Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pemilik Senpi dan Amunisi Ilegal

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku yang menguasai dan menyembunyikan senjata api (senpi) serta amunisi secara ilegal.

Pelaku yang ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang karena menguasai dan menyembunyikan senpi serta amunisi secara ilegal adalah seorang laki-laki berinisial MI (33), berprofesi tani, warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Selain menangkap pelaku, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang juga menyita barang bukti (BB) berupa satu pucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver, dua butir amunisi aktif call 5,56, satu selongsong hampa, satu selongsong tajam, dan dua unit handphone (HP) merek Infinix.

“Hari Selasa (08/07/2025), sekitar pukul 06.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku yang menguasai dan menyembunyikan senpi serta amunisi secara ilegal. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (09/07/2025).

Baca Juga  Lampung Catat Inflasi Terendah pada Januari 2026

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku yang menguasai dan menyembunyikan senpi serta amunisi secara ilegal ini, merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap salah satu pelaku komplotan pencuri sawit milik PT Sumber Indah Perkasa (SIP).

“Informasi yang didapat bahwa pelaku AA (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru dan terlibat dalam pencurian buah sawit memiliki senpi ilegal. Setelah dilakukan interogasi, akhirnya pelaku ini menunjukkan siapa pemilik senpi ilegal yang pernah dipinjamnya,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Baca Juga  Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Tulang Bawang Gelar Khitanan Massal Gratis Untuk 82 Anak

Kapolres menambahkan, senpi berikut amunisi ilegal yang dimiliki oleh pelaku MI ini disimpan di dalam keranjang yang tertumpuk pakaian dan berada di dalam rumah kontrakan. Saat ditanya oleh petugas kami, pelaku mengakui bahwa senpi dan amunisi ilegal tersebut adalah milik dia.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Batam

Pemprov Lampung Raih Apresiasi Terbaik II Akses Penduduk terhadap Pelayanan Pendidikan Regional Sumatera

Berita terkini

Pisah Sambut Kajari Tubaba, M. Firsada Harap Silaturahmi Terus Terjaga

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hadiri kegiatan Pelepasan Jamaah Calon Haji Kota Bandar LampungĀ 

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Jaga Kelancaran Pasokan Energi, Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Berita terkini

Polsek Banjar Tangkap Pelaku Curat Spesialis Kabel Tower Provider, Berikut Kronologisnya

Berita terkini

Alhamdulillah masyarakat kuhuripan jaya”‘Terimaksih telah menerima sedekah uang dari calon Ketua Umum Hipmi Ade jona Meberikan santunan ke Masjid Jami At Taqwa di kampung Kahuripan jaya

Bandar Lampung

Sekda Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan Hadiri Safari Ramadhan 1447 H Di Masjid An-Nur Langkapura, Pererat Silaturahmi Dan Tingkatkan Keimanan Masyarakat

Berita terkini

Pemkab Tubaba Serahkan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD TA 2025 Kepada DPRD