Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:20 WIB

Buronan Kasus Curat Rumah di Bogatama Ditangkap, Iptu Harizal: Korban Alami Kerugian 18 Juta

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) rumah milik salah satu warga yang terjadi hari Jum’at (02/08/2024), sekitar pukul 02.30 WIB, di Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

Buronan kasus curat rumah yang ditangkap petugas dari Polsek Penawartama adalah seorang laki-laki berinisial AA (26), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

“Hari Selasa (12/08/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, petugas kami menangkap seorang buronan kasus curat rumah yang terjadi di Kampung Bogatama. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah di Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng),” ucap Kapolsek Penawartama, Iptu Harizal, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (13/08/2025).

Baca Juga  Viralnya Pemberitaan Dugaan Pungli dan Pengelembungan Dana Bos SMAN 3 Menggala Kepsek Takut Akan di Laporkan ke APH

Lanjutnya, penangkapan terhadap buronan kasus curat rumah ini merupakan pengembangan dari dua orang pelaku yakni YS (31), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), dan AN als PI (30), berprofesi tani, warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), yang sudah lebih dahulu ditangkap pada hari Jum’at (16/08/2024) lalu.

“Mereka bertiga melakukan curat di rumah korban Daryati (44), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama. Modus operandi para pelaku melakukan aksi curat yakni masuk ke dalam rumah korban, saat korban sedang tertidur lelap melalui pintu dapur bagian belakang dengan cara merusak pintu tersebut terlebih dahulu,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Baca Juga  NOBAR GRAND FINAL PIALA DUNIA 2026, BUPATI TULANG BAWANG BERSAMA MASYARAKAT SAKSIKAN KEMENANGAN SPANYOL

Kapolsek menambahkan, setelah masuk ke dalam rumah korban, para pelaku mengambil 2 (dua) unit sepeda motor yang terparkir di dapur yakni Yamaha Vixion dan Honda Supra X 125, lalu mengambil tabung gas elpiji 3 Kg, kemudian masuk ke dalam kamar anaknya korban dan mengambil HP merek Infinix Smart 6 warna light sea green. Para pelaku lalu kabur menggunakan mobil pick up dengan membawa barang hasil kejahatan. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 18 juta.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, buronan kasus curat rumah yang ditangkap oleh petugas kami saat ini ditahan di Mapolsek Penawartama, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh Iptu Harizal.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Menolak Dialog dengan Gubernur, Pendemo Lakukan Kericuhan

Bandar Lampung

Tubaba Raih Juara II Festival Bebay Betabuh 2025 di Bandar Lampung

Berita terkini

Peduli Sesama, AKBP James Sambangi Dua Warganya Pasca Operasi Gratis di RS Bhayangkara Polda Lampung

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Buka Peluang Kerja Sama Sektor Pertanian dengan Dekopin dan Inkud

Bandar Lampung

Idul Adha 1446 H: Gubernur Lampung Ajak Masyarakat Aktualisasikan Nilai Keikhlasan dan Pengorbanan

Berita terkini

Operasi Gabungan Sat Pol PP & Bea Cukai Jember Stop Peredaran Rokok Ilegal di Bondowoso

Berita terkini

Sekda Novriwan Jaya Sampaikan Rasa Bangga Atas Kebersamaan Pers Di Tubaba

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Pemanfaatan Pupuk Organik Cair untuk Tingkatkan Kualitas Pangan