Jadi TO Sikat Krakatau 2024 dan Melarikan Diri ke Jakarta Selatan, Dua Pelaku Curat di Tulang Bawang Ditangkap Polisi

Tulang Bawang Lampung, Harian Sultan.com – Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang merupakan Target Operasi (TO) Sikat Krakatau 2024 dengan menangkap dua orang pelaku.

Para pelaku yang ditangkap tersebut yakni WS (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, dan RN (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Berundung, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.

“Hari Selasa (14/05/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres menangkap dua orang pelaku dalam kasus curat yang merupakan TO Sikat Krakatau 2024. Pelaku RN ditangkap saat sedang berada di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan pelaku WS ditangkap di sebuah rumah kontrakan di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (16/05/2024).

Baca Juga  Polsek Rawa Jitu Selatan Berhasil Meringkus Pelaku Penipuan Dan Penggelapan, Tersita Barang Bukti Dan Pengejaran Sampai Jawa Tengah

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari tangan para pelaku berupa 5 (lima) unit daun pintu yang merupakan milik PT Central Pertiwi Bahari (CPB), Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Para pelaku ini, mencuri daun pintu milik PT CPB sebanyak 28 (dua puluh delapan) unit, yang merupakan daun pintu mess karyawan dan mess housing yang ada di Kampung Bratasena Adiwarna, sehingga mengakibatkan kerugian yang ditaksir sebesar Rp 19,6 juta,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Baca Juga  Mempererat Hubungan dengan Masyarakat. Satgas Yonif 509 Kostrad Berbagi Secara Door to Door

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari pihak PT CPB, aksi pencurian daun pintu yang dilakukan oleh para pelaku terjadi pada Selasa (19/03/2024), sekitar pukul 09.00 WIB, di mess karyawan dan mess housing yang kondisinya sudah kosong karena tidak ada penghuninya.

“Kejadian pencurian ini awalnya diketahui oleh Satpam PT CPB yang saat itu sedang melaksanakan patroli rutin untuk mengecek kondisi dari aset perusahaan. Mess karyawan dan mess housing sudah tidak ada penghuninya akibat pengurangan karyawan yang dilakukan oleh pihak perusahaan,” jelasnya.

Iptu Zulian menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Kakam Paduan Rajawali Gandeng SMSI Gelar Jumat Berkah ke 46 Santuni Anak Yatim

Bandar Lampung

Hj. Eva Dwiana Terima Audensi Pimpinan BPN Kota Bandar LampungĀ 

Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung Perkuat Komitmen Lingkungan Melalui Rapat Monitoring Gerakan Indonesia Asri Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Berita terkini

Paripurna HUT Ke-61 Provinsi Lampung, Wabup Nadirsyah Sampaikan Sambutan Gubernur

Berita terkini

Buka Tubaba Fun Climbing, M. Firsada Sebut Ajang Tunjukkan Bakat

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hadiri kegiatan BaksosĀ 

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dukung Upaya Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Distribusi Beras Serentak di 15 Kabupaten/Kota

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Perintahkan Gelar Rapat Koordinasi, Pastikan Logistik, Personel, dan Mitigasi Siap Menghadapi Puncak Musim Hujan