Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Hukum / TNI Polri / Tulang Bawang

Selasa, 29 April 2025 - 21:23 WIB

Respon Cepat Aduan Masyarakat di Layanan Lapor Pak Kapolres, Polres Tulang Bawang Gasak Bandar Narkoba

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberatan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Pelaku yang ditangkap oleh personel Polres Tulang Bawang dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ kali ini adalah seorang laki-laki berinisial SN als Sol (40), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Rantau Pelawi, Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap seorang bandar narkoba, petugas juga menyita barang bukti berupa plastik klip ukuran sedang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 10,52 (sepuluh koma lima puluh dua) gram, plastik klip ukuran besar berisi beberapa plastik klip kosong, dan handphone (HP) merek Oppo warna hitam.

Baca Juga  Honorer Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Lakukan Aksi Demo Usai Upacara HUT RI ke-80 

“Hari Sabtu (26/04/2025), sekitar pukul 12.30 WIB, petugas gabungan dari Satresnarkoba dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang bandar narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di rumah orang tuanya di Dusun Rantau Pelawi, Kampung Gedung Bandar Rahayu,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Senin (28/04/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap bandar narkoba jenis sabu ini merupakan bentuk respon cepat terhadap aduan masyarakat melalui layanan Lapor Pak Kapolres Tulang Bawang di nomor WhatsApp (WA) 0822-9510-2006.

“Dalam aduan tersebut, masyarakat merasa resah dengan adanya kegiatan peredaran narkoba yang dilakukan oleh seorang bandar narkoba jenis sabu yang sudah sangat meresahkan karena menyasar anak-anak sekolah,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Baca Juga  Gasak Narkoba di Bakung Rahayu, Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Sabu Yang Merupakan Residivis

Kapolres menambahkan, bandar narkoba jenis sabu yang sudah ditangkap petugas gabungan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Terpilih dan Wakil Gubernur Terpilih Ikuti Gladi Prosesi Pelantikan

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Tekankan Perencanaan Inklusif dalam Penyusunan RKPD 2027

Daerah

Pelantikan Serentak, Bupati Wabup Lamtim Siap Majukan Bumei Tuwah Bepadan

Berita terkini

Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih, Bayana Harap Tubaba Lebih Sejahtera.

Berita terkini

Satgas TMMD Reguler Ke- 124 Bahu Membahu Dengan Masyarakat Bangun Jalan Onderlahlgh

Bandar Lampung

Hj. Eva Dwiana pimpin upacara Dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila

Berita terkini

Safari Ramadan di Lampung Utara, Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat

Bandar Lampung

38 Atlet FORKI Lampung Dilepas Resmi oleh Wakil Gubernur Menuju Kejurnas Karate