Tak Kurang dari 12 jam Tim Tekab 308 Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung Berhasil mengungkap kasus Pencurian Warung Salah Satu Milik Warga.

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Berawal dari Laporan pada hari Rabu Tanggal 28 mei 2025 Ferli Umur Sekitar (33) Tahun. Salah satu warga yang Merasa dirugikan akibat warung miliknya dibobol oleh Maling hingga hampir habis, barang dagangannya. akhirnya Ferli Melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Mapolsek Menggala. Jalan raya Aspol, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Hari Kamis (29/05/2025).

Dengan berbekal Hasil Laporan tersebut Tim Tekab 308 Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, Lansung Melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), demi memastikan kejadian Tersebut.

Ipda Duansyah Tambunan,. SH,. MH. Memaparkan kami menerima laporan dari salah satu warga yang mana ruko miliknya telah di bobol oleh maling akhirnya kami bersama tim mencoba untuk menyisir ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan informasi dan mencoba mencari alat bukti di sekitar kejadian namun tak jauh dari kejadian kami berhasil menemukan bukti dari hasil pencurian yang diketemukan di daerah perkebunan yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Ungkapnya

Baca Juga  Mengabdi Tanpa Pamrih, Mega saputra Bertekad Wujudkan Perubahan Nyata untuk kesejahteraan masyarakat

“Dengan Alat bukti yang berhasil kita amankan serta saksi – saksi yang Mengetahui kejadian Tersebut akhirnya kami mengantongi nama-nama dari pelaku serta alamat dari rumah pelaku tersebut. Ujar Kanit Ipda Duansyah Tambunan,. SH,. MH.

AKP Eman Supriatna,. SH,. MH. Selaku Kapolsek Menggala Memaparkan RESKRIM Polsek Menggala Hari ini Melakukan Upaya Paksa Penangkapan Yang Berinisial RD dan RN yang mana kedua pelaku telah melakukan pencurian Dengan Pemberatan, di warung milik Ferli.

“kerugian yang di alami oleh Ferli sekitar 21 Juta Rupiah yang mana uang senilai 7 juta Rupiah Uang kes kemudian barang-barang sekitar 14 Juta Rupiah untuk barang sembako.

Untuk modus Pelaku dengan Melakukan Memanjat Genteng dengan menggunakan Tangga dan membuka genteng serta menggergaji kayu untuk merusak ring Genteng lalu salah satu pelaku turun masuk ke warung dan yang pelaku satunya tinggal di atas plafon untuk menimba barang hasil dari curian Tersebut dengan menggunakan tali.” Ucap AKP Eman Supriatna

Baca Juga  Kejar-Kejaran Sengit, Tim URC Polres Tulang Bawang Ringkus Komplotan Pencuri Baterai Tower Bersenjata Api

Yang mana kita ketahui untuk Salah Satu Pelaku dari dua tersangka ini Memang sudah seringkali melakukan hal yang sama bahkan warga sekitar daerah Lingkungan Gunung Sakti Memang sudah sangat Resah dengan para pelaku, karena yang mana banyak barang milik warga yang sudah di curi oleh kedua pelaku. Tuturnya

Alhamdulillah Belum sampai 24 jam bahkan kurang dari 12 jam kami berhasil mengungkap kasus Pencurian ini serta Telah mengamankan kedua pelaku. Ujarnya

Demi pengembangan lebih lanjut Sementara pelaku kita amankan dulu dan kedua pelaku akan kita kenakan dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman paling lama 9 Tahun Penjara. Tutupnya

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Gubernur Lampung dan 4 Bupati Temui Mentan, Perjuangkan Harga Layak untuk Petani Singkong

Berita terkini

PJ Bupati Tulang Bawang Menghadiri acara HUT Rumah Sakit Griya Medika Dompet Dhuafa Yang Ke-2 Tahun

Berita terkini

Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Berikan Sambutan dalam Acara Musyawarah Pembangunan 

Bandar Lampung

Pemerintah kota Bandar Lampung Kembali Lagi Menggelar Buka Bersama Di Dua Wilayah.

Bandar Lampung

Perkuat Perencanaan Pembangunan Lima Tahun Ke depan, Pemprov Lampung Gelar Desk Renstra Perangkat Daerah

Berita terkini

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Pengancaman Dengan Senpi Ilegal

Bandar Lampung

Dalam Rangka HUT Ke-344 Tahun Pemkot Bandar Lampung Lakukan Ziarah Tabur Bunga

Berita terkini

Pj Bupati Tulang Bawang Drs.Qudrotul Ikhwan Resmikan Galeri Dekranasda, Wahana Promosi Produk UMKM Tulang Bawang