Masyarakat Keluhkan Keabsahan Hukum Atas Lahan Mereka serta pertanyakan Anggaran PTSL Tahun 2018

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Perwakilan pemohon Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2018 dari Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang terus berupaya memperoleh kepastian hukum atas lahan mereka.

Penerbitan sertifikat tanah tersebut tertunda sejak lama akibat adanya sanggahan dari pihak lain.

Hal ini disampaikan Nursalim, selaku perwakilan pemohon, saat ditemui awak media di kediamannya di Kampung Kecubung Mulya, Selasa (12/5/2026).

Menurut Nursalim, pihaknya telah berulang kali mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang untuk menanyakan keabsahan dan legalitas proses tersebut.

Pihak BPN sempat menyarankan agar pemohon membuat surat perdamaian dengan pihak penyanggah.

Saran itu sudah dipenuhi dan dituangkan dalam akta perdamaian resmi yang dibuat oleh Notaris Rudi Ramlan, S.H., M.Kn.

Seluruh prosedur yang diminta pihak berwenang pun sudah dijalani sepenuhnya. Namun hingga kini, hasil yang diharapkan belum juga terwujud.

Baca Juga  Perkuat Komitmen Kesehatan, Pemprov Lampung Rayakan Hari Bidan Internasional Melalui Kegiatan Fun Run

“Kami merasa seolah-olah dilempar seperti bola. Bagaimana kami harus mengadu jika pihak terkait saling melempar tanggung jawab, seolah persoalan ini bukan urusan mereka saat ini?” ujar Nursalim dengan nada kesal.

Ia mengaku sudah bersabar cukup lama, namun respon yang diberikan terkesan menghindari tanggung jawab penyelesaian masalah.

Awak media telah berusaha mengonfirmasi hal ini ke pihak Kanwil BPN melalui Kepala Bidang HTPT, Wiwit Nugroho, melalui pesan singkat.

Ia merespons dengan menyatakan akan membantu memfasilitasi pertemuan antara pemohon dengan pihak Kantah Tulang Bawang.

“Saya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk mantan Ketua Tim Ajudikasi saat itu, M. Ridho, S.H., M.H., agar masalah ini dapat dibahas bersama dan dicarikan solusinya,” jelas Wiwit.

Baca Juga  Juwita Warga Menggala Pertanyakan Kinerja Polres Tulang Bawang Terkait Kasus Penganiayaan Yang di alaminya Belum Terselesaikan.

Sementara itu, pihak Kantah BPN Tulang Bawang melalui Kepala Seksi HTPT, Amir, tidak memberikan tanggapan sama sekali saat diminta keterangan mengenai perkembangan dan progres penyelesaian hak warga yang sebenarnya sudah dibukukan sejak tahun 2018.

Tidak ada penjelasan resmi mengenai alasan penundaan atau langkah selanjutnya yang akan diambil.

Tokoh masyarakat Tulang Bawang, Abdurahman, turut menyampaikan kekecewaannya atas kinerja dan pelayanan kantor pertanahan setempat.

Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang segera melakukan audit penggunaan anggaran PTSL tahun 2018.

Anggaran program tersebut diketahui sudah dicairkan, namun hingga kini masih ada sebanyak 91 buku sertifikat yang belum dibagikan dan tidak ada kejelasan nasibnya.

 

(Team)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

SMSI Apresiasi Kejari Tetapkan dua Tersangka Pejabat Bawaslu Tulang Bawang Serta Berharap Agar Bisa Usut Tuntas

Berita terkini

Yon Armed 8/UY Laksanakan Giat Halal Bihalal Penuh Makna

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Samsudin Serahkan Penghargaan Kepada Peraih Medali PON XXI Aceh-Sumut

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026

Bandar Lampung

Krakatau Festival Kembali Hadir, Wujud Cinta Budaya dan Ekonomi Kreatif Lampung

Banyuwangi

Berita terkini

Penting dan Harus Dikuasai, Polres Tulang Bawang Gelar Latkatpuan 12 Gerakan Pengaturan Lalu Lintas

Berita terkini

Bupati Tubaba Raih BAZNAS Award 2025 sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia