Dirut BUMD Lamsel Maju Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

LAMPUNG SELATAN, Hariansultan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) secara resmi menetapkan tersangka dan menahan Direktur Utama (Dirut) BUMD PT. Lampung Selatan Maju, ES (48), Senin (21/7) atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUMD PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda) Periode Tahun 2022-2023.

Penetapan ES sebagai tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025. Hal tersebut berdasarkan ekspose yang dikeluarkan Kejari Lamasel melalui press releasenya nomor PR-7/L.8.11/Kph.3/07/2025.

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lamsel telah memperoleh alat bukti yang cukup terhadap Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Pada BUMD PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda) Periode Tahun 2022 -2023 yang menimbulkan pendapatan / pengeluaran yang tidak dapat dipertangung jawabkan senilai Rp517.382.907 (Lima Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Rupiah), berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Lampung yang dituangkan didalam Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 tanggal 10 Juni 2025,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, SH., SE., MH. dalam press releasenya, Senin (21/7).

Baca Juga  Wakil Bupati Tubaba Terima Lencana Pancawarsa III pada Apel Besar Hari Pramuka ke-64 Tingkat Provinsi Lampung

Tersangka ES (48), lanjut Volanda Azis Saleh dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Lamsel selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 21 Juli 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 01 /L.8.11/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 guna Penyidik lebih lanjut.

Baca Juga  Walikota Bandar Lampung Bagikan Alat Bantu Disabilitas Kepada warga Yang Membutuhkan

“Para tersangka diduga telah melanggar Primair pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” pungkasnya.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Tersangka Joni Putra Cs Masih Berkeliaran, Penyidik Polres Tulang Bawang Didesak Segera Tangkap dan Tahan

Berita terkini

Tokoh Adat Tegamoan Dukung Ismet Roni Maju Pilkada Tulang Bawang

Bandar Lampung

Idulfitri 1447 H di Lampung Berlangsung Aman dan Khidmat, Gubernur Tekankan Semangat Kebersamaan

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Desa Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Bandar Lampung

Dinas PUPR Tubaba Mulai Lakukan Penanganan Sementara Jalan Yang Rusak

Bandar Lampung

Rapat Penyusunan Rancangan Perwali Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Menerima Audensi Bupati Pesawaran 

Berita terkini

Pulihkan Kinerja dan Layanan Publik, Pemkab Tubaba Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional