RSUD Menggala Diduga Salahi Aturan Serta Kurang Dalam Pengawasan keamanan dan Lambatnya Dalam Menyikapi Masalah

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Dengan Hilangnya Mesin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) RSUD Menggala, yang mengakibatkan tidak berfungsinya Ipal RSUD Menggala Saat di kroscek oleh beberapa awak media. Pada hari Senin (14/07/2025) pukul 10:45 Wib.

Saat awak media mendapati informasi terkait adanya hilangnya mesin Ipal TIM Media langsung turun serta mengkroscek akan kebenaran serta meninjau pembuangan limbah di RSUD Menggala, yang didampingi langsung oleh scurity saat mengkroscek. Benar dengan hilangnya mesin Ipal sekitar tanggal 16 Juni 2025 sampai saat ini ipal masih belum beroperasi/berfungsi. Ucapnya

limbah medis telah digolongkan mengandung Bahan Berbahaya Beracun (B3) sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Namun diduga Banyaknya kejanggalan saat awak media melihat secara langsung di lapangan yang mana Ipal tidak berfungsi namun air limbah tetap mengalir.

Lalu awak media mencoba menelusuri lebih dalam lagi serta mencoba Mengkonfirmasi kepada pihak terkait namun sangat di sayangkan pihak terkait tidak bisa di temui hanya bagian Humas saja yang bisa kami jumpai namun tidak bisa juga memberikan statement.

Baca Juga  Pemprov Lampung–KPK Bahas Program Prioritas dan Penguatan Pencegahan Korupsi

Kami sangat menyayangi prihal tersebut atas kelalaiannya pihak RSUD yang mana kurang sigap dalam menangani masalah limbah serta kurangnya pengawasan keamanan terhadap lingkungan rumah Sakit RSUD Menggala. Karna bukan saja mesin Ipal yang hilang namun sepeda motor sudah sering kali hilang di RSUD Menggala.

Heri Yadi selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Tulang Bawang, Lampung, sangat menyayangi Atas Lambannya pihak rumah sakit dalam menangani masalah terkait, serta diduga pihak RSUD Menggala Menyalahi aturan. Undang-undang yang mengatur pengelolaan limbah medis di Indonesia terutama adalah Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Undang-undang ini mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengelola limbah medis mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pemisahan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan limbah.

Baca Juga  Koalisi Empat Partai Mendukung Penuh Qodratul – Hamka Maju Dalam Pilkada 2024

Kami Berharap kepada pihak dinas terkait agar bisa memberikan sanksi tegas kepada pihak RSUD Menggala, serta Berharap kepada Kementerian Kesehatan dan Aparatur Penegak Hukum (APH), Supaya bisa memanggil dan berikan efek jera karna bukan hanya mencemari lingkungan saja namun sangat membahayakan Kehidupan Manusia.

Di akhir ucapannya Heri Yadi menambahKan Kami akan terus berupaya agar permasalahan ini secepatnya ditangani oleh dinas terkait agar tidak terulang kesekian kalinya permasalahan seperti ini. Tutupnya

 

(Tim/Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

HEBOH! Pelajar SMK Ditemukan Tewas Membusuk di Perkebunan Sawit, Polisi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Hilangnya Sepeda Motor

Bandar Lampung

Gubernur Lampung: Saya Berjuang untuk Petani, Mari Dialog Secara Baik

Berita terkini

Polres Tulang Bawang Berikan Surprise Pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 Tahun 2024

Bandar Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung Pastikan Pelaksanaan PSU Pesawaran Berlangsung Aman, Tertib dan Lancar

Bandar Lampung

Pj Gubernur Lampung Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah, Dukung Generasi Sehat dan Cerdas

Berita terkini

Bupati Tubaba Audiensi dengan Mensos RI, Bahas Pemenuhan UHC dan Usulan Pembangunan Sekolah Rakyat

Berita terkini

Polres Tulang Bawang Gelar Bakti Kesehatan dan Baksos di Lokasi Groundbreaking Dua SPPG

Berita terkini

Kapolres Bondowoso Lepas Bhaksos Polri Presisi Bersama Mahasiswa Sambut Ramadhan