Dirut BUMD Lamsel Maju Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

LAMPUNG SELATAN, Hariansultan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) secara resmi menetapkan tersangka dan menahan Direktur Utama (Dirut) BUMD PT. Lampung Selatan Maju, ES (48), Senin (21/7) atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUMD PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda) Periode Tahun 2022-2023.

Penetapan ES sebagai tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025. Hal tersebut berdasarkan ekspose yang dikeluarkan Kejari Lamasel melalui press releasenya nomor PR-7/L.8.11/Kph.3/07/2025.

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Lamsel telah memperoleh alat bukti yang cukup terhadap Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Pada BUMD PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda) Periode Tahun 2022 -2023 yang menimbulkan pendapatan / pengeluaran yang tidak dapat dipertangung jawabkan senilai Rp517.382.907 (Lima Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Rupiah), berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Lampung yang dituangkan didalam Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 tanggal 10 Juni 2025,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, SH., SE., MH. dalam press releasenya, Senin (21/7).

Baca Juga  HUT ke-80 TNI, Gubernur Lampung: TNI Adalah Bagian Dalam Pembangunan Bangsa

Tersangka ES (48), lanjut Volanda Azis Saleh dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Lamsel selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 21 Juli 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 01 /L.8.11/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 guna Penyidik lebih lanjut.

Baca Juga  SMSI Apresiasi Kejari Tetapkan dua Tersangka Pejabat Bawaslu Tulang Bawang Serta Berharap Agar Bisa Usut Tuntas

“Para tersangka diduga telah melanggar Primair pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” pungkasnya.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

BNNK Kunjungi Sekretariat SMSI Lampung Timur

Bandar Lampung

Wagub Jihan Nurlela Tinjau Dapur SPPG dan Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis di Kota Metro

Bandar Lampung

Pemerintah kota Bandar Lampung Menggelar Operasi Pasar Murah

Bandar Lampung

Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah Pekan Nasional Petani Nelayan 2029, Gubernur: Momentum Perkuat Posisi sebagai Lumbung Pangan Nusantara

Berita terkini

Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar upacara peringatan Hari Jadi Bogor ke-542

Bandar Lampung

Hari Pertama Sekolah, Gubernur Lampung Bersama Kajati Turun Langsung Pastikan Makan Bergizi Gratis Berjalan Optimal

Berita terkini

Wakil Bupati Lampung Timur Berikan Bantuan dan Santunan 

Bandar Lampung

Kontingen Korpri Lampung ke Pornas XVII Dibiayai Iuran Anggota, Bukan APBD