Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Rabu, 25 September 2024 - 10:58 WIB

Polres Tulang Bawang Menetapkan Inisial RF Menjadi Tersangka Penganiyaan.

Tulang Bawang, Harian Sultan.com – Polres Tulang Bawang menetapkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang inisial RF menjadi tersangka kasus penganiayaan.

RF dilaporkan ke Mapolres Tulang Bawang karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Juwita warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diperoleh terlapor, RF ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan pada, Rabu, 18 September 2024. Dalam surat yang sama, RF terancam Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Baca Juga  Tradisi Welcome And Farewell Parade Sambut Kapolres Tulang Bawang

“Hari ini kami diberitahu polisi perkembangan laporan kami tahun lalu dan terlapor sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Juwita kepada wartawan, Rabu, 25 September 2024.

Juwita mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang telah menjalan tugas dan fungsinya secara profesional, sehingga dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa dirinya pada tahun lalu itu menemui titik terang.

Baca Juga  Tak Sampai Dua Hari, Polisi Bekuk Pelaku Pencurian TV di Menggala

“Saya ucapkan terimakasih terhadap aparat kepolisian Polres Tulang Bawang yang telah bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab, karena sudah setahun lebih saya mencari keadilan atas perlakuan kurang terpuji yang menimpa diri saya,” katanya.

Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Juwita, terjadi 17 Februari 2023 silam. Korban mengalami luka robek di batang hidung lantaran diduga dipukul RF dengan ponsel. Terduga pelaku merupakan rekan kerjanya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Apresiasi Inisiatif JSL Buka Program Magang ke Jepang

Berita terkini

M. Firsada Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-79 RI Berlangsung Khidmat

Bandar Lampung

Lampung Dukung Energi Terbarukan, Groundbreaking Eksplorasi Gunung Tiga Resmi Dimulai

Bandar Lampung

Sekdaprov Lampung Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemprov Lampung

Bandar Lampung

Piala Gubernur Renang 2025 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Lampung

Bandar Lampung

Kejurnas KWRI Cup II, Pemprov Lampung Dorong Ekosistem Sepak Bola Sejak Dini

Bandar Lampung

Wagub Jihan Nurlela Lepas Mudik Gratis, 1.700 Pemudik Berangkat dengan Kereta Api

Bandar Lampung

Terbitnya Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Abdul Rohman Sah Menjadi ketua SMSI, Untuk Meneruskan  Masa Jabatan periode Tahun. 2020 – 2026.