Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Headline / Kota Metro / Nasional / News / Pemerintah

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:15 WIB

Lampung Terapkan Early Warning System untuk Tata Kelola Dana Desa

Metro, Hariansultan.com —Kerja sama penguatan tata kelola Dana Desa ditegaskan lewat penandatanganan nota kesepahaman antara para bupati/walikota se-Provinsi Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Lampung di Gedung Sesat Agung Sai Bumi Wawai, Kota Metro, Kamis (14/08/2025).

Kesepakatan ini memfokuskan sinergi pendampingan hukum, pencegahan penyimpangan, serta optimalisasi pemanfaatan Dana Desa di seluruh wilayah Lampung.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergi dan kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah.

“Menurut kami ini adalah pondasi bagi teman-teman di daerah untuk melakukan inovasi-inovasi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di desa-desa,” ucap Gubernur.

Kerja sama ini merupakan langkah preventif untuk memastikan setiap rupiah Dana Desa tepat guna dan berdampak langsung pada layanan dasar, pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, penanganan stunting, hingga transformasi desa digital.

Pendampingan oleh Kejaksaan akan difokuskan pada edukasi hukum, early warning system, serta penguatan akuntabilitas dan transparansi melalui perencanaan, penganggaran, dan pelaporan yang lebih tertib.

Sejalan dengan itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI, Reda Mantovani menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri di kabupaten/kota akan menjadi mitra teknis pemerintah daerah dan pemerintahan desa, termasuk dalam asesmen risiko, pendampingan kontrak, serta pembinaan agar tidak terjadi penyimpangan administrasi maupun tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Sertifikasi Halal Jadi Prioritas Pemprov Lampung Dorong UMKM Tembus Ekspor

Di Lampung, terdapat 2.446 desa yang menjadi sasaran penguatan tata kelola melalui skema kolaboratif ini. Secara nasional, alokasi kumulatif Dana Desa 2015–2024 mencapai Rp 609,9 triliun, dengan pagu 2025 sebesar Rp71 triliun, sehingga total alokasi sejak 2015 hingga 2025 sekitar Rp.680,9 triliun.

“Tentu ini memerlukan strategi yang lebih kuat guna meminimalisir potensi penyimpangan, dan memerlukan penguatan mitigasi untuk mencegah terjadinya penyimpangan,” ucap Reda Mantovani.

Sementara itu, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Yandri Susanto menambahkan, bahwa kegiatan Penandatanganan Kerjasama ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa serta kualitas pelayanan publik.

“Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kedua belah pihak, serta memberikan kontribusi positif bagi kemajuan pembangunan dan pemerintahan desa,” ucap Yandri.

Optimalisasi Dana Desa harus terukur hasilnya antara lain : jalan desa mantap, akses air bersih, layanan kesehatan ibu-anak, penguatan ekonomi lewat BUMDes, dan pengurangan kemiskinan ekstrem. Ia mendorong pemerintah daerah bersama Kejaksaan memastikan penggunaan Dana Desa fokus pada prioritas nasional tahun berjalan, selaras regulasi, dan inklusif bagi kelompok rentan.

Baca Juga  Bupati Tubaba Audiensi dengan Mensos RI, Bahas Pemenuhan UHC dan Usulan Pembangunan Sekolah Rakyat

Kerja sama antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung bertujuan untuk :

1. Pencegahan: memperkuat pemahaman regulasi, risk assessment, dan compliance di tingkat desa agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal.
2. Pendampingan hukum: Kejaksaan memberi nasihat hukum (legal opinion/ legal assistance) untuk proses pengadaan, kontrak, hingga penyelesaian sengketa sederhana.
3. Akuntabilitas & transparansi: percepatan digitalisasi perencanaan–penganggaran–pelaporan, audit internal berbasis risiko, serta publikasi informasi penggunaan Dana Desa.
4. Optimalisasi manfaat: memastikan Dana Desa berdampak nyata pada layanan dasar, produktivitas ekonomi desa (BUMDes/UMKM), dan pengurangan kemiskinan ekstrem sesuai fokus kebijakan 2025.

Pemerintah Provinsi Lampung menyambut kerja sama ini sebagai penguat ekosistem tata kelola desa. Bupati/wali kota bertugas untuk mengonsolidasikan perencanaan dan pembinaan, Kejaksaan Negeri menyediakan koridor dan pendampingan hukum, sementara pemerintah desa menjalankan program dengan tertib, transparan, dan berorientasi hasil.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis Polres Tulang Bawang, AKBP James: Lampaui Target Awal

Berita terkini

SMSI Lampung Selatan Perkuat Soliditas, Bahas Sertifikasi Media dan Keanggotaan Organisasi

Bandar Lampung

Ketua DPRD Lampung Hadiri Rakor Penguatan Program Makan Bergizi Gratis

Berita terkini

Polsek Banjar Agung Tangkap DPO Kasus Curanmor di Penawar Rejo Yang Aksinya Terekam CCTV

Berita terkini

Gubernur Mirza Pastikan Penanganan Kebakaran di Braja Harjosari Terkendali, Tim Gabungan Cegah Api Masuk TN Way Kambas

Bandar Lampung

Bunda Paud, Bunda Literasi, Duta Baca dan Kepengurusan Dekranasda Resmi Dikukuhkan, Kolaborasi Wujudkan Lampung Maju

Bandar Lampung

Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dari Laut hingga Layanan Kesehatan

Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung Menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan