Dirut BUMD Lamsel Maju Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

LAMPUNG SELATAN, Hariansultan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) secara resmi menetapkan tersangka dan menahan Direktur Utama (Dirut) BUMD PT. Lampung Selatan Maju, ES (48), Senin (21/7) atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUMD PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda) Periode Tahun 2022-2023.

Penetapan ES sebagai tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025. Hal tersebut berdasarkan ekspose yang dikeluarkan Kejari Lamasel melalui press releasenya nomor PR-7/L.8.11/Kph.3/07/2025.

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lamsel telah memperoleh alat bukti yang cukup terhadap Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Pada BUMD PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda) Periode Tahun 2022 -2023 yang menimbulkan pendapatan / pengeluaran yang tidak dapat dipertangung jawabkan senilai Rp517.382.907 (Lima Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Rupiah), berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Lampung yang dituangkan didalam Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 tanggal 10 Juni 2025,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, SH., SE., MH. dalam press releasenya, Senin (21/7).

Baca Juga  PJ. Bupati Tulang Bawang hadiri kegiatan sosialisasi pembentukan akhlak guna terwujudnya tagline UDANG MANIS di Kabupaten Tulang Bawang.

Tersangka ES (48), lanjut Volanda Azis Saleh dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Lamsel selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 21 Juli 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 01 /L.8.11/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 guna Penyidik lebih lanjut.

Baca Juga  Pj. Sekda Tubaba Lantik Pejabat Fungsional Serta Pengambilan Sumpah Janji PNS

“Para tersangka diduga telah melanggar Primair pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” pungkasnya.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Sekdaprov Lampung Tekankan Kesiapsiagaan Kolektif Hadapi Bencana Alam

Bandar Lampung

SMSI dan ABPEDNAS Sepakat Kawal Program Jaga Desa dan Jaga MBG Melalui Kolaborasi Informasi dan Pengawasan Digital

Bandar Lampung

Dukung Agenda Nasional, Pemprov Lampung Komitmen Hadirkan Data yang Akurat

Bandar Lampung

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Canangkan Pekon Sukamulya sebagai Desa TAPIS

Berita terkini

Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

Berita terkini

Wabup Tulang Bawang Dampingi Gubernur Lampung Bahas RUU Komoditas Singkong di Kompleks Parlemen Jakarta

Berita terkini

Ketua PC NU Mengapresiasi Kunjungan Silaturahmi Kapolres Tulangbawang

Berita terkini

Kunker Di Tubaba, Pj Gubernur Lampung Resmikan Pencanangan 7 Kampung Pancasila