Tak Kurang dari 12 jam Tim Tekab 308 Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung Berhasil mengungkap kasus Pencurian Warung Salah Satu Milik Warga.

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Berawal dari Laporan pada hari Rabu Tanggal 28 mei 2025 Ferli Umur Sekitar (33) Tahun. Salah satu warga yang Merasa dirugikan akibat warung miliknya dibobol oleh Maling hingga hampir habis, barang dagangannya. akhirnya Ferli Melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Mapolsek Menggala. Jalan raya Aspol, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Hari Kamis (29/05/2025).

Dengan berbekal Hasil Laporan tersebut Tim Tekab 308 Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, Lansung Melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), demi memastikan kejadian Tersebut.

Ipda Duansyah Tambunan,. SH,. MH. Memaparkan kami menerima laporan dari salah satu warga yang mana ruko miliknya telah di bobol oleh maling akhirnya kami bersama tim mencoba untuk menyisir ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan informasi dan mencoba mencari alat bukti di sekitar kejadian namun tak jauh dari kejadian kami berhasil menemukan bukti dari hasil pencurian yang diketemukan di daerah perkebunan yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Ungkapnya

Baca Juga  Peringati HDDS 2025, Ketua PMI Provinsi Lampung Tegaskan Komitmen Kemanusiaan dan Ketersediaan Darah Aman

“Dengan Alat bukti yang berhasil kita amankan serta saksi – saksi yang Mengetahui kejadian Tersebut akhirnya kami mengantongi nama-nama dari pelaku serta alamat dari rumah pelaku tersebut. Ujar Kanit Ipda Duansyah Tambunan,. SH,. MH.

AKP Eman Supriatna,. SH,. MH. Selaku Kapolsek Menggala Memaparkan RESKRIM Polsek Menggala Hari ini Melakukan Upaya Paksa Penangkapan Yang Berinisial RD dan RN yang mana kedua pelaku telah melakukan pencurian Dengan Pemberatan, di warung milik Ferli.

“kerugian yang di alami oleh Ferli sekitar 21 Juta Rupiah yang mana uang senilai 7 juta Rupiah Uang kes kemudian barang-barang sekitar 14 Juta Rupiah untuk barang sembako.

Untuk modus Pelaku dengan Melakukan Memanjat Genteng dengan menggunakan Tangga dan membuka genteng serta menggergaji kayu untuk merusak ring Genteng lalu salah satu pelaku turun masuk ke warung dan yang pelaku satunya tinggal di atas plafon untuk menimba barang hasil dari curian Tersebut dengan menggunakan tali.” Ucap AKP Eman Supriatna

Baca Juga  Lampung Peduli Aceh: Wagub Serahkan Donasi Rp 500 Juta untuk Korban Bencana

Yang mana kita ketahui untuk Salah Satu Pelaku dari dua tersangka ini Memang sudah seringkali melakukan hal yang sama bahkan warga sekitar daerah Lingkungan Gunung Sakti Memang sudah sangat Resah dengan para pelaku, karena yang mana banyak barang milik warga yang sudah di curi oleh kedua pelaku. Tuturnya

Alhamdulillah Belum sampai 24 jam bahkan kurang dari 12 jam kami berhasil mengungkap kasus Pencurian ini serta Telah mengamankan kedua pelaku. Ujarnya

Demi pengembangan lebih lanjut Sementara pelaku kita amankan dulu dan kedua pelaku akan kita kenakan dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman paling lama 9 Tahun Penjara. Tutupnya

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Antarwilayah untuk Optimalisasi PAD

Berita terkini

AKP. Irwansyah Polsek Banjar Agung Galakan “Jaga Kampung”

Berita terkini

Firsada Hadiri Pelantikan Pengurus Cabang Nahdatul Ulama

Bandar Lampung

Hj. Eva Dwiana Berikan Santunan Korban Bencana Secara LangsungĀ 

News

Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Coba Bobol Mesin ATM di Nanga Mahap, Kalbar

Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan monitoring Bahan Pokok Menjelang Pasca Bulan Suci Ramadhan 1446 H/ 2025 M

Berita terkini

Wakil Bupati Nadirsyah Hadiri Wisuda Perdana Politeknik Tunas Garuda Tubaba

Berita terkini

Alhamdulillah masyarakat kuhuripan jaya”‘Terimaksih telah menerima sedekah uang dari calon Ketua Umum Hipmi Ade jona Meberikan santunan ke Masjid Jami At Taqwa di kampung Kahuripan jaya