Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Hukum / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:45 WIB

Polsek Banjar Agung Tangkap DPO Kasus Curanmor di Penawar Rejo Yang Aksinya Terekam CCTV

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap salah satu daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Kamis (20/02/2025), sekitar pukul 13.28 WIB, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

DPO kasus curanmor yang ditangkap oleh petugas dari Polsek Banjar Agung tersebut adalah seorang laki-laki berinisial KA als N (23), berprofesi buruh, warga Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Selain menangkap DPO kasus curanmor, petugas dari Polsek Banjar Agung juga menyita barang bukti (BB) berupa satu buah kunci letter Y dan satu buah mata obeng ketok yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Banjar Agung.

“Hari Sabtu (03/05/2025), sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kami menangkap salah satu DPO kasus curanmor yang telah beraksi di Kampung Penawar Rejo. DPO ini ditangkap saat berada di wilayah Plaju, Kota Palembang, Provinsi Sumsel,” ucap Kapolsek Banjar Agung, Kompol Haryono, S.Pd, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Senin (05/05/2025).

Baca Juga  Ketua DPRD Provinsi Lampung Hadiri Wisuda Purna Bhakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung

Lanjutnya, dalam melakukan aksi curanmor, pelaku KA als N tidak sendirian, tapi bersama dengan rekannya yakni GP als MA als L (25), berstatus pengangguran, warga Desa Sungai Rebo, yang sudah lebih dahulu ditangkap pada Jum’at (21/02/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, di pinggir jalan wilayah Desa Sungai Rebo, dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Menggala, Tulang Bawang.

Kapolsek menerangkan, para pelaku curanmor ini beraksi di samping Toko Plafon Gipsum Swastika, Kampung Penawar Rejo, yang mengakibatkan dua unit sepeda motor yakni KLX warna hijau, BE 2409 TO, dan Honda Scoopy, BE 22700 TS, milik karyawan toko hilang dari parkiran.

Baca Juga  Sosialisasi Kemitraan Tebu, Warga Tiyuh Mercu Buana Antusias Bermitra Mandiri dengan SGC

“Aksi para pelaku curanmor ini sempat terekam oleh kamera pengawas atau CCTV yang memang sengaja dipasang oleh pemilik toko, sehingga memudahkan pihak kepolisian untuk mengidentifikasi dan mengungkap para pelaku tindak pidana. Akibat pencurian dua unit sepeda motor, para korban mengalami kerugian yang semua ditaksir sebesar Rp 57 juta,” terang perwira dengan melati satu dipundaknya.

Kompol Haryono menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, DPO kasus curanmor berinisial KA als N saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

DWP Provinsi Lampung Perkuat Peran Ibu sebagai Garda Terdepan Kesehatan Keluarga

Bandar Lampung

Gubernur Mirza: Sinergi TNI dan Pemprov Lampung Kunci Keamanan dan Ketahanan Sosial

Berita terkini

Polres Tulang Bawang Gelar Patroli dan Razia Perbatasan di Malam Akhir Pekan, Berikut Dua Lokasi dan Sasaran Utamanya

Bandar Lampung

Kunker Komisi V DPR RI, Gubernur Mirza Dorong Dukungan APBN untuk Infrastruktur dan Transportasi

Bandar Lampung

Polres Tulang Bawang dan Polsek Banjar Agung Terima Penghargaan Pertama Kali Untuk Polres dan Polsek di Polda Lampung

Bandar Lampung

Gerakan Pangan Murah, Layanan Kesehatan dan Donor Darah Warnai Perayaan HUT PMI dan TNI AL

Berita terkini

Gethering Media Dan Dialog, Calon Tunggal Bupati Dan Wakil Bupati Tubaba Paparkan Visi-Misi Nya Kedepan

Berita terkini

Tiga Anggota Polri Gugur Dalam Tugas, Polres Tulang Bawang Gelar Sholat Ghaib