Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Headline / Lampung / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Senin, 22 September 2025 - 22:48 WIB

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Sikat Bandit Jalanan, Pelaku Curas Tak Berkutik Saat Dibekuk

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Aksi cepat dan sigap Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB 308) Satreskrim Polres Tulang Bawang membuahkan hasil gemilang Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan masyarakat, akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah kontrakan di wilayah Banjar Agung.

Pelaku yang diketahui berinisial A (31), warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap pada Minggu, (21/09/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, setelah buron selama 11 hari pasca melakukan aksi kejahatan terhadap seorang wanita muda di wilayah Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Tulang Bawang,” tegas Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H.

Korban, Miftahul Jannah (21), warga Kelurahan Lesung Bhakti Jaya, menjadi sasaran kejahatan pada Rabu, 10 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, saat hendak pulang usai bermain bulu tangkis. Saat melintasi Jalan Poros Kampung Lebuh Dalem, korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario. Dengan brutal, pelaku merampas tas korban yang berisi HP Realme C35, ATM, dan dokumen pribadi. Meski sempat mempertahankan tasnya, korban kalah tenaga setelah tali tas putus dan pelaku langsung kabur ke arah berlawanan.

Baca Juga  Buka Tubaba Fun Climbing, M. Firsada Sebut Ajang Tunjukkan Bakat

Berbekal laporan korban dan penyelidikan intensif, Tim Tekab 308 berhasil melacak keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah kontrakan di Simpang 5, Banjar Agung. Saat digerebek, pelaku tak berkutik. Petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk: 1 Unit HP Realme C35 milik korban, 1 Unit sepeda motor Honda Beat hitam, 2 Buah Kartu ATM (Mandiri & BRI), 1 Lembar STNK milik korban.

Baca Juga  Lampung Selatan Raih Juara 2 Apresiasi Pemda Berprestasi Kategori Creative Financing di Palembang

“Kami mengingatkan kepada seluruh pelaku kejahatan, hukum tidak akan tidur. Sekecil apa pun jejak kejahatan, pasti akan kami kejar sampai dapat,” pungkas AKBP Yuliansyah dengan tegas.

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Tulang Bawang dalam menciptakan rasa aman bagi seluruh warga. Masyarakat dihimbau untuk terus waspada dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas di sekitarnya.

“Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri, peran serta masyarakat sangat penting. Bersama kita bisa wujudkan Tulang Bawang yang aman dan kondusif,” tutup AKBP Yuliansyah

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, Yang Diwakili Oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, M. Nur Ramdhan, Secara Resmi Melepas Santri Kontingen Kota Bandar Lampung

Berita terkini

Tujuan Pelaksanaan Kegiatan Pelajar Pelopor Lalu Lintas Keselamatan ,Ini Keterangan Dari Kepala Dinas Perhubungan Kota Metro Menjelaskan

Bandar Lampung

Hilirisasi Jadi Kunci, Gubernur Dorong UMKM Ekraf Naik Kelas

Berita terkini

Road to Bupati Cup Karang Taruna Tubaba: Ajang Silaturahmi dan Sportivitas Kicau Mania

Bandar Lampung

Kembali Toreh Prestasi Atlet Catur Smanda Bandar Lampung Sabet Juara 1 Piala Gubernur

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Komitmen Wujudkan APBD 2026 yang Efektif dan Efisien, untuk Pembangunan Berkelanjutan

Berita terkini

Paripurna HUT Ke-61 Provinsi Lampung, Wabup Nadirsyah Sampaikan Sambutan Gubernur

Bandar Lampung

Ketua DPRD Provinsi Lampung Apresiasi serta Motivasi Atlet Pada Kejuaraan Tinju Amatir Polresta Bandar Lampung 2026