Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Headline / Jawa Timur / Jember / Nasional / News / TNI Polri

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:06 WIB

Polres Jember Berhasil Amankan Pasutri Pemalsu Dokumen Kredit Rugikan Bank 750 Juta

Jember, Hariansultan.com – Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen untuk pencairan kredit bank yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

Pasutri tersebut, berinisial H (30) dan IS (38), ditangkap atas dugaan memalsukan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan sertifikat palsu untuk mendapatkan pinjaman dari bank dan badan usaha lain.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Riatma dan Kasihumas Iptu Siswanto, dalam rilisnya mengatakan tersangka H menggunakan nama samaran Ahmad Hidayat pada KTP palsu yang ia buat sendiri.

“Dalam aksinya, tersangka H bekerja sama dengan istrinya, IS yang juga menggunakan identitas palsu bernama Suryani,” kata AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kamis (16/1/2025)

Masih kata AKBP Bayu Pratama Gubunagi, bahwa pasutri ini kemudian mengajukan kredit senilai Rp750 juta di Bank Jatim Cabang Balung, Jember, dengan menggunakan dokumen palsu.

Baca Juga  Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Fitri 1446 H, Kapolres Bersama Forkompinda Jember Sidak Pasar

“Pemalsuan dokumen ini dilakukan dengan alat cetak, printer, dan komputer yang kini telah kami sita sebagai barang bukti,”terang AKBP Bayu Pratama.

Ditambahkan oleh AKBP Bayu Pratama, kasus ini terungkap setelah seorang notaris yang memproses perjanjian kredit melaporkan adanya kejanggalan kepada Bank Jatim.

Saat kredit berjalan, pelaku melaporkan bahwa “Ahmad Hidayat” telah meninggal dunia pada November 2024 di Banyuwangi, dengan harapan menghilangkan kewajiban pembayaran kredit.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa identitas “Ahmad Hidayat” merupakan KTP palsu yang dibuat oleh tersangka H.

“Kerugian yang dialami Bank Jatim akibat pemalsuan ini mencapai Rp750 juta,” AKBP Bayu Pratama.

Selain itu, pelaku juga terindikasi memalsukan dua sertifikat tanah yang digunakan sebagai agunan kredit di salah satu koperasi dan kepada pihak perorangan.

Baca Juga  Perdulikan Kemanusiaan, Jajaran Lapas Jember Donorkan Darah dalam Peringatan Hari Pengayoman ke-79 dan ziarah Ke-Makam Pahlawan

Dalam ungkap kasus ini, Polres Jember Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen palsu, alat cetak, dan komputer yang digunakan pelaku.

Kapolres Jember memastikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya kejahatan lain yang melibatkan pelaku.

Ia juga menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan upaya Polres Jember dalam menjaga keamanan dan memberantas tindak kejahatan, khususnya yang merugikan lembaga keuangan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk kecurigaan terkait tindak pidana,” ujar AKBP Bayu Pratama.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Jember Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan pendalaman terkait jaringan kejahatan yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

(Bagus)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Kodim 0426 Tulang Bawang Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani

Berita terkini

Polres Tulang Bawang Gelar Baksos Serentak Sambut Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024, AKBP James: Ada Enam Item Yang Dilaksanakan

Bandar Lampung

Inflasi Lampung Terkendali di Bawah Rata-rata Nasional

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dukung Upaya Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Distribusi Beras Serentak di 15 Kabupaten/Kota

Bandar Lampung

Hj. Eva Dwiana Hadiri Acara Pelatihan Kewirausahaan Demi Memperkuat Pembangunan SDM

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah, Fokus Kendalikan Harga Komoditas Strategis

Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung Kembali Berhasil Tekan Angka Kemiskinan, Melalui Program Pro-Rakyat

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Tekankan Peran Krusial Pesantren dalam Pembangunan SDM di Edu-Day JPPPM