Dirut BUMD Lamsel Maju Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

LAMPUNG SELATAN, Hariansultan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) secara resmi menetapkan tersangka dan menahan Direktur Utama (Dirut) BUMD PT. Lampung Selatan Maju, ES (48), Senin (21/7) atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUMD PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda) Periode Tahun 2022-2023.

Penetapan ES sebagai tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025. Hal tersebut berdasarkan ekspose yang dikeluarkan Kejari Lamasel melalui press releasenya nomor PR-7/L.8.11/Kph.3/07/2025.

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lamsel telah memperoleh alat bukti yang cukup terhadap Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Pada BUMD PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda) Periode Tahun 2022 -2023 yang menimbulkan pendapatan / pengeluaran yang tidak dapat dipertangung jawabkan senilai Rp517.382.907 (Lima Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Rupiah), berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Lampung yang dituangkan didalam Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 tanggal 10 Juni 2025,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, SH., SE., MH. dalam press releasenya, Senin (21/7).

Baca Juga  Tinjau Pasar Natar, Gubernur Mirza Temukan Harga Minyak Goreng Lebih Tinggi dari HET

Tersangka ES (48), lanjut Volanda Azis Saleh dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Lamsel selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 21 Juli 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 01 /L.8.11/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 guna Penyidik lebih lanjut.

Baca Juga  Semangat Kebersamaan Warnai Tuba Fun Run 2026 di HUT Tubaba ke-17

“Para tersangka diduga telah melanggar Primair pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” pungkasnya.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

SRMA 32 Lampung Selatan Siap Beroperasi, 75 Siswa Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Berita terkini

Pj Bupati dan Pj Ketua TP-PKK Tubaba Berikan Vaksin Polio Langsung Kepada Masyarakat

Bandar Lampung

‎KAFE Unila Resmikan Lampung Policy Forum, Dorong Kebijakan Daerah Berbasis Riset

Bandar Lampung

Pemerintah kota Bandar Lampung selama Bulan Suci Ramadhan Telah Salurkan Beras Sekitar 124 Ribu Kantong Beras.

Berita terkini

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pemilik Senpi dan Amunisi Ilegal

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Buka Seminar Nasional Lembaga Penerbitan Mahasiswa Republican 2025

Bandar Lampung

Dipimpin Purnama Wulan Sari Mirza, Dekranasda Provinsi Lampung Berbagi 1.500 Takjil di Bulan Ramadan

Berita terkini

Tak Sampai Dua Hari, Polisi Bekuk Pelaku Pencurian TV di Menggala