Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung menyerahkan Berkas Barang Bukti Serta Tersangka Korupsi Bumakam kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang 

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Tahap dua penyerahan tanggung Jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus penyimpangan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (Bumakam) Tahun 2016 oleh Tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Rabu (11/12/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh :
Budi Mulia, S.H., M.H. (Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Lampung dan Tim JPU Kejati Lampung); Ali Habib, S.H., M.H. (Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang); Fuad Alfano Adi Chandra, S.H., M.H. (Kasubagbin Kejari Tulang Bawang); Rachmat Djati Waluya, S.H. (Kasi Intelijen Kejari Tulang Bawang);
Tim Pidsus Kejati Lampung; Tim Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung; Tim Penasehat Hukum Tersangka dari Kantor Sofian Sitepu & Partners.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Rachmat Djati Waluya, S.H, dalam siaran pers Nomor : B- 2/L.8.18/Dsb.3/12/2024, Kejaksaan Negeri Tulangbawang.

Baca Juga  Tim Gabungan Pantau Distribusi Pangan di Lampung, Pemprov Perkuat Kesiapsiagaan Ramadan

Dijelaskan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Rachmat Djati Waluya, S.H, bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 telah terlaksana kegiatan tahap 2 penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti atas nama Tersangka ES (49) dan TA (50) atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bumakam Tahun 2016 di Kecamatan Banjar Baru, Banjar Agung, Banjar Margo, dan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang oleh Penyidik Drikrimsus Polda Lampung ke Kejari Tulang Bawang .

“Bahwa terdapat 110 item barang bukti yang diserahkan oleh Direktorat Krimsus Polda Lampung, yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana BUMAKAM di Kabupaten Tulangbawang kepada Kejari Tulang Bawang,” terang Rachmat Djati Waluya.

Lanjut Rachmat Djati Waluya, perbuatan yang dilakukan oleh ES (49) dan TA (50) tersebut disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ucapnya.

Baca Juga  Ketua TP PKK Tulang Bawang Saksikan Pertunjukan Seni Kuda Lumping dan Sapa Warga

“Akibat perbuatan yang dilakukan oleh ES (49) dan TA (50) tersebut terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.350.000.000,- (dua milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Perwakilan BKPP Provinsi Lampung. Bahwa setelah penyerahan tanggungjawab berkas perkara, tersangka, dan barang bukti oleh Dirkrimsus Polda Lampung ke Kejari Tulangbawang, Tersangka ES dan TA akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Way Huwi,” paparnya.

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Menerima Audensi Bupati Pesawaran 

Berita terkini

Bupati Tubaba Apresiasi Fabio Azka Usai Bantu Indonesia Lolos Piala Dunia U-17.

Bandar Lampung

Konser Pra-Kompetisi GNLC Meriah, Purnama Wulan Sari Beri Dukungan Penuh untuk JICF

Berita terkini

Kodim 0429/Lampung Timur Kini Resmi Memiliki Lapangan Tembak Sendiri

Berita terkini

Pemerintah kabupaten Tulang Bawang Serahkan Bantuan Alat Mesin Pertanian 

Bandar Lampung

Sinergi KPK, ATR/BPN, dan Pemprov Lampung Dorong Penyelesaian Persoalan Pertanahan

Berita terkini

Bupati Tubaba Luncurkan KKO 2025: Siapkan Generasi Atlet Berkarakter

Berita terkini

Bupati Tubaba Pimpin Apel Besar Peringatan Hari Pramuka ke-64 Tahun 2025