Viralnya Pemberitaan Dugaan Pungli dan Pengelembungan Dana Bos SMAN 3 Menggala Kepsek Takut Akan di Laporkan ke APH

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Beredarnya pemberitaan terkait SMA Negeri 3 Menggala yang kuat dugaan Pungli serta penggelembungan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2023-2024, Kepala Sekolah merasa ketakutan karna akan di laporkan ke Aparatur Penegak Hukum (APH), hari Selasa (28/01/2025).

Atas memberitakan dugaan kuat Pungli serta penggelembungan anggaran BOS yang telah dilakukan oleh oknum Sekolah yang melibatkan Komite, salah satu rekan media dihubungi wakil kepala Sekolah melalui pesan WhatsApp.

Wakil Kepsek menjelaskan kepada media, “saya kasian sama kepala sekolah karna mentalnya lemah bisa-bisa dia masuk rumah sakit jiwa kalau kalian langsung laporkan ke APH. Setatus Kepsek sudah mengundurkan diri namun beliau masih menunggu SK dari Gubernur Lampung karna Kepsek tidak kuat menghadapi wartawan serta lingkungan sekolah” ucapnya

Baca Juga  Bupati Tubaba Tekankan Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir dan Perubahan Pola Pikir Masyarakat

Heri Yadi selaku ketua Organisasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) memaparkan.

“kuat dugaan Pungli serta penggelembungan dana BOS yang telah dilakukan oleh oknum guru serta komite di sekolah SMA Negeri 3 Menggala ini semakin jelas” ujarnya

Lanjutnya, “kami sedang melakukan persiapan pemberkasan yang mana Insyaallah hari Kamis besok kami akan segera melaporkan kepada pihak Polres Tulang Bawang serta Kejaksaan Negeri Menggala Kabupaten Tulang Bawang” tuturnya

Berharap agar Tim Tipikor atau Tim Siber (Sapu Bersih Pungutan Liar) Serta Kejari Menggala agar mengaudit oknum dan komite sekolah SMAN 3 Menggala tahun ajaran 2023-2024, yang mana kita ketahui tindak pidana Korupsi telah melanggar Hukum dan merugikan Negara, serta dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok.

Baca Juga  Memeriahkan HUT RI Ke-79 PJ Bupati Tuba Membuka acara Kegiatan FUN BIKE dan Lomba Tradisional

Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan. Melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

“Pelaku oknum pungli di sekolah dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”. Tutupnya Heri Yadi kepada media. (Tim)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Bupati Tulang Bawang Kukuhkan Calon Paskibraka 2025: Momen Haru di Balik Sang Merah Putih

Berita terkini

Sosialisasi Arah dan Kebijakan Pusat terkait Program Kegiatan Infrastruktur Bagi Daerah Tahun 2025 di Kabupaten Mesuji

Berita terkini

Kapolres Jember Gelar Buka Puasa Bersama Akademisi dan Pejabat TNI-Polri

Berita terkini

Kampung Ujung Gunung Ilir Lakukan kegiatan pembagian BLT-DD Tahun Anggaran 2025. Secara “Dor to Door”

Berita terkini

Fabem Kabupaten Sampang Madura Dikukuhkan: Ketum FABEM Zainuddin Arsyad Berpesan untuk Melawan Penjahat dan Pengkhianat Negara, yaitu Koruptor

Berita terkini

Anggota Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Bersama Kepala kampung Beserta warga Lakukan Kegiatan Gotong Royongan 

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Hadiri Pengajian Akbar Di Kabupaten Tubaba.

Bandar Lampung

Festival Nyeruit 2025 Meriah, Wulan Sari Dorong Generasi Muda Cintai Budaya Lampung