Tak Kurang dari 12 jam Tim Tekab 308 Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung Berhasil mengungkap kasus Pencurian Warung Salah Satu Milik Warga.

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Berawal dari Laporan pada hari Rabu Tanggal 28 mei 2025 Ferli Umur Sekitar (33) Tahun. Salah satu warga yang Merasa dirugikan akibat warung miliknya dibobol oleh Maling hingga hampir habis, barang dagangannya. akhirnya Ferli Melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Mapolsek Menggala. Jalan raya Aspol, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Hari Kamis (29/05/2025).

Dengan berbekal Hasil Laporan tersebut Tim Tekab 308 Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, Lansung Melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), demi memastikan kejadian Tersebut.

Ipda Duansyah Tambunan,. SH,. MH. Memaparkan kami menerima laporan dari salah satu warga yang mana ruko miliknya telah di bobol oleh maling akhirnya kami bersama tim mencoba untuk menyisir ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan informasi dan mencoba mencari alat bukti di sekitar kejadian namun tak jauh dari kejadian kami berhasil menemukan bukti dari hasil pencurian yang diketemukan di daerah perkebunan yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Ungkapnya

Baca Juga  Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Lantik Ketua TP. PKK dan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten Lampung Selatan

“Dengan Alat bukti yang berhasil kita amankan serta saksi – saksi yang Mengetahui kejadian Tersebut akhirnya kami mengantongi nama-nama dari pelaku serta alamat dari rumah pelaku tersebut. Ujar Kanit Ipda Duansyah Tambunan,. SH,. MH.

AKP Eman Supriatna,. SH,. MH. Selaku Kapolsek Menggala Memaparkan RESKRIM Polsek Menggala Hari ini Melakukan Upaya Paksa Penangkapan Yang Berinisial RD dan RN yang mana kedua pelaku telah melakukan pencurian Dengan Pemberatan, di warung milik Ferli.

“kerugian yang di alami oleh Ferli sekitar 21 Juta Rupiah yang mana uang senilai 7 juta Rupiah Uang kes kemudian barang-barang sekitar 14 Juta Rupiah untuk barang sembako.

Untuk modus Pelaku dengan Melakukan Memanjat Genteng dengan menggunakan Tangga dan membuka genteng serta menggergaji kayu untuk merusak ring Genteng lalu salah satu pelaku turun masuk ke warung dan yang pelaku satunya tinggal di atas plafon untuk menimba barang hasil dari curian Tersebut dengan menggunakan tali.” Ucap AKP Eman Supriatna

Baca Juga  Panglima Laskar Merah Putih Membuat Kegiatan Positif Bersama Generasi Muda Depok Beserta Organisasi SKP dan Bren Depok

Yang mana kita ketahui untuk Salah Satu Pelaku dari dua tersangka ini Memang sudah seringkali melakukan hal yang sama bahkan warga sekitar daerah Lingkungan Gunung Sakti Memang sudah sangat Resah dengan para pelaku, karena yang mana banyak barang milik warga yang sudah di curi oleh kedua pelaku. Tuturnya

Alhamdulillah Belum sampai 24 jam bahkan kurang dari 12 jam kami berhasil mengungkap kasus Pencurian ini serta Telah mengamankan kedua pelaku. Ujarnya

Demi pengembangan lebih lanjut Sementara pelaku kita amankan dulu dan kedua pelaku akan kita kenakan dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman paling lama 9 Tahun Penjara. Tutupnya

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Berita terkini

Bekangdam V/ BRW Ajak Makan Siang Bersama Ratusan Karyawan BCA Jember

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Jadi Provinsi dengan Inflasi Terendah di Sumatera

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Sampaikan Raperda APBD 2026, Prioritas Pada Pendidikan Gratis, Infrastruktur, dan Pemulihan Ekonomi

Berita terkini

Kepadatan Arus Balik, Kapolres Jember Turun Langsung ke Jalan Bantu Pengaturan Lalu Lintas

Bandar Lampung

Wagub Jihan Ajak Mahasiswa Polinela Jadi Pelopor Empat Pilar Kebangsaan

Berita terkini

Dukung program Pemerintah Pusat, Kejari Tulang Bawang Bagikan Makan GratisĀ 

Daerah

Secara bertahap MPP Tubaba akan Perbaiki Layanan Publik