Viralnya Pemberitaan Dugaan Pungli dan Pengelembungan Dana Bos SMAN 3 Menggala Kepsek Takut Akan di Laporkan ke APH

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Beredarnya pemberitaan terkait SMA Negeri 3 Menggala yang kuat dugaan Pungli serta penggelembungan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2023-2024, Kepala Sekolah merasa ketakutan karna akan di laporkan ke Aparatur Penegak Hukum (APH), hari Selasa (28/01/2025).

Atas memberitakan dugaan kuat Pungli serta penggelembungan anggaran BOS yang telah dilakukan oleh oknum Sekolah yang melibatkan Komite, salah satu rekan media dihubungi wakil kepala Sekolah melalui pesan WhatsApp.

Wakil Kepsek menjelaskan kepada media, “saya kasian sama kepala sekolah karna mentalnya lemah bisa-bisa dia masuk rumah sakit jiwa kalau kalian langsung laporkan ke APH. Setatus Kepsek sudah mengundurkan diri namun beliau masih menunggu SK dari Gubernur Lampung karna Kepsek tidak kuat menghadapi wartawan serta lingkungan sekolah” ucapnya

Baca Juga  Lampung Torehkan Capaian Positif, Salah Satu Provinsi dengan Inflasi Rendah

Heri Yadi selaku ketua Organisasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) memaparkan.

“kuat dugaan Pungli serta penggelembungan dana BOS yang telah dilakukan oleh oknum guru serta komite di sekolah SMA Negeri 3 Menggala ini semakin jelas” ujarnya

Lanjutnya, “kami sedang melakukan persiapan pemberkasan yang mana Insyaallah hari Kamis besok kami akan segera melaporkan kepada pihak Polres Tulang Bawang serta Kejaksaan Negeri Menggala Kabupaten Tulang Bawang” tuturnya

Berharap agar Tim Tipikor atau Tim Siber (Sapu Bersih Pungutan Liar) Serta Kejari Menggala agar mengaudit oknum dan komite sekolah SMAN 3 Menggala tahun ajaran 2023-2024, yang mana kita ketahui tindak pidana Korupsi telah melanggar Hukum dan merugikan Negara, serta dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok.

Baca Juga  Tak Kurang dari 12 jam Tim Tekab 308 Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung Berhasil mengungkap kasus Pencurian Warung Salah Satu Milik Warga.

Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan. Melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

“Pelaku oknum pungli di sekolah dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”. Tutupnya Heri Yadi kepada media. (Tim)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Wagub Jihan Dorong Pembangunan Jalan Penyangga Ekonomi dan Wisata di Tanggamus

Bandar Lampung

Lampung Perkuat Ketahanan Wilayah Hadapi Ancaman Multidimensi

Berita terkini

Kapolres Tulang Bawang Barat pimpin gelar Konferensi Pers, Paparkan Keberhasilan Ungkap Kasus Menonjol

Bandar Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung bekerjasama dengan PT Bukit Asam dan Bank Lampung mengadakan mudik gratis dengan menggunakan kereta api.

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Transparansi dan Investasi Lewat Dua Raperda Strategis

Bandar Lampung

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Lantik Marindo Kurniawan Sebagai Sekda Provinsi Lampung

Berita terkini

Aksi Mulia Aiptu Ahmad Abadi, Gratiskan Beras Untuk Kaum Dhuafa

Berita terkini

Budi Selaku Ketua DPC LSM formalab  Mengunjungi Polres Tulang Bawang Untuk Menemui Kanit PPA.