Tak Sampai Dua Hari, Polisi Bekuk Pelaku Pencurian TV di Menggala

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Menggala bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Berkat kecepatan dan kejelian tim di lapangan, dua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025 di Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Korban, DS (26), mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga raib, di antaranya 1 unit TV LED Polytron 32 inci, 1 pasang speaker TV, dan 1 tabung gas LPG 3 kg, dengan total kerugian sekitar Rp 3 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Menggala bergerak cepat. Hasil penyelidikan di lapangan mengarah pada dua orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Baca Juga  BPS Lampung : Kemiskinan Lampung Turun Jadi Single Digit 9,66 persen

“Berkat kerja sama yang solid antara Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang, kami berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga rasa aman masyarakat,” ujar Kapolsek Menggala AKP Eman Supriatna, S.H., M.M., dalam keterangan resminya, Rabu (29/10/2025).

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DE (26), warga Kelurahan Ujung Gunung, dan AY (28), warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Menggala. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit TV Polytron 32 inci dan 1 pasang speaker Polytron, yang diakui sebagai hasil kejahatan tersebut.

Baca Juga  4 Lokasi Sasaran Patroli Kota Presisi Polres Tulang Bawang, Iptu Linto Paparkan Tujuannya

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Eman Supriatna. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan rumah terkunci dengan baik saat ditinggalkan, serta segera melapor ke polisi jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkas Kapolsek.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Polres Tulang Bawang Barat amankan Pengajian Akbar di Pulung Kencana Tulang Bawang Tengah.

Berita terkini

M. Firsada Raih Penghargaan Sebagai Tokoh Keberlanjutan Pariwisata Lampung 2024

Bandar Lampung

PSMTI Lampung Gelar Musyawarah ke-5, Gubernur Apresiasi Peran Sosial Tionghoa dalam Pembangunan Daerah

Bandar Lampung

Pelantikan Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah Diambil Sumpah oleh Gubernur Lampung

Berita terkini

Bupati Mesuji Hj. Elfianah Lakukan Sholat Idul Adha 1446 H Bersama Serta Serahkan Qurban

Berita terkini

Serah Terima Jabatan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tulang Bawang 

Berita terkini

Gasak Narkoba di Dente Teladas, Polres Tulang Bawang Tangkap Tiga Pengedar Sabu

Bandar Lampung

Sampaikan Pidato Perdana, Gubernur Lampung Dorong Pembangunan Lampung Berkontribusi Pada Pencapaian Visi dan Asta Cita Pembangunan Nasional