Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Headline / Kota Metro / News / TNI Polri

Kamis, 16 Mei 2024 - 05:47 WIB

Lima Pria Akhirnya Berhasil Di Amankan Sat Reskrim Polres Metro, Akibat Jual Jaringan Internet Dari Hasil Curi Data Telkom.

Metro, Harian Sultan.com – Sat Reskrim Polres Metro amankan lima orang yang di duga telah mencuri data dari Telkom. Rabu (15/05/2024).

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial ARS, YB, PS, KW dan SW, Mereka di tangkap karena terbukti melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal Pasal 46, Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Iformasi dan Transaksi Elektronik dan Dugaan Tindak Pidana Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat 1 Jo Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.

Baca Juga  Peringatan HUT ke-76 Satpol PP, Gubernur Tekankan Peran Strategis Satpol PP Jaga Ketertiban dan Stabilitas Daerah

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H membenarkan berita penangkapan tersebut.

Kasat mengatakan, tujuan kelima pelaku memiliki peran masing-masing, 2 tersangka berinisial ARS dan YB mertugas mencuri data jaringan internet milik Telkom dan tiga tersangka lainnya berinisial PS, KW, dan SW bertugas sebagai reseler untuk mengkomersilkan kepada sejumlah masyarakat secara ilegal.

Kasat juga mejelaskan awal mula tindak pidana pencurian data ini sejak tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan tanggal 06 April 2023 dan tindak pidana itu terungkap karena pihak Telkom berinisiatif memasang CCTV sebanyak 1 (satu) unit di ruang FTM Kantor Telkom Metro.

Baca Juga  PSEL Lampung Raya Disiapkan Jadi Solusi Sampah Demi Penguatan Energi Daerah

Di CCTV tersebut terekam 2 (dua) orang tersangka yang merupakan teknisi berinisial ARS dan YB masuk keruangan FTM untuk melakukan penyambungan ulang 9 (sembilan) Catuan tersebut.

Karena kejadian tersebut pihak Telkom mengalami kerugian sebesar Rp 1,312,030,080. (satu miliyar tiga ratus dua belas juta tiga puluh ribu delapan puluh rupiah) dan pada tanggal 25 April 2024 melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.

Menanggapi Laporan tersebut, Pada Hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro melakukan pemanggilan terhadap kelimanya kemudian dilakukan Pemeriksaan, serta melakukan Gelar Penetapan Tersangka dan kemudian dilakukan Penangkapan dan Penahanan. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

HEBOH! Pelajar SMK Ditemukan Tewas Membusuk di Perkebunan Sawit, Polisi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Hilangnya Sepeda Motor

Berita terkini

Bandar Lampung

HUT ke-51 IWAPI, Ketua TP PKK Lampung Tekankan Pentingnya Adaptasi Digital Pengusaha Perempuan

Berita terkini

Polres Jember Libatkan Personel Gabungan, Event Internasional JFC 2024 Berlangsung Aman dan Lancar

Berita terkini

Wakil Bupati Tulang Bawang Hankam Hasan Menggelar Safari Ramadhan 1446H Di Desa Bumi Dipasena

Berita terkini

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat Rumah di Penawar Aji, Salah Satunya Oknum Satpam Rumah Sakit

Bandar Lampung

Serap Aspirasi Warga, Gubernur Mirza Perbaiki Jalan Provinsi Ruas Wates-Metro

Berita terkini

Tradisi Welcome And Farewell Parade Sambut Kapolres Tulang Bawang