para Rektor dan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta di seluruh Provinsi Lampung.

Baca Juga  Pemprov Lampung Dorong Transformasi Digital Melalui Kolaborasi Penyelenggaraan Kegiatan AI Ideathon

Dalam diktum kesatu instruksi tersebut, Gubernur meminta implementasi nyata program “Hari Kamis Beradat”. Setiap hari Kamis, bahasa Lampung wajib digunakan sebagai alat komunikasi utama dalam pelayanan publik, interaksi antarpegawai, rapat dinas, hingga sambutan resmi saat jam kerja.

Tidak hanya di kantor pemerintahan, penggunaan bahasa Lampung juga didorong masuk ke ruang-ruang kelas. Lingkungan lembaga pendidikan diminta menggunakan bahasa daerah dalam interaksi proses belajar mengajar guna menanamkan nilai budaya sejak dini.

Baca Juga  Ending Plastic Pollution, Lampung Tegaskan Komitmen Kurangi Sampah Plastik

Selain aspek bahasa, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal juga mengatur ketentuan berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada diktum kedua, disebutkan bahwa seluruh ASN, baik laki-laki maupun perempuan, diwajibkan mengenakan baju batik khas Lampung pada hari Kamis.

Gubernur menegaskan agar instruksi ini tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait. Instruksi Gubernur ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Pemerintah Lampung Timur Menggelar Kegiatan Musrenbang RKPD Kabupaten Lampung TimurĀ 

Bandar Lampung

Rapat Koordinasi Antikorupsi 2025, Gubernur Mirza Dorong Pemerintahan Lampung yang Transparan dan Akuntabel

Bandar Lampung

Walikota Eva Dwiana meninjau lokasi banjir di Kelurahan Campang Jaya, RT 08 LK II, yang sempat viral di media sosial.

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Pastikan Infrastruktur dan SDM Siap, Dukung Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Samsudin Lepas Peserta Bank Lampung Run 2025

Bandar Lampung

Pelantikan Pejabat Pemprov Lampung, Langkah Perkuat Sistem Merit dan Pelayanan Publik

Berita terkini

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Penggelapan, Begini Modusnya

Berita terkini

Satgas Yonif 509 Kostrad Laksanakan Patroli Keamanan dan Komsos di Pasar Sugapa