Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Hukum / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Sabtu, 19 April 2025 - 17:36 WIB

Quick Respon Aduan Masyarakat, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pemerasan Atau Premanisme Dalam Waktu 2 Jam

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melakukan quick respon (respon cepat) atas pengaduan masyarakat melalui layanan Lapor Pak Kapolres di Nomor WhatsApp (WA) 0822-9510-2006 terkait adanya tindak pidana pemerasan atau aksi premanisme terhadap supir mobil yang membawa combine hervester (mesin pemanen padi).

Tindak pidana pemerasan atau aksi premanisme tersebut terjadi pada Rabu (16/04/2025), sekitar pukul 05.30 WIB, di Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, dan korban baru mengirimkan laporan aduan via WA ke layanan Lapor Pak Kapolres pada Jum’at (18/04/2025), sekitar pukul 07.00 WIB.

Adapun pelaku pemerasan atau aksi premanisme yang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang yakni seorang laki-laki berinisial MU (39), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (18/04/2025), sekitar pukul 09.00 WIB atau dalam waktu 2 (dua) jam usai menerima aduan via WA ke layanan Lapor Pak Kapolres, pelaku pemerasan atau aksi premanisme berinisial MU (39), ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang saat berada disekitar Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (19/04/2025).

Baca Juga  Polres Tulang Bawang Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak di Pondok Al Qudsi

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang dalam kasus pemerasan atau aksi premanisme ini berupa bukti transfer kepada pelaku, satu potong baju kaos warna hijau milik pelaku, satu potong celana jeans warna biru muda milik pelaku, uang tunai Rp 65.000,- (enam puluh lima ribu), dan handphone (HP) milik pelaku.

“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni melakukan pemerasan atau aksi premanisme kepada supir mobil yang membawa combine hervester (mesin pemanen padi) yang akan melewati Jalan Umum Simpang Portal Indo Lampung, Kampung Astra Ksetra dengan dalih sebagai uang keamanan. Tarif yang dikenakan mulai dari Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per mobil yang lewat,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Baca Juga  Pemprov Lampung Bersama Pemkot Bandar Lampung Lakukan Kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah Masjid Jami Al- Mubaligh

Kapolres menambahkan, Polres Tulang Bawang dan jajarannya tidak akan pernah memberikan ruang kepada para pelaku tindak pidana dan aksi premanisme. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu segan atau takut untuk melaporkan tindak pidana yang dialaminya, aduan bisa dilakukan melalui layanan Lapor Pak Kapolres di Nomor WhatsApp (WA) 0822-9510-2006 dan layanan Hotline Polri 110 secara gratis 24 jam.

“Pelaku pemerasan atau aksi premanisme yang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang saat ini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 335 KUHPidana, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Ribuan Desa Terima Bantuan, Pemprov Lampung Dorong Pertumbuhan Ekonomi dari Desa

Berita terkini

Tiyuh Mekar sari Lakukan kegiatan Apel Pagi

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila

Bandar Lampung

IKBL Angkat Budaya Lokal, Kenakan Siger Mighul di HUT RI ke-80

Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, secara Aklamasi kembali Terpilih sebagai ketua Umum KONI Bandar Lampung Masa Bakti 2025 – 2029.

Berita terkini

Pasca Hari Raya idul fitri 1447 Hijriah sampah Over load DLH Tubaba geram Imbau warga jaga kebersihan

Berita terkini

Yonif 514/SY Kostrad Gelar Donor Darah di KDS Gandeng PMI Bondowoso

Berita terkini

Buronan Kasus Curat Rumah di Bogatama Ditangkap, Iptu Harizal: Korban Alami Kerugian 18 Juta