Tak Kurang dari 12 jam Tim Tekab 308 Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung Berhasil mengungkap kasus Pencurian Warung Salah Satu Milik Warga.

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Berawal dari Laporan pada hari Rabu Tanggal 28 mei 2025 Ferli Umur Sekitar (33) Tahun. Salah satu warga yang Merasa dirugikan akibat warung miliknya dibobol oleh Maling hingga hampir habis, barang dagangannya. akhirnya Ferli Melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Mapolsek Menggala. Jalan raya Aspol, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Hari Kamis (29/05/2025).

Dengan berbekal Hasil Laporan tersebut Tim Tekab 308 Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, Lansung Melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), demi memastikan kejadian Tersebut.

Ipda Duansyah Tambunan,. SH,. MH. Memaparkan kami menerima laporan dari salah satu warga yang mana ruko miliknya telah di bobol oleh maling akhirnya kami bersama tim mencoba untuk menyisir ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan informasi dan mencoba mencari alat bukti di sekitar kejadian namun tak jauh dari kejadian kami berhasil menemukan bukti dari hasil pencurian yang diketemukan di daerah perkebunan yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Ungkapnya

Baca Juga  Gelar Audiensi Dengan Pelaku UMKM, Bupati Novriwan Tegaskan Komitmen Pembenahan Pasar

“Dengan Alat bukti yang berhasil kita amankan serta saksi – saksi yang Mengetahui kejadian Tersebut akhirnya kami mengantongi nama-nama dari pelaku serta alamat dari rumah pelaku tersebut. Ujar Kanit Ipda Duansyah Tambunan,. SH,. MH.

AKP Eman Supriatna,. SH,. MH. Selaku Kapolsek Menggala Memaparkan RESKRIM Polsek Menggala Hari ini Melakukan Upaya Paksa Penangkapan Yang Berinisial RD dan RN yang mana kedua pelaku telah melakukan pencurian Dengan Pemberatan, di warung milik Ferli.

“kerugian yang di alami oleh Ferli sekitar 21 Juta Rupiah yang mana uang senilai 7 juta Rupiah Uang kes kemudian barang-barang sekitar 14 Juta Rupiah untuk barang sembako.

Untuk modus Pelaku dengan Melakukan Memanjat Genteng dengan menggunakan Tangga dan membuka genteng serta menggergaji kayu untuk merusak ring Genteng lalu salah satu pelaku turun masuk ke warung dan yang pelaku satunya tinggal di atas plafon untuk menimba barang hasil dari curian Tersebut dengan menggunakan tali.” Ucap AKP Eman Supriatna

Baca Juga  Polres Tulang Bawang Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak di Pondok Al Qudsi

Yang mana kita ketahui untuk Salah Satu Pelaku dari dua tersangka ini Memang sudah seringkali melakukan hal yang sama bahkan warga sekitar daerah Lingkungan Gunung Sakti Memang sudah sangat Resah dengan para pelaku, karena yang mana banyak barang milik warga yang sudah di curi oleh kedua pelaku. Tuturnya

Alhamdulillah Belum sampai 24 jam bahkan kurang dari 12 jam kami berhasil mengungkap kasus Pencurian ini serta Telah mengamankan kedua pelaku. Ujarnya

Demi pengembangan lebih lanjut Sementara pelaku kita amankan dulu dan kedua pelaku akan kita kenakan dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman paling lama 9 Tahun Penjara. Tutupnya

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

SMSI Gelar Rapat Bersama Dewan Pembina dan Dewan Pakar untuk Rumuskan Sikap Kebangsaan

Berita terkini

PSHT Cabang Tulang Bawang Lakukan Kegiatan Uji Kenaikan Tingkat di Lapangan Terminal Menggala 

Berita terkini

Bupati Lampung Timur Membuka Secara Langsung Launching Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Itsbat Nikah Terpadu.

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Lampung Dorong Penguatan Gizi dan Ekonomi Daerah Melalui Kegiatan MASAMO

Bandar Lampung

Hari Kartini 2025, Puspaga dan TPA Pinggungan Sebuai Diresmikan untuk Kesejahteraan Keluarga Lampung

Berita terkini

Yonif 514/SY Kostrad Gelar Donor Darah di KDS Gandeng PMI Bondowoso

Bandar Lampung

Konser Pra-Kompetisi GNLC Meriah, Purnama Wulan Sari Beri Dukungan Penuh untuk JICF

Bandar Lampung

Antisipasi Dampak Siklon, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Tinjau Operasi Modifikasi Cuaca Di Bandara Radin Inten II