Jadi TO Sikat Krakatau 2024 dan Melarikan Diri ke Jakarta Selatan, Dua Pelaku Curat di Tulang Bawang Ditangkap Polisi

Tulang Bawang Lampung, Harian Sultan.com – Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang merupakan Target Operasi (TO) Sikat Krakatau 2024 dengan menangkap dua orang pelaku.

Para pelaku yang ditangkap tersebut yakni WS (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, dan RN (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Berundung, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.

“Hari Selasa (14/05/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres menangkap dua orang pelaku dalam kasus curat yang merupakan TO Sikat Krakatau 2024. Pelaku RN ditangkap saat sedang berada di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan pelaku WS ditangkap di sebuah rumah kontrakan di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (16/05/2024).

Baca Juga  Lampung In Diperkuat Jadi Kanal Pengaduan Masyarakat, Gubernur Dorong Pelayanan Publik Modern

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari tangan para pelaku berupa 5 (lima) unit daun pintu yang merupakan milik PT Central Pertiwi Bahari (CPB), Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Para pelaku ini, mencuri daun pintu milik PT CPB sebanyak 28 (dua puluh delapan) unit, yang merupakan daun pintu mess karyawan dan mess housing yang ada di Kampung Bratasena Adiwarna, sehingga mengakibatkan kerugian yang ditaksir sebesar Rp 19,6 juta,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Baca Juga  Tinjau Pasar Murah di Lampung Tengah, Wagub Jihan Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Terjangkau

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari pihak PT CPB, aksi pencurian daun pintu yang dilakukan oleh para pelaku terjadi pada Selasa (19/03/2024), sekitar pukul 09.00 WIB, di mess karyawan dan mess housing yang kondisinya sudah kosong karena tidak ada penghuninya.

“Kejadian pencurian ini awalnya diketahui oleh Satpam PT CPB yang saat itu sedang melaksanakan patroli rutin untuk mengecek kondisi dari aset perusahaan. Mess karyawan dan mess housing sudah tidak ada penghuninya akibat pengurangan karyawan yang dilakukan oleh pihak perusahaan,” jelasnya.

Iptu Zulian menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Raih Hasil Manis di Ciamis, Prajurit Yonif 330 Tri Dharma Ukir Prestasi

Berita terkini

Misteri Dibalik Lagu Selendang Biru Adanya Seorang Yang Tersakiti

Berita terkini

Yonif 330, Raih Podium Jakarta International Sailing Championship 2024

Bandar Lampung

Hiswana Migas Lampung: Antrean Solar Subsidi Dipicu Kuota, Distribusi, dan Panic Buying

Berita terkini

Teken MoU, Pemkab Tubaba Dukung Penuh Penyedian Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

Bandar Lampung

Apa Kabarnya Jalan Menuju Obyek Wisata di Lampung ?, Gubernur Mirza Pastikan Lancar !!

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Gelar Operasi Pasar Murah Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah 

Bandar Lampung

Kejurnas KWRI Cup II, Pemprov Lampung Dorong Ekosistem Sepak Bola Sejak Dini