KEJATI LAMPUNG TETAPKAN MANTAN GUBERNUR LAMPUNG SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR

Bandar Lampung, Hariansultan.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (OSES) yang PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kelola sehingga merugikan negara sekitar Rp268,7 miliar.

DANANG SURYO WIBOWO, .S.H.LL.M. Menyampaikan, Berdasarkan hasil Tim Penyidik pada Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan perkembangan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS);

Bahwa Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap Sdr. ARD selaku Mantan Kepala Daerah Provinsi Lampung Periode 2019 – 2024.

Dimana setelah dilakukan pemeriksaan tersebut, Tim penyidik kemudian melakukan Ekspose atau gelar perkara dengan hasil dan kesimpulan Ekspose, yaitu telah ditemukan dua alat bukti tentang terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS) yang melibatkan Sdr. ARD.

Baca Juga  Pasca Dilantik, Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Beri Arahan Perdana Kepala OPD

Sehingga Tim penyidik memutuskan telah cukup alat bukti terhadap Sdr. ARD untuk ditetapkan statusnya sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.

Demi kepentingan penyidikan, selanjutnya terhadap Tersangka ARD, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung Lampung di Way Hui selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 April 2026 s.d. s.d. 17 Mei 2026.

Baca Juga  Pemkab Lamtim Gelar Rapat Koordinasi KKN Internasional II BKS-PTN Wilayah Barat Tahun 2025

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026;

Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penegakkan hukum perkara terkait akan berkomitmen untuk menuntaskannya secara objektif dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan Hak Asasi Manusia.

” Ia juga menjamin profesionalitas serta integritas seluruh jajaran Tim penyidik dan memberikan ruang seluas-luasnya kepada semua pihak untuk turut membantu perkembangan penanganan perkara ini”. Tuturnya

Ia juga menegaskan masyarakat bisa melaporkan Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Lampung jika bila mana nanti akan melakukan tindakan-tindakan tercela.

Penegasan ini di beritahukan agar supaya perkara ini dapat selalu berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi tegaknya hukum dan terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat lampung. Ucapnya

(Red)

Sumber : Kejati Lampung

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

M. Firsada Menyampaikan Raperda Penanggungjawaban APBD Tahun 2023 dan Raperda RPJPD Tahun 2025-2045.

Berita terkini

PENJABAT BUPATI MESUJI FEBRIZAL LEVI SUKMANA RESMI LUNCURKAN PENANAMAN JAGUNG SERENTAK 1 JUTA HEKTAR

Berita terkini

Teken MoU, Pemkab Tubaba Dukung Penuh Penyedian Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

Bandar Lampung

YJI Lampung Perkuat Sinergi Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan pada Anak

Bandar Lampung

Jaga Lingkungan dan Cegah Bencana, Tahun 2025 Pemprov Lampung Tutup 20 Tambang Ilegal.

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Bagikan Takjil di Bundaran Tugu Adipura Bandar Lampung 

Bandar Lampung

Ikuti Asistensi KemenPANRB, Lampung Dorong Optimalisasi RB, SAKIP, dan Zona Integritas

Bandar Lampung

Toyota Ivestasi Rp. 2,5 Triliun Bangun Ekosistem Bioetanol, Lampung Pioneer Project ‎