Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji Ketiga Belas ASN

Bandar Lampung, Hariansultan.com – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan penyaluran gaji ketiga belas bagi aparatur sipil negara (ASN) dapat dilakukan mulai 2 Juni 2026. Hal tersebut disampaikan Gubernur saat ditemui awak media usai shalat ied Idul Adha 1447 H, Rabu (27/05/2026). Penyaluran gaji ketiga belas ini mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Lampung.

Berkaitan dengan hal tersebut, Gubernur meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung untuk mempersiapkan proses penyaluran secara matang, mulai dari perhitungan kebutuhan anggaran hingga pengaturan manajemen kas daerah agar pembayaran berjalan tepat waktu.

Kebijakan itu disiapkan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru.

Baca Juga  Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Hadiri Kegiatan APEKSI Yang Ke-VII

Penyaluran gaji ketiga belas dinilai penting karena dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah.

Gubernur menilai pemberian gaji ketiga belas tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas kinerja aparatur, tetapi juga menjadi stimulus ekonomi yang dapat mendorong konsumsi masyarakat.

Melalui penyaluran tersebut, pemerintah berharap PNS dan PPPK dapat merasakan manfaat nyata, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun kebahagiaan keluarga. Pemerintah juga berharap kebijakan itu dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja ASN dalam menjalankan pelayanan publik dan tugas pemerintahan.

Baca Juga  ‎Gubernur Lampung dan Menko Perekonomian Bahas Tata Niaga Singkong, Hasilkan Empat Kesepakatan

Adapun dasar hukum penyaluran gaji ketiga belas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2026 meliputi:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

2. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.

3. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA tanggal 9 Maret 2026 tentang Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Pj Bupati Bersama DPRD Tubaba teken KUA PPAS APBD Perubahan 2024

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Bersama BPKP untuk Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Berita terkini

Wakil Bupati Tubaba Hadiri Pembukaan Lampung Fest 2025, Promosikan Kopi dan Budaya Lokal

Bandar Lampung

Gubernur Lampung dan 4 Bupati Temui Mentan, Perjuangkan Harga Layak untuk Petani Singkong

Berita terkini

Ketua Bhayangkari daerah lampung, Apresiasi Pengembangan UMKM melalui Lampung Craf 2024

Berita terkini

Sekdakab Tulang Bawang Membuka Kegiatan Perkemahan Hari Bakti Pramuka Ke 64 Tingkat Provinsi Lampung.

Daerah

Polres Tulang Bawang Bersama Dinas Perdagangan Sidak Pasar dan SPBU, Ini Tujuannya

Berita terkini

Wakil Bupati Tulang Bawang Hadiri Kegiatan Panen Raya Padi Serentak