Home / Bandar Lampung / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / Pemerintah

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:59 WIB

Pemprov Lampung Apresiasi Perusahaan Taat Pergub Tata Kelola Ubi Kayu

Bandar Lampung, Hariansultan.com – Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada perusahaan-perusahaan pengolahan singkong yang telah mematuhi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta membuka akses penerimaan singkong dari petani lokal.

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal sebagai bentuk penghargaan atas komitmen dunia usaha dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah.

“Terimakasih atas kerjasamanya. Saya berharap ini menjaga stabilisasi tata kelola singkong di Lampung melalui strategi ganda, yaitu menjaga keberlanjutan industri sekaligus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan petani,” ucap Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Kamis (29/01/2025).

Baca Juga  Pemprov Lampung Perluas Akses Pendidikan Global Lewat Program Study and Network ke Korea

Pergub Lampung Nomor 36 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 menjadi landasan penting dalam penataan sistem produksi, distribusi, hingga pengolahan ubi kayu. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih adil dan berkelanjutan antara petani dan industri, sekaligus mendorong hilirisasi komoditas strategis unggulan daerah.

Pemerintah Provinsi Lampung menilai kepatuhan perusahaan terhadap Pergub tersebut merupakan langkah nyata dalam menjaga stabilitas harga, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memperkuat iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Selain itu, keterbukaan perusahaan dalam menerima singkong hasil panen petani lokal dinilai sangat membantu menjaga keberlanjutan usaha tani, terutama di tengah dinamika pasar dan fluktuasi harga komoditas.

Baca Juga  Peringati Hari Pahlawan Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Lakukan upacara Tabur Bunga di Laut

Pemprov Lampung berharap sinergi antara pemerintah, petani, dan dunia usaha ini terus diperkuat agar tata kelola ubi kayu di Lampung semakin tertata, berdaya saing, dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian daerah.

Pemerintah juga mengajak seluruh pelaku usaha pengolahan singkong di Lampung untuk bersama-sama mendukung implementasi Pergub tersebut sebagai upaya terwujudnya perlindungan petani, kepastian usaha, serta pengembangan hilirisasi ubi kayu yang berkelanjutan.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pengurus Baru KTNA Lampung Dikukuhkan, Gubernur Tegaskan Peran Strategis Petani

Bandar Lampung

Pemprov Lampung dan BAZNAS Lampung Perkuat Tata Kelola Zakat yang Transparan dan Akuntabel

Berita terkini

Penjabat Bupati M. Firsada Buka Secara Resmi Open Tournamen Futsal

Berita terkini

Kodam V/Brawijaya Laksanakan Kegiatan Pembinaan Komsos Cegah Tangkal Radikalisme/Separatisme TA. 2024 di Aula Makodam V/Brawijaya

Bandar Lampung

Gubernur Mirza Dorong Sinergi Kopi dan Pariwisata Lewat Lampung Coffee Pavilion

Berita terkini

Pemerintah Kampung Menggala Menggelar Rapat Musyawarah Kampung

Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Salurkan Bantuan Sembako di Vihara Buddha Bhaisajyaguru

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau Tahun 2025.