Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Headline / Lampung / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Senin, 22 September 2025 - 22:48 WIB

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Sikat Bandit Jalanan, Pelaku Curas Tak Berkutik Saat Dibekuk

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Aksi cepat dan sigap Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB 308) Satreskrim Polres Tulang Bawang membuahkan hasil gemilang Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan masyarakat, akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah kontrakan di wilayah Banjar Agung.

Pelaku yang diketahui berinisial A (31), warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap pada Minggu, (21/09/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, setelah buron selama 11 hari pasca melakukan aksi kejahatan terhadap seorang wanita muda di wilayah Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Tulang Bawang,” tegas Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H.

Korban, Miftahul Jannah (21), warga Kelurahan Lesung Bhakti Jaya, menjadi sasaran kejahatan pada Rabu, 10 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, saat hendak pulang usai bermain bulu tangkis. Saat melintasi Jalan Poros Kampung Lebuh Dalem, korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario. Dengan brutal, pelaku merampas tas korban yang berisi HP Realme C35, ATM, dan dokumen pribadi. Meski sempat mempertahankan tasnya, korban kalah tenaga setelah tali tas putus dan pelaku langsung kabur ke arah berlawanan.

Baca Juga  Dalam Rangka Operasi Sikat Krakatau 2024, Polres Mesuji Berhasil Ungkap Tindak Pidana Curat

Berbekal laporan korban dan penyelidikan intensif, Tim Tekab 308 berhasil melacak keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah kontrakan di Simpang 5, Banjar Agung. Saat digerebek, pelaku tak berkutik. Petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk: 1 Unit HP Realme C35 milik korban, 1 Unit sepeda motor Honda Beat hitam, 2 Buah Kartu ATM (Mandiri & BRI), 1 Lembar STNK milik korban.

Baca Juga  Kakam Kecubung Raya Ari Wansah Mengapresiasi Program Jum'at Berkah SMSI Tulang Bawang 

“Kami mengingatkan kepada seluruh pelaku kejahatan, hukum tidak akan tidur. Sekecil apa pun jejak kejahatan, pasti akan kami kejar sampai dapat,” pungkas AKBP Yuliansyah dengan tegas.

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Tulang Bawang dalam menciptakan rasa aman bagi seluruh warga. Masyarakat dihimbau untuk terus waspada dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas di sekitarnya.

“Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri, peran serta masyarakat sangat penting. Bersama kita bisa wujudkan Tulang Bawang yang aman dan kondusif,” tutup AKBP Yuliansyah

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Pemerintah Tiyuh Penumangan Telah Realisasikan Program Dana Desa Tahun 2024

Berita terkini

Pasca Dilantik, Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Beri Arahan Perdana Kepala OPD

Bandar Lampung

Tingkatkan Kepercayaan Publik, Gubernur Ajak OPD dan RSJ Bangun Zona Integritas

Bandar Lampung

Peringati HDDS 2025, Ketua PMI Provinsi Lampung Tegaskan Komitmen Kemanusiaan dan Ketersediaan Darah Aman

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Membuka Secara Langsung Kegiatan Lampung Expo Tahun 2025

Berita terkini

Disdukcapil Bersama SMSI Tulang Bawang Menerbitkan Dokumen Administrasi Korban Kebakaran

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Buka Ijtima’ Ulama dan Umara, Tekankan Persatuan untuk Jaga Keutuhan Bangsa

Bandar Lampung

Lampung Dukung 9 Langkah Strategis Mendagri untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi