Luar Biasa Kinerja Polres Bondowoso Tangkap Dukun Cabul

Bondowoso, Hariansultan.com – Pengungkapan kasus dukun cabul di Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso, mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Antara lain dari pihak pemerintah Desa dan keluarga korban. Bentuk ucapan terima kasih tersebut lantaran pihak Satreskrim Polres Bondowoso, dapat dengan cepat melakukan pengungkapan dan penangkapan oknum,pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015.

Pelaku dukun bejat tersebut bernama Supandi alias Mbah Yusuf, pria berusia 39 tahun warga Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso. Sementara korban merupakan siswi pelajar SMK di Bondowoso.
Kronologisnya yakni pada bulan juni lalu korban diantar oleh ibunya untuk berobat ke rumah pelaku guna menjalani pengobatan alternatif karena penyakit yang dideritanya.

Baca Juga  Sat Lantas Polres Jember Bagikan Coklat Untuk Pengendara Patuh

Saat ritual penyembuhan pelaku Supandi memasukkan jari dan tissue pada bagian vital korban. Kejadian ini berlangsung dua kali pada proses pengobatan selanjutnya, bahkan ritual ditambah dengan ciuman dengan alasan penyakit akan disedot.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami robek pada bagian selaput hymen atau selaput daranya. Amsiati orang tua korban sangat berterimakasih kepada polres Bondowoso atas pengungkapan ini, pasalnya kelakukan bejat dilakukan lebih dari satu kali.
,
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Bondowoso telah mengungkap kasus dukun cabul, serta kami memohon kepada pimpinan Polri dan Komnas Perlindungan Anak agar memberikan hukuman seadil-adilnya kepada tersangka”, ungkapnya.

Senada dengan orang tua korban, Kepala Desa Sumber Wringin Dedi Hendriyanto mengucapkan banyak terimakasih dan apresiasi kepada petugas kepolisian Polres Bondowoso, atas gerak cepat menangkap pelaku dukun cabul terhadap korban anak.

Baca Juga  Pemprov Lampung Dorong Dialog Pajak Media untuk Jaga Keberlangsungan Pers

“Kami sangat berterimakasih atas pengungkapan kasus pencabulan terhadap warga kami, dengan harapan kasus serupa tidak terjadi kembali dan pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya,” tegas Kades Dedi.

Hingga kini korban masih mengalami trauma berkepanjangan. Sementara tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 tahun 2002. Yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

(Bagus)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Kasat Narkoba Polres Bondowoso Gandeng Off Roader Setapal Kuda Baksos Percepatan Pembangunan Masjid

Bandar Lampung

Respon Cepat, Pj. Gubernur Samsudin Tinjau Sejumlah Korban di Lokasi Bencana Akibat Hujan Lebat dan Angin Kencang

Berita terkini

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Sakit Kelas D, Oleh Pejabat Bupati Mesuji.

Banten

Ketum SMSI Pusat Resmikan Monumen Media Siber

Bandar Lampung

Tenaga Pendamping Jadi Bagian Penguatan Percepatan Pembangunan di Provinsi Lampung

Berita terkini

Mantan Dandim 0426/Tulang Bawang Dapat Promosi Jadi Danrem 083/Bdj Malang

Berita terkini

Kasus Curat Yang Jadi TO Sikat Krakatau 2024 Terungkap, Iptu Bancin: Pelaku Utama dan Pembeli Ditangkap

Berita terkini

Dukung Asta Cita, Kejari Tulang Bawang Gelar Rakor Bersama Stakeholder dan Perbankan