Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Penggelapan, Begini Modusnya

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap tindak pidana penggelapan yang terjadi pada Jum’at (07/12/2018), sekitar pukul 13.00 WIB, di Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam pengungkapan kasus penggelapan ini, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang laki-laki yang merupakan pelakunya yakni berinisial AR (56), berprofesi tani, warga Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang juga menyita barang bukti (BB) berupa kwitansi pembayaran pembuatan surat balik nama untuk 3 (tiga) sertifikat tanah sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang diserahkan oleh saksi AS (48), berprofesi wiraswasta, warga Gedung Aji, kepada pelaku AR (56), di rumah pelaku yang ada di Kampung Kibang Pacing.

Baca Juga  SGC Buka Lowongan Penebang Tebu, Warga Tubaba Berkesempatan Dapat Penghasilan Hingga Rp3,6 Juta ‎

“Hari Kamis (19/06/2025), sekitar pukul 22.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku penggelapan. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Kibang Pacing,” ucap Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (21/06/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku penggelepan ini berdasarkan laporan dari korban TY (56), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Menurut keterangan dari korban, pada 18 Februari 2018, ia membeli 5,3 hektar tanah peladangan dengan harga Rp 255.000.000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berada di Kampung Penawar Baru, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga  Memeriahkan HUT RI Ke-79 PJ Bupati Tuba Membuka acara Kegiatan FUN BIKE dan Lomba Tradisional

“Sertifikat tanah tersebut dititipkan oleh korban TY kepada saksi AS karena saksi ini merupakan adik ipar korban. Bulan Agustus 2023 korban mendapat kabar kalau tanah yang telah dibelinya sudah beralih kepemilikan, sehingga korban bertanya kepada saksi, dan menurut saksi bahwa sertifikat tanah milik korban telah dititipkan kepada pelaku untuk dilakukan balik nama dan biaya untuk balik nama juga sudah diberikan kepada pelaku,” papar perwira Alumni Akpol 2016.

Kasat Reskrim menambahkan, menurut keterangan dari pelaku, bahwa sebagian sertifikat/tanah milik korban sudah dijual oleh pelaku. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

TP PKK Pusat Apresiasi Gerak Cepat Program Imunisasi Anak di Provinsi Lampung

Berita terkini

Polsek Banjar Agung Tangkap DPO Kasus Curanmor di Penawar Rejo Yang Aksinya Terekam CCTV

Bandar Lampung

Entry Meeting BPK Dimulai, Marindo Tegaskan Pemeriksaan untuk Pastikan APBD Tepat Sasaran

Bandar Lampung

PERWOSI Lampung Resmi Dilantik, Gubernur: Saatnya Perempuan Lampung Bersinar Lewat Olahraga

Berita terkini

PSHT Cabang Tulang Bawang Lakukan Kegiatan Uji Kenaikan Tingkat di Lapangan Terminal Menggala 

Berita terkini

Satgas Yonif 509 Kostrad Patroli Ciptakan Rasa Aman di Intan Jaya, Papua, Sambil Berbagi Pada Masyarakat

Berita terkini

Sambut HUT Yonif 509/BY Ke-78 Ajang Perebutan Tameng Digelar

Bandar Lampung

Membangun dari Desa, Desaku Maju Jadi Motor Penggerak Ekonomi Lampung