Terungkap!! Penganiayaan Terhadap Petugas Bank Mekar Saat Menagih Pinjaman Kepada Nasabah Di Gedung Meneng

Tulang Bawang, Hariansultan.com — Ketegasan aparat kembali dibuktikan jajaran Polres Tulang Bawang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Seorang pria berinisial KA (21) akhirnya harus berurusan dengan hukum usai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan.

Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Unit PPA bersama Tekab 308 Sat Reskrim pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit PPA IPDA Andi Arkan Bakti di wilayah Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, tanpa perlawanan.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 10.50 WIB. Korban, Dina Sania, mendatangi kediaman pelaku untuk menagih angsuran pinjaman sebesar Rp3 juta yang belum dibayarkan selama beberapa minggu.

Baca Juga  Tekab 308 Polres Tulang Bawang Membara! Tekab 308 Gulung "Predator Malam" Residivis Lintas Tkp, Sekali Beraksi Hp Hingga Motor Disikat Habis!

Alih-alih menyelesaikan kewajiban, pelaku justru tersulut emosi. Ia melontarkan kata-kata kasar, kemudian melakukan aksi kekerasan dengan mencekik leher korban serta memukul bagian pundak kanan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Berbekal laporan polisi dan hasil penyelidikan, tim berhasil melacak keberadaan pelaku. Saat diamankan di sekitar Balai Desa Bakung Rahayu, pelaku mengakui seluruh perbuatannya di hadapan petugas.

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Pakaian korban berupa jaket biru, jeans panjang, dan jilbab hitam, Baju lengan panjang milik pelaku bermotif kotak-kotak

Baca Juga  Pemprov Lampung Pastikan Keamanan, Kenyamanan dan Kekhusyukan Tempat Ibadah

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan. “Setiap tindakan premanisme dan kekerasan akan kami tindak tegas. Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polres Tulang Bawang mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminal.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Jaga Lingkungan dan Cegah Bencana, Tahun 2025 Pemprov Lampung Tutup 20 Tambang Ilegal.

Berita terkini

Peringati HARGANAS ke-32, Pemkab Tubaba Gelar Pelayanan KB Terpadu

Berita terkini

PJ Sekdakab Tulang Bawang Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Krakatau 2025 di Polres Tulang Bawang

Bandar Lampung

Gubernur Mirza Tekankan Peran UMKM dalam Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Bandar Lampung

Gubernur Mirza: Sinergi TNI dan Pemprov Lampung Kunci Keamanan dan Ketahanan Sosial

Berita terkini

MPLSMB SMAN 1 Tumijajar Kenalkan Jurnalistik dan Etika Bersosial Media

Bandar Lampung

JPO Siger Millenial Tidak Retak, Bunda Eva Pastikan Itu Hanya Lumut

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila