Home / Bandar Lampung / Berita terkini / Daerah / Nasional / News / Pemerintah

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:24 WIB

Walikota Bandar Lampung Resmi Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2024

Bandar Lampung, Hariansultan.com – Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung pada Kamis (27/03/2025).

Penyerahan LKPD tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung.

Sesuai dengan Pasal 56 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dalam rangka memenuhi pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga  Rotasi Jabatan di Pemprov Lampung, Perkuat Sektor Energi dan Sumber Daya Air

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 Pemerintah/Provinsi/Kabupaten/Kota Wajib menyerahkan kelengkapan dokumen yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), Surat Pernyataan Tanggung jawab Kepala Daerah, Hasil Reviu Inspektorat, Laporan Keuangan BUMD, Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemda, Ikhtisar Laporan Dana Desa, dan Prosedur Analitis.

Baca Juga  Ikuti Rakor Inflasi, Pemprov Lampung Siap Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Ramadan

Dengan diserahkannya Laporan Keuangan Tahun 2024 Unaudited beserta kelengkapan dokumen tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Lampung akan melaksanakan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2), dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1), dan disampaikan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Kampung Astra Ksetra Lakukan kegiatan Pembagian BLT – DD Tahun Anggaran 2025

Bandar Lampung

Lebih Dari 30 Pabrik Telah Ikuti Instruksi Gubernur, Sisanya Segera Menyusul

Berita terkini

BRI BO Jember Semarakkan HUT BRI Ke 129 dan PHS Semester I Tahun 2024

Berita terkini

Gebrakan Kasdim 0822! Mayor Inf Tanuri Tanamkan Nasionalisme ke CPNS Kejari Bondowoso

Bandar Lampung

Kembangkan Kompetensi Warga, Desa Kurnia Agung Jadi Inspirasi Peningkatan SDM Mesuji

Berita terkini

Semarak CFD di Alun-Alun Jember, Kapolres Hadiri Langsung Pelayanan Publik & Baksos Polres

Berita terkini

Ulang Tahun SMSI Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi

Berita terkini

Wakil Bupati Lampung Timur Sambut Kedatangan Jamaah Haji