Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Hukum / TNI Polri / Tulang Bawang

Selasa, 29 April 2025 - 21:23 WIB

Respon Cepat Aduan Masyarakat di Layanan Lapor Pak Kapolres, Polres Tulang Bawang Gasak Bandar Narkoba

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberatan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Pelaku yang ditangkap oleh personel Polres Tulang Bawang dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ kali ini adalah seorang laki-laki berinisial SN als Sol (40), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Rantau Pelawi, Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap seorang bandar narkoba, petugas juga menyita barang bukti berupa plastik klip ukuran sedang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 10,52 (sepuluh koma lima puluh dua) gram, plastik klip ukuran besar berisi beberapa plastik klip kosong, dan handphone (HP) merek Oppo warna hitam.

Baca Juga  Lima Skenario Kontijensi Yang Ditampilkan Polres Tulang Bawang Pada Simulasi Sispamkota

“Hari Sabtu (26/04/2025), sekitar pukul 12.30 WIB, petugas gabungan dari Satresnarkoba dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang bandar narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di rumah orang tuanya di Dusun Rantau Pelawi, Kampung Gedung Bandar Rahayu,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Senin (28/04/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap bandar narkoba jenis sabu ini merupakan bentuk respon cepat terhadap aduan masyarakat melalui layanan Lapor Pak Kapolres Tulang Bawang di nomor WhatsApp (WA) 0822-9510-2006.

“Dalam aduan tersebut, masyarakat merasa resah dengan adanya kegiatan peredaran narkoba yang dilakukan oleh seorang bandar narkoba jenis sabu yang sudah sangat meresahkan karena menyasar anak-anak sekolah,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Baca Juga  Wali Kota Bandar Lampung Hadiri Perayaan Cap Go Meh 2577 Tahun 2026

Kapolres menambahkan, bandar narkoba jenis sabu yang sudah ditangkap petugas gabungan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Wakil Bupati Tulang Bawang Barat Hadiri Peringatan Ulang Tahun ke-12 Tiyuh Indraloka Jaya

Berita terkini

Ramah Tamah dan Buka Puasa Bersama, Ini Pesan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang

Berita terkini

Bupati Tubaba Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Bandar Lampung

Sekda Marindo Kurniawan Dorong ASN Lampung Segera Lapor SPT Lewat Coretax DJP

Berita terkini

Bhabinkamtibmas Polsek Curahdami Turun Langsung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita terkini

Bakti Sosial SMSI Tulang Bawang Kepada Murid Sekolah Dasar Negeri Tri Tunggal Jaya 

Berita terkini

Perkumpulan yayasan Sekolah Seni Budaya Olahraga Beladiri Pencak Silat PSGML Tubaba Mengadakan Ujian Semester 1 dan 2 Untuk Sabuk Putih dan Kuning.

Daerah

Angka Prevalensi Stunting di Tubaba Berangsur Menurun