Tak Sampai Dua Hari, Polisi Bekuk Pelaku Pencurian TV di Menggala

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Menggala bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Berkat kecepatan dan kejelian tim di lapangan, dua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025 di Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Korban, DS (26), mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga raib, di antaranya 1 unit TV LED Polytron 32 inci, 1 pasang speaker TV, dan 1 tabung gas LPG 3 kg, dengan total kerugian sekitar Rp 3 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Menggala bergerak cepat. Hasil penyelidikan di lapangan mengarah pada dua orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Baca Juga  Pj Bupati Tulang Bawang Lantik 2 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,Salah Satunya Kepala Dinas Kominfo Tulang Bawang

“Berkat kerja sama yang solid antara Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang, kami berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga rasa aman masyarakat,” ujar Kapolsek Menggala AKP Eman Supriatna, S.H., M.M., dalam keterangan resminya, Rabu (29/10/2025).

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DE (26), warga Kelurahan Ujung Gunung, dan AY (28), warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Menggala. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit TV Polytron 32 inci dan 1 pasang speaker Polytron, yang diakui sebagai hasil kejahatan tersebut.

Baca Juga  Buronan Kasus Curat Rumah di Bogatama Ditangkap, Iptu Harizal: Korban Alami Kerugian 18 Juta

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Eman Supriatna. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan rumah terkunci dengan baik saat ditinggalkan, serta segera melapor ke polisi jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkas Kapolsek.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Lakukan Perlawanan dan Berusaha Melarikan Diri, Residivis Curanmor di Tulang Bawang Dilumpuhkan Polisi

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Berikan Bonus untuk Peraih Emas PON Beladiri 2025

Bandar Lampung

Lampung Catat Penurunan IPH, Harga Cabai dan Bawang Putih Turun

Berita terkini

Respon Cepat Aduan Masyarakat di Layanan Lapor Pak Kapolres, Polres Tulang Bawang Gasak Bandar Narkoba

Berita terkini

Rapat Paripurna DPRD Lamtim Bupati Ela Sampaikan Komitmennya Untuk Pembangunan Lamtim

Bandar Lampung

Semangat Ramadan, TP PKK dan DWP Provinsi Lampung Berbagi Takjil Meski Sempat Diguyur Hujan

Bandar Lampung

Kadis Kominfo Kota Bandar Lampung Rizki Agung Ariesantho, S.T. Ikuti Acara Munas VII APEKSI Tahun 2025

Bandar Lampung

Kolaborasi KIM, Pemerintah, dan Desa Jadi Kunci Akselerasi Transformasi Digital