Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Nasional / News / Tulang Bawang

Kamis, 6 Februari 2025 - 03:16 WIB

Gasak Narkoba di Menggala Selatan, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Warga Yukum Jaya

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis (sinte) dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Dua pelaku yang ditangkap petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni berinisial RR (22), berstatus pengangguran dan AS (30), berprofesi buruh. Mereka merupakan warga Kampung Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Selain menangkap dua orang pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 3 (tiga) bungkus plastik yang di dalamnya terdapat narkoba jenis tembakau sintetis (sinte), handphone (HP) merek Redmi 9A warna biru, HP merek Samsung J2 Prime warna hitam, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Baca Juga  Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Melepas Keberangkatan Sebanyak 230 Calon Jamaah Haji Tahun 1447 Hijriah 2026.

“Hari Senin (03/02/2025), sekitar pukul 19.30 WIB, petugas kami menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintesis (sinte) dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka ditangkap saat sedang berada di Jalan Cendana, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (05/02/2025).

Menurutnya, penangkapan terhadap dua pelaku yang membawa narkoba jenis tembakau sintetis (sinte) ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di wilayah Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Cendana, Kelurahan Menggala Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, di tempat tersebut sedang ada dua orang pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan gerak-gerik yang mencurigkan, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa narkoba jenis tembaku sintetis (sinte) yang disimpan di dalam tas selempang warna hitam,” papar AKP Yofi.

Baca Juga  Terbitnya Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Abdul Rohman Sah Menjadi ketua SMSI, Untuk Meneruskan  Masa Jabatan periode Tahun. 2020 - 2026.

Kasat Narkoba menambahkan, dua pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung menerima audiensi bersama Generasi Muda Bandar Lampung 

Bandar Lampung

Lurah Kupang kota Bantah Pungut Biaya Sejumlah Uang Dari Warga Penerima Bantuan Pemkot Bandar Lampung

Berita terkini

M. Firsada Tinjau Hasil Panen Raya Program PAT Padi

Berita terkini

Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung menyerahkan Berkas Barang Bukti Serta Tersangka Korupsi Bumakam kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang 

Bandar Lampung

HUT ke-80 TNI, Gubernur Lampung: TNI Adalah Bagian Dalam Pembangunan Bangsa

Bandar Lampung

Lampung Perkuat Tata Kelola Ketahanan Pangan, Dukung Target Swasembada Nasional

Berita terkini

Penandatanganan Akte Notaris Kopdes Merah Putih Se Kecamatan Banjar Agung

Berita terkini

SMSI Tulang Bawang Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Banjar Margo Serta Mempertahankan Jum’at Berkah.