Terungkap!! Penganiayaan Terhadap Petugas Bank Mekar Saat Menagih Pinjaman Kepada Nasabah Di Gedung Meneng

Tulang Bawang, Hariansultan.com — Ketegasan aparat kembali dibuktikan jajaran Polres Tulang Bawang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Seorang pria berinisial KA (21) akhirnya harus berurusan dengan hukum usai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan.

Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Unit PPA bersama Tekab 308 Sat Reskrim pada Jumat (20/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit PPA IPDA Andi Arkan Bakti di wilayah Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, tanpa perlawanan.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 10.50 WIB. Korban, Dina Sania, mendatangi kediaman pelaku untuk menagih angsuran pinjaman sebesar Rp3 juta yang belum dibayarkan selama beberapa minggu.

Baca Juga  Pemerintah kota Bandar Lampung Lakukan Safari Ramadhan 1446 Hijriah 2025

Alih-alih menyelesaikan kewajiban, pelaku justru tersulut emosi. Ia melontarkan kata-kata kasar, kemudian melakukan aksi kekerasan dengan mencekik leher korban serta memukul bagian pundak kanan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Berbekal laporan polisi dan hasil penyelidikan, tim berhasil melacak keberadaan pelaku. Saat diamankan di sekitar Balai Desa Bakung Rahayu, pelaku mengakui seluruh perbuatannya di hadapan petugas.

Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Pakaian korban berupa jaket biru, jeans panjang, dan jilbab hitam, Baju lengan panjang milik pelaku bermotif kotak-kotak

Baca Juga  Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-96 Tahun 2024, AKBP James: PHI Milik Kita Semua

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan. “Setiap tindakan premanisme dan kekerasan akan kami tindak tegas. Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Polres Tulang Bawang mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminal.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dwiana Hadiri Safari Ramadhan 1447 H Di Masjid Darussalam Kedaton, Perkuat Silaturahmi Dan Keimanan Masyarakat

Bandar Lampung

Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen

Berita terkini

terdakwa Paijo Ketua Yayasan PKBM Raden Intan menyerahkan uang titipan pengganti kerugian negara sebanyak Rp 150 juta

Bandar Lampung

Lurah Kupang kota Bantah Pungut Biaya Sejumlah Uang Dari Warga Penerima Bantuan Pemkot Bandar Lampung

Berita terkini

Bupati Novriwan Sampaikan Pidato Perdana pada Rapat Paripurna DPRD Tubaba

Berita terkini

Progam Sekolah Rakyat Presiden Prabowo Diapresiasi Guru Besar UNM

Berita terkini

M.Firsada Hadiri Pelantikan HIPMI Tubaba

Bandar Lampung

Semarak Kemerdekaan, PKK Provinsi Lampung Bersama Organisasi Wanita Rayakan HUT ke-80 RI