Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Headline / Lampung / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Senin, 22 September 2025 - 22:48 WIB

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Sikat Bandit Jalanan, Pelaku Curas Tak Berkutik Saat Dibekuk

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Aksi cepat dan sigap Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB 308) Satreskrim Polres Tulang Bawang membuahkan hasil gemilang Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan masyarakat, akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah kontrakan di wilayah Banjar Agung.

Pelaku yang diketahui berinisial A (31), warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap pada Minggu, (21/09/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, setelah buron selama 11 hari pasca melakukan aksi kejahatan terhadap seorang wanita muda di wilayah Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Tulang Bawang,” tegas Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H.

Korban, Miftahul Jannah (21), warga Kelurahan Lesung Bhakti Jaya, menjadi sasaran kejahatan pada Rabu, 10 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, saat hendak pulang usai bermain bulu tangkis. Saat melintasi Jalan Poros Kampung Lebuh Dalem, korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario. Dengan brutal, pelaku merampas tas korban yang berisi HP Realme C35, ATM, dan dokumen pribadi. Meski sempat mempertahankan tasnya, korban kalah tenaga setelah tali tas putus dan pelaku langsung kabur ke arah berlawanan.

Baca Juga  Kurang dari 4 Jam, TEKAB 308 Polres Tulang Bawang Melalui Polsek Banjar Agung Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kebun Karet

Berbekal laporan korban dan penyelidikan intensif, Tim Tekab 308 berhasil melacak keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah kontrakan di Simpang 5, Banjar Agung. Saat digerebek, pelaku tak berkutik. Petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk: 1 Unit HP Realme C35 milik korban, 1 Unit sepeda motor Honda Beat hitam, 2 Buah Kartu ATM (Mandiri & BRI), 1 Lembar STNK milik korban.

Baca Juga  124 Casis Ikuti Rikmin Rekrutmen Polri TA 2025 di Polres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah Ingatkan Ini

“Kami mengingatkan kepada seluruh pelaku kejahatan, hukum tidak akan tidur. Sekecil apa pun jejak kejahatan, pasti akan kami kejar sampai dapat,” pungkas AKBP Yuliansyah dengan tegas.

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Tulang Bawang dalam menciptakan rasa aman bagi seluruh warga. Masyarakat dihimbau untuk terus waspada dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas di sekitarnya.

“Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri, peran serta masyarakat sangat penting. Bersama kita bisa wujudkan Tulang Bawang yang aman dan kondusif,” tutup AKBP Yuliansyah

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, M. Firsada Sampaikan Pidato Kepala BPIP RI

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Fondasi Pembangunan di Tahun Pertama Kepemimpinan Mirza–Jihan

Bandar Lampung

Dwiana Hadiri Safari Ramadhan 1447 H Di Masjid Darussalam Kedaton, Perkuat Silaturahmi Dan Keimanan Masyarakat

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Apresiasi Kejati Atas Penyelamatan Aset Daerah Senilai Rp1,57 Miliar
A. Fuadi, dan Donny Damara di peluncuran buku Buya Hamka. Foto: Alexander Vito Edward Kukuh/kumparan

Entertainment

Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul

Berita terkini

Abdul Rohman Ketua SMSI Tulang Bawang melakukan kegiatan program Jum’at berkah.

Bandar Lampung

Sinergi Pemprov, Sekolah, dan Orang Tua Kunci Sukses Sekolah Ramah Anak

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Zona Integritas, Masyarakat Dapat Layanan Lebih Transparan dan Akuntabel