Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / Pesawaran / TNI Polri

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:47 WIB

Bravo Satres Narkoba polres pesawaran Berhasil Ungkap pengedar Narkoba Berikut BB 7,76 gram sabu

Pesawaran, Hariansultan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti berat bruto 7,76 gram.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito melalui Kasat Res Narkoba AKP Rihamuddin Nur menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Bumi Andan Jejama.

“Dalam operasi kita berhasil mengamankan pelaku diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Way Lima.

Pelaku berinisial DI (44), seorang wiraswasta asal Desa Sukajaya Punduh, ditangkap pada Selasa malam, 12 Mei 2026 sekitar pukul 20.15 WIB di Dusun Ketapang, Desa Kuta Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.tuturnya kasat Narkoba Rihammuddin Nur

Baca Juga  Quick Respon Aduan Masyarakat, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pemerasan Atau Premanisme Dalam Waktu 2 Jam

Kasat Narkoba Rihamuddin Nur menyatakan Saat pihaknya melakukan penggeledahan, menemukan puluhan bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, pelaku kemudian langsung diamankan dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku kami menyita sebanyak 36 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 7,76 gram serta satu unit handphone merk Oppo warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.jelasnya kasar Riham

Kasat Narkoba Riham kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pesawaran

Baca Juga  Pj. Gubernur Lampung Pantau Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Gratis di Puskesmas Gedong Tataan

“Kami tidak akan memberi kesempatan bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Pesawaran. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,”ungkapnya

Dirinya juga memaparkan Seluruh rangkaian penangkapan dan pengamanan barang bukti berlangsung aman dan kondusif. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. pungkasnya

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Tegaskan Komitmen Pemberdayaan UMKM, Bupati Novriwan Kembali Gelar Audiensi.

Bandar Lampung

Konsisten Jaga Akuntabilitas, Pemprov Lampung Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu

Berita terkini

Putra Jaya Umar Desak Evaluasi jabatan Kepsek SMKN 1 Tulang Bawang Tengah diduga kangkangi Aturan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Bandar Lampung

Perkuat Nilai Persatuan, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Ikuti Dakwah Damai Indonesiaku

Berita terkini

Sekdakab Hadiri Kegiatan Imunisasi Nasional POLIO

Berita terkini

SMSI Dorong DPR Percepat Revisi UU Penyiaran

Berita terkini

Pemerintah Bangun Pembatas 138 Km di Way Kambas, Solusi Permanen Konflik Gajah dan Manusia

Bandar Lampung

Rakor Pengendalian Inflasi Daerah : Lampung Catat Penurunan IPH, Harga Beras Masih Menjadi Tantangan Utama