Viralnya Pemberitaan Dugaan Pungli dan Pengelembungan Dana Bos SMAN 3 Menggala Kepsek Takut Akan di Laporkan ke APH

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Beredarnya pemberitaan terkait SMA Negeri 3 Menggala yang kuat dugaan Pungli serta penggelembungan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2023-2024, Kepala Sekolah merasa ketakutan karna akan di laporkan ke Aparatur Penegak Hukum (APH), hari Selasa (28/01/2025).

Atas memberitakan dugaan kuat Pungli serta penggelembungan anggaran BOS yang telah dilakukan oleh oknum Sekolah yang melibatkan Komite, salah satu rekan media dihubungi wakil kepala Sekolah melalui pesan WhatsApp.

Wakil Kepsek menjelaskan kepada media, “saya kasian sama kepala sekolah karna mentalnya lemah bisa-bisa dia masuk rumah sakit jiwa kalau kalian langsung laporkan ke APH. Setatus Kepsek sudah mengundurkan diri namun beliau masih menunggu SK dari Gubernur Lampung karna Kepsek tidak kuat menghadapi wartawan serta lingkungan sekolah” ucapnya

Baca Juga  Pemerintah kabupaten Tulang Bawang Ikuti secara Khidmat Detik-detik Proklamasi

Heri Yadi selaku ketua Organisasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) memaparkan.

“kuat dugaan Pungli serta penggelembungan dana BOS yang telah dilakukan oleh oknum guru serta komite di sekolah SMA Negeri 3 Menggala ini semakin jelas” ujarnya

Lanjutnya, “kami sedang melakukan persiapan pemberkasan yang mana Insyaallah hari Kamis besok kami akan segera melaporkan kepada pihak Polres Tulang Bawang serta Kejaksaan Negeri Menggala Kabupaten Tulang Bawang” tuturnya

Berharap agar Tim Tipikor atau Tim Siber (Sapu Bersih Pungutan Liar) Serta Kejari Menggala agar mengaudit oknum dan komite sekolah SMAN 3 Menggala tahun ajaran 2023-2024, yang mana kita ketahui tindak pidana Korupsi telah melanggar Hukum dan merugikan Negara, serta dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok.

Baca Juga  FWTB Minta Kejagung Evaluasi Kinerja Kejari Tulang Bawang yang Lemah Ungkap Korupsi

Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan. Melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

“Pelaku oknum pungli di sekolah dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”. Tutupnya Heri Yadi kepada media. (Tim)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dukung Program Strategis Nasional, Dorong Percepatan Pembangunan Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Peran Pemuda dalam Pembangunan Daerah

Berita terkini

Terenyuh Saat Jum’at Berkah Ke-60 SMSI, Mengunjungi Lansia Mbah Miskun

Bondowoso

Demy Yoker Artis Banyuwangi, Terkesima Dengan Keajaiban Formula Kambium F1 di Galeri Abadi Bonsai Bondowoso

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung, Salurkan Bantuan Beras

Bandar Lampung

Peringati Hari Otonomi Daerah ke-29, Pj. Sekdaprov Lampung Dorong Kolaborasi untuk Pembangunan Merata

Bandar Lampung

Gubernur Mirza Apresiasi Peran Strategis Fatayat NU dalam Pemberdayaan Perempuan

Berita terkini

Quick Respon Aduan Masyarakat, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Pemerasan Atau Premanisme Dalam Waktu 2 Jam