Home / Bandar Lampung / Berita terkini / Daerah / Nasional / News / Pemerintah

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:24 WIB

Walikota Bandar Lampung Resmi Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2024

Bandar Lampung, Hariansultan.com – Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung pada Kamis (27/03/2025).

Penyerahan LKPD tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung.

Sesuai dengan Pasal 56 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dalam rangka memenuhi pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga  Pemprov Lampung Apresiasi RRI Fest 2025, Dorong UMKM dan Transformasi Digital

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 Pemerintah/Provinsi/Kabupaten/Kota Wajib menyerahkan kelengkapan dokumen yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), Surat Pernyataan Tanggung jawab Kepala Daerah, Hasil Reviu Inspektorat, Laporan Keuangan BUMD, Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemda, Ikhtisar Laporan Dana Desa, dan Prosedur Analitis.

Baca Juga  Walikota Bandar Lampung Hadiri Kegiatan Rapat Paripurna Dalam Rangka HUT Kota Bandar Lampung Ke-343

Dengan diserahkannya Laporan Keuangan Tahun 2024 Unaudited beserta kelengkapan dokumen tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Lampung akan melaksanakan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2), dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1), dan disampaikan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

PENJABAT BUPATI MESUJI SULPAKAR SERAHKAN SK PPPK KABUPATEN MESUJI FORMASI TAHUN 2023

Berita terkini

Pelantikan Pengurus MUI Tubaba, Firsada : Jadilah Teladan Dalam Setiap Tindakan

Berita terkini

Infrastruktur Mulai Diperbaiki, Harapan Warga Lampung Tengah Segera Terwujud

Berita terkini

Satukan Visi, Pengurus SMSI Akan Gelar Trening Center

Berita terkini

Jalin Kerjasama, Audensi DPRD Lampung Timur Dengan SMSI Lampung TimurĀ 

Bandar Lampung

Di Tengah Era AI, Gubernur Lampung Ajak Media Tetap Menjaga Jiwa Kemanusiaan dalam Komunikasi

Berita terkini

Walikota Bandar lampung, Hj. Eva Dwiana menghadiri MUNAS VII APEKSI 2025 di Kota Surabaya.

Bandar Lampung

3 Dunia Satu Jiwa ” Abdi Negara, Seniman Cukur, Dan Sang Pedidik”! BRIGPOL EDO AKBAR YAMIN