Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Mesuji / News / Pemerintah

Kamis, 18 Juli 2024 - 11:41 WIB

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Mesuji Oleh Pejabat Bupati Mesuji 

Mesuji, Harian Sultan.com – PJ. Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana melaksanakan kegiatan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD se-Kabupaten Mesuji Tahun 2024 di Gedung Serba Guna, Taman Keanekaragaman Hayati, Kecamatan Tanjung Raya, Kamis (18/07/2024).

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Kapolres Mesuji, Perwakilan Dandim 0426/Tulang Bawang, Perwakilan Kajari Mesuji, Ketua Pengadilan Agama Mesuji, Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Ketua TP-PKK, Ketua DWP, para Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan tamu undangan.

Pengukuhan tersebut merupakan tindak lanjut dari Penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah membawa perubahan dinamika pada pemerintah daerah hingga pemerintahan desa.

Dalam sambutannya Penjabat Bupati Mesuji atas nama Pribadi dan Pemerintah Daerah mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Mesuji yang baru saja dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya.

Baca Juga  Sosialisasi Arah dan Kebijakan Pusat terkait Program Kegiatan Infrastruktur Bagi Daerah Tahun 2025 di Kabupaten Mesuji

“Saya berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat,” ujar nya.

Tambahan 2 (dua) tahun masa jabatan ini diharapkan mampu memberikan dampak yg besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan dapat lebih optimal.

Adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun menjadi delapan. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yg diberikan oleh pemerintah daerah terhadap pemerintahan desa.

“Sebagai aparat pemerintah desa, Kepala Desa dan BPD harus mengerti, memahami dan mempedomani peraturan, memberikan teladan kepada masyarakat untuk tahu, paham dan taat pada hukum yang berlaku,” lanjut nya.

Baca Juga  Polres Tulang Bawang Bersama Dinas Perdagangan Sidak Pasar dan SPBU, Ini Tujuannya

Kepala Desa harus lebih visioner, kreatif dan inovatif, terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, sehingga pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.

Untuk itu pihak nya mengajak kita semua untuk senantiasa meningkatkan profesionalisme dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat demi terciptanya pelayanan yang maksimal.

“Terakhir, saya ingin mengingatkan, di tanggal 27 November 2024 kita akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah, oleh karena itu Kepala desa harus ikut mensukseskan perhelatan pesta demokrasi lima tahunan ini, dengan cara menjaga ketentraman dan kondusifitas di lingkungan desa nya, memfasilitasi penyelenggara pemilu di tingkat desa, menjalin
komunikasi yang baik dengan penyelenggara pemilu dan cara lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup nya.

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Stabilitas Harga Terjaga, IHK Lampung Lebih Rendah dari Nasional

Bandar Lampung

Pemprov Lampung–Bakrie Amanah Jalin Kesepakatan Pengelolaan Masjid Raya Al-Bakrie

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru, Dari Pertanian hingga Pengelolaan Satu Data

Berita terkini

Sambut Kunjungan Safari Ramadhan Pemprov Lampung di Kab. Tulang Bawang, Bupati Tulang Bawang Sampaikan Rasa Syukur dan Terimakasih

Bandar Lampung

Jelang Pembukaan Sekolah Rakyat, Wagub Jihan Pastikan Kesiapan Akademik dan Sosial Peserta Didik

Berita terkini

Polres Tulang Bawang Ungkap Kronologi dan Motif Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Ajak Santri Darul Islah Jadi Agen Perubahan dan Penjaga Moral Bangsa

Bandar Lampung

Hj. Eva Dwiana Turun Langsung Pantau Keadaan Masyarakat Pasca Hujan Deras Yang Terjadi di Wilayah Kota Bandar Lampung