Home / Bandar Lampung / Berita terkini / Daerah / Nasional / News / Pemerintah

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:24 WIB

Walikota Bandar Lampung Resmi Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2024

Bandar Lampung, Hariansultan.com – Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung pada Kamis (27/03/2025).

Penyerahan LKPD tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung.

Sesuai dengan Pasal 56 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dalam rangka memenuhi pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga  Pemprov Lampung Dorong Investasi Pabrik Benih untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 Pemerintah/Provinsi/Kabupaten/Kota Wajib menyerahkan kelengkapan dokumen yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), Surat Pernyataan Tanggung jawab Kepala Daerah, Hasil Reviu Inspektorat, Laporan Keuangan BUMD, Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemda, Ikhtisar Laporan Dana Desa, dan Prosedur Analitis.

Baca Juga  Cek Langsung ke Pasar, Wagub Jihan Pastikan Stabilitas Harga, Stok dan Pasokan Bahan Pangan

Dengan diserahkannya Laporan Keuangan Tahun 2024 Unaudited beserta kelengkapan dokumen tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Lampung akan melaksanakan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2), dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1), dan disampaikan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Peringati HDDS 2025, Ketua PMI Provinsi Lampung Tegaskan Komitmen Kemanusiaan dan Ketersediaan Darah Aman

Bandar Lampung

SMSI Raih Penghargaan dari Kapolda Lampung

Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung Buat Saluran Air Baru di Panjang Utara. 

Berita terkini

Wabup Tubaba Nadirsyah Dorong Komunitas Bolo Ngarit Tingkatkan Populasi Kambing Dua Kali Lipat

Berita terkini

Mempererat Hubungan dengan Masyarakat. Satgas Yonif 509 Kostrad Berbagi Secara Door to Door

Bandar Lampung

Promo Pajak 4X Lipat Samsat Lampung: Manfaatkan Bebas Denda dan Diskon Pajak Hingga Desember 2024

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dukung Program Strategis Nasional, Dorong Percepatan Pembangunan Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Berita terkini

Safari Ramadhan di Kota Metro, Ketua TP PKK Provinsi Lampung Purnama Wulan Sari Mirza, Serahkan Bantuan Sembako, Mesin Jahit, dan Alat Bantu Disabilitas