Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Hukum / TNI Polri / Tulang Bawang

Selasa, 29 April 2025 - 21:23 WIB

Respon Cepat Aduan Masyarakat di Layanan Lapor Pak Kapolres, Polres Tulang Bawang Gasak Bandar Narkoba

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberatan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Pelaku yang ditangkap oleh personel Polres Tulang Bawang dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ kali ini adalah seorang laki-laki berinisial SN als Sol (40), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Rantau Pelawi, Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap seorang bandar narkoba, petugas juga menyita barang bukti berupa plastik klip ukuran sedang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 10,52 (sepuluh koma lima puluh dua) gram, plastik klip ukuran besar berisi beberapa plastik klip kosong, dan handphone (HP) merek Oppo warna hitam.

Baca Juga  Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Dibantu Warga Tangkap Dua Pelaku Curanmor Asal Lampung Utara

“Hari Sabtu (26/04/2025), sekitar pukul 12.30 WIB, petugas gabungan dari Satresnarkoba dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang bandar narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di rumah orang tuanya di Dusun Rantau Pelawi, Kampung Gedung Bandar Rahayu,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Senin (28/04/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap bandar narkoba jenis sabu ini merupakan bentuk respon cepat terhadap aduan masyarakat melalui layanan Lapor Pak Kapolres Tulang Bawang di nomor WhatsApp (WA) 0822-9510-2006.

“Dalam aduan tersebut, masyarakat merasa resah dengan adanya kegiatan peredaran narkoba yang dilakukan oleh seorang bandar narkoba jenis sabu yang sudah sangat meresahkan karena menyasar anak-anak sekolah,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Baca Juga  Pemerintah Lampung Timur Launching Peresmian Zonasi Administrasi Kependudukan 

Kapolres menambahkan, bandar narkoba jenis sabu yang sudah ditangkap petugas gabungan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Kapolres Jember Ikut Panen Raya dan Tanam Jagung di Wuluhan

Bandar Lampung

Pengurus KONI Lampung Resmi Dikukuhkan, Gubernur Dorong Peran Aktif KONI Pada Pembangunan Bidang Olahraga

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hadiri Kegiatan Manasik Haji 1446 Hijriah Tahun 2025

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Siap Kolaborasi dengan IWO Perkuat Literasi Digital dan Lawan Hoaks

Bandar Lampung

Polda Lampung Jamin Keamanan Berinvestasi

Berita terkini

Buka Product Matching, Staf Ahli Untung Upaya Mempercepat Digitalisasi Keuangan

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Targetkan 90 Persen Jalan Provinsi Mantap pada 2028, Mulai 2026 Beralih ke Beton

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hj. Bunda Eva Dwiana, Sambut Kedatangan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto