Terungkap!! Penganiayaan Terhadap Petugas Bank Mekar Saat Menagih Pinjaman Kepada Nasabah Di Gedung Meneng

Tulang Bawang, Hariansultan.com — Ketegasan aparat kembali dibuktikan jajaran Polres Tulang Bawang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Seorang pria berinisial KA (21) akhirnya harus berurusan dengan hukum usai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan.

Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Unit PPA bersama Tekab 308 Sat Reskrim pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit PPA IPDA Andi Arkan Bakti di wilayah Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, tanpa perlawanan.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 10.50 WIB. Korban, Dina Sania, mendatangi kediaman pelaku untuk menagih angsuran pinjaman sebesar Rp3 juta yang belum dibayarkan selama beberapa minggu.

Baca Juga  Peduli Sesama, AKBP James Sambangi Dua Warganya Pasca Operasi Gratis di RS Bhayangkara Polda Lampung

Alih-alih menyelesaikan kewajiban, pelaku justru tersulut emosi. Ia melontarkan kata-kata kasar, kemudian melakukan aksi kekerasan dengan mencekik leher korban serta memukul bagian pundak kanan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Berbekal laporan polisi dan hasil penyelidikan, tim berhasil melacak keberadaan pelaku. Saat diamankan di sekitar Balai Desa Bakung Rahayu, pelaku mengakui seluruh perbuatannya di hadapan petugas.

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Pakaian korban berupa jaket biru, jeans panjang, dan jilbab hitam, Baju lengan panjang milik pelaku bermotif kotak-kotak

Baca Juga  Program Hunian Hijau Masyarakat Diperkuat Melalui Peresmian Infrastruktur di Lampung Selatan

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan. “Setiap tindakan premanisme dan kekerasan akan kami tindak tegas. Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polres Tulang Bawang mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminal.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Ketua DPRD Lampung Pimpin Safari Ramadhan di Metro, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan

Bandar Lampung

Bupati dan Wabup Tubaba Hadiri Pengajian dan Doa Bersama Peringati Hari Santri Nasional 2025

Berita terkini

Polsek Gunung Agung Polres Tulang Bawang Barat Terima Penyerahan Senpi Ilegal dari Masyarakat Dalam Rangka Operasi Sikat Krakatau 2024

Berita terkini

Polres Tulang Bawang Gelar Silaturahmi Kamtibmas NCS di Dua Lokasi Berbeda, AKBP James Paparkan Tujuannya

Bandar Lampung

Ketua Umum DPP P2B Provinsi Lampung Siap Mendukung Drs Hi.Herman HN Sebagai Calon Gubernur Lampung

Bandar Lampung

Terbitnya Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Abdul Rohman Sah Menjadi ketua SMSI, Untuk Meneruskan  Masa Jabatan periode Tahun. 2020 – 2026.

Bandar Lampung

Pemprov Lampung–Bakrie Amanah Jalin Kesepakatan Pengelolaan Masjid Raya Al-Bakrie

Berita terkini

Pengesahan Warga Baru Tingkat 1 PSHT 1447 Hijriah Tahun 2025