Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Hukum / TNI Polri / Tulang Bawang

Senin, 5 Mei 2025 - 18:56 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat Rumah di Penawar Aji, Salah Satunya Oknum Satpam Rumah Sakit

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Polsek Gedung Aji bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) rumah yang terjadi hari Kamis (01/05/2025), pukul 10.00 WIB, di Kampung Wono Rejo, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam pengungkapan kasus curat tersebut, ada dua pelaku yang ditangkap yakni VN (31), berprofesi Satpam Rumah Sakit (RS), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, dan ES (33), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap dua pelaku curat, petugas gabungan juga menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Oppo A3X warna biru laut, dan sepeda motor merek Honda Beat street warna silver tanpa Plat Nomor yang digunakan oleh para pelaku untuk beraksi.

“Hari Sabtu (03/05/2025), petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap dua pelaku curat rumah yang beraksi di Kampung Wono Rejo, Kecamatan Penawar Aji. Para pelaku curat tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda,” ucap Kapolsek Gedung Aji, Ipda Sahmin, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Minggu (04/05/2025).

Baca Juga  Pemprov Lampung Dorong Peningkatan Kualitas SDM dan Infrastruktur Pendidikan

Lanjutnya, yang pertama ditangkap yakni pelaku berinisial VN, sekitar pukul 09.00 WIB, saat sedang bekerja sebagai Satpam di RS Griya Medika, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, lalu dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku berinisial ES, sekitar pukul 10.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Kapolsek menerangkan, menurut keterangan dari korban Suyanto (53), berprofesi tani, warga Kampung Wono Rejo, tindak pidana curat yang dialaminya baru diketahui setelah korban pulang ke rumah dari bekerja sekitar pukul 10.00 WIB. Yang mana kala itu istri korban hendak mengambil HP merek Oppo A3X warna biru laut yang berada di dalam tas selempang warna biru tergantung di balik pintu kamar.

Baca Juga  Siang Bolong !!! Maling Motor Gasak Beat Milik Ketua PWI Tulang Bawang

“Istri korban tidak menemukan HP milik korban, lalu korban mengecek uang tunai yang ada di dalam tas, ternyata uang miliknya sebanyak Rp 2 juta 500 ribu juga telah hilang. Korban kemudian melihat pintu lemari yang sudah terbuka dengan isi lemari telah berserakan. Melihat hal tersebut baru lah korban menyadari bahwa di rumah miliknya telah terjadi tindak pidana pencurian,” terang perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.

Ipda Sahmin menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku curat saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Bunda Literasi Provinsi Lampung Kukuhkan Forum Literasi Daerah, Perkuat SDM Berdaya Saing

Berita terkini

Bandar Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung Apresiasi Peran Strategis Purnawirawan Polri dalam Pembangunan Daerah

Berita terkini

Asyik Bermain Judi Online di HP, Dua Remaja Putra Asal OKU Selatan Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang

Bandar Lampung

Lampung Jadi Sorotan Investasi Global, Pemprov Siapkan Langkah Strategis

Bandar Lampung

Perkuat Sinergi, Kakanwil DJP Bengkulu-Lampung Audiensi dengan Gubernur Lampung

Berita terkini

Semarak Kemerdekaan RI Ke-79 dan Hari Jadi Polwan Ke-76, Polres Tulang Bawang Gelar Car Free Day

Berita terkini

Peringati Hari Anak Nasional, Batin Wulan Kunjungi LPKA dan Salurkan Bantuan