Home / Bandar Lampung / Berita terkini / Daerah / Nasional / News / Pemerintah

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:24 WIB

Walikota Bandar Lampung Resmi Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2024

Bandar Lampung, Hariansultan.com – Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung pada Kamis (27/03/2025).

Penyerahan LKPD tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung.

Sesuai dengan Pasal 56 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dalam rangka memenuhi pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga  Lampung Catat Inflasi Terendah pada Januari 2026

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 Pemerintah/Provinsi/Kabupaten/Kota Wajib menyerahkan kelengkapan dokumen yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), Surat Pernyataan Tanggung jawab Kepala Daerah, Hasil Reviu Inspektorat, Laporan Keuangan BUMD, Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemda, Ikhtisar Laporan Dana Desa, dan Prosedur Analitis.

Baca Juga  Polres Jember Berhasil Amankan Pasutri Pemalsu Dokumen Kredit Rugikan Bank 750 Juta

Dengan diserahkannya Laporan Keuangan Tahun 2024 Unaudited beserta kelengkapan dokumen tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Lampung akan melaksanakan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2), dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1), dan disampaikan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Tak Sampai Dua Hari, Polisi Bekuk Pelaku Pencurian TV di Menggala

Berita terkini

NOBAR GRAND FINAL PIALA DUNIA 2026, BUPATI TULANG BAWANG BERSAMA MASYARAKAT SAKSIKAN KEMENANGAN SPANYOL

Bandar Lampung

Hj. Eva Dwiana menghadiri Acara Peresmian Gedung Gereja GBKP Runggun

Berita terkini

Bagikan HP Motorola Lex 11A Kepada Bhabinkamtibmas, AKBP James: Terus Upgrade Diri Masing-Masing

Bandar Lampung

Pengawasan Itjen Kemendagri Dorong Pemprov Lampung Tingkatkan Kinerja Pemerintahan

Berita terkini

Satgas Yonif 509 Kostrad Berikan Bantuan Pengobatan Gratis Juga Edukasi Hidup Sehat di Papua

Berita terkini

Manfaatkan Dana Desa, Kampung Tri Dharma Wira Jaya Bangun 4 Kios Pasar Kampung

Berita terkini

Perkumpulan yayasan Sekolah Seni Budaya Olahraga Beladiri Pencak Silat PSGML Tubaba Mengadakan Ujian Semester 1 dan 2 Untuk Sabuk Putih dan Kuning.