Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill

Bandar Lampung, Hariansultan.com – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia berkomitmen memperkuat sinergi dalam tatalaksana pengelolaan sampah. Hal tersebut terungkap dalam audiensi KLHK dengan Pemprov Lampung yang turut dihadiri 15 Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, bertempat di ruang Sakai Sambayan Kantor Gubernur Lampung, Rabu (20/08/2025).

Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski Sofyan, menjelaskan bahwa tujuh kabupaten/kota yang sebelumnya dikenai sanksi administratif atas pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kini menunjukkan perkembangan positif.

“Tim dari KLHK turun langsung untuk menilai progres perbaikan. Masing-masing daerah telah menyampaikan laporan, mulai dari pengurangan praktik open dumping menuju sistem controlled landfill hingga sanitary landfill,” kata Riski.

Sanitary landfill merupakan sistem pengelolaan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan kemudian menimbunnya dengan tanah.

Baca Juga  Kontingen Lampung Siap Berlaga di PORNAS KORPRI XVII 2025

Menurutnya, sejumlah langkah konkret telah dilakukan, di antaranya penutupan timbunan sampah dengan lapisan tanah serta peningkatan sarana dan prasarana. Bahkan, beberapa daerah mulai menambah alokasi anggaran melalui APBD Perubahan untuk memperkuat program persampahan.

Riski berharap, seluruh poin dalam sanksi administratif segera diselesaikan sehingga KLHK dapat mencabut sanksi tersebut.

“Progresnya sudah terlihat. Kita ingin agar semua daerah menuntaskan kewajiban sesuai sanksi sehingga pengelolaan sampah lebih baik dan sanksi dapat dicabut,” ujarnya.

Selain evaluasi TPA, pertemuan juga membahas persiapan menghadapi kriteria penilaian Adipura Baru. Riski menegaskan, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi daerah, yaitu tidak adanya Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal dan semua TPA harus berbasis controlled landfill.

Sejumlah TPA di Lampung sebelumnya sempat disegel KLHK, antara lain TPA Margo Rahayu (Mesuji), TPA Taman Sari Gedong Tataan (Pesawaran), TPA Alam Kari (Lampung Utara), TPA Bandar Jaya (Lampung Tengah), TPA Krui Pekon Balai Kencana (Pesisir Barat), TPA Lembu Kibang (Tulangbawang Barat), TPA Bakung (Bandar Lampung), serta TPA Tanjung Sari Natar (Lampung Selatan).

Baca Juga  Perdagangan Karbon Jadi Opsi Pendanaan Lingkungan di Lampung

Sementara itu, Kepala Biro Humas KLHK, Yulia Suryanti, menegaskan bahwa isu pengelolaan sampah menjadi agenda prioritas nasional. Karena itu, pihaknya terus menjalin koordinasi intensif dengan pemerintah daerah.

“Kami ingin memastikan langkah-langkah pengelolaan sampah di daerah berjalan optimal. Secara umum, sudah terlihat adanya perbaikan, termasuk peningkatan alokasi anggaran di beberapa kabupaten/kota,” ujar Yulia.

Yulia menambahkan bahwa sinergi pusat dan daerah sangat penting agar pengelolaan sampah tidak hanya memenuhi standar teknis, tetapi juga berdampak pada peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

“Relawan Lampung untuk Sumatera Bangkit” Diberangkatkan, Wujud Solidaritas Kemanusiaan

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hadiri kegiatan Pelepasan Jamaah Calon Haji Kota Bandar Lampung 

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Bersama Bupati Lampung Selatan Tinjau Langsung Lokasi Perbatasan

Berita terkini

Bravo Satres Narkoba polres pesawaran Berhasil Ungkap pengedar Narkoba Berikut BB 7,76 gram sabu

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Matangkan Strategi Antisipasi El Nino untuk Jaga Produktivitas Pertanian

Bandar Lampung

Dorong Hilirisasi Pertanian, Gubernur: Ubah Pola Pikir dari Jual Gabah Menjadi Jual Beras

Berita terkini

Tubaba Menyambut Calon Tunggal, Simbol Kekompakan dan Kebersamaan

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Beri Dukungan Nyata bagi Pesantren untuk Menjaga Keberlanjutan Pendidikan