Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Rabu, 25 September 2024 - 11:07 WIB

Kuasa Hukum Juwita Meminta Satreskrim Polres Tulang Bawang Untuk Melakukan Penahan Terhadap Tersangka.

Tulang Bawang. Harian Sultan.com – Pengacara hukum korban penganiayaan Juwita, Indah Meyland., SH.,LLM, meminta Satreskrim Polres Tuba untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka penganiayaan Repi.

Indah Meyland, juga mengapresiasi Satreskrim Polres Tulangbawang atas penetapan tersangka pada 18 September 2024 atas kasus dugaan penganiayaan berdasarkan LP/B/5/II/2023/SEK MENGGALA/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 17 Februari 2023.

“Sudah ditetapkan tersangkanya atas nama Repi. Kami sudah mendapat surat dari Satreskrim Polres Tulangbawang tentang pemberitahuan penetapan tersangka. Kami meminta agar Satreskrim Polres Tulangbawang secepatnya melakukan penahanan terhadap tersangka Repi,” terang Indah, Rabu (25/09/2024).

Kasatreskrim Polres Tulangbawang, AKP Indik Rusmono, membenarkan atas penetapan tersangka Repi atas dugaan penganiayaan terhadap korban Juwita.

“Sudah mas (sudah ditetapkan tersangka)” terangnya singkat via pesan aplikasi WhatsApp, Rabu (25/09/2024).

Baca Juga  Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pemilik Senpi dan Amunisi Ilegal

Namun Kasatreskrim belum berkenan menjelaskan saat ditanya terkait kapan akan dilakukan penahanan terhadap tersangka Repi.

Diberitakan sebelumnya, Juwita warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang pertanyakan kinerja aparat Kepolisian Resor Tulangbawang.

Pasalnya, satu tahun lebih kasus dugaan penganiayaan yang menimpanya tidak kunjung menemui titik terang. Kasus penganiayaan yang menimpa Juwita, terjadi 17 Februari 2023.

Korban mengalami luka robek di batang hidung lantaran diduga dipukul RF dengan ponsel. Terduga pelaku merupakan rekan kerjanya.

“Kami berharap aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional, karena kasus dugaan penganiayaan yang menimpa saya itu sudah terjadi 18 bulan lalu,” ungkap Juwita kepada wartawan, Selasa, 17 September 2024.

Baca Juga  Wali Kota Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras Bersama Baznas Kota Bandar Lampung di Kecamatan Way Halim

Korban berharap, kasus yang dilaporkannya itu dapat menemui titik terang dan terduga pelaku dapat segera ditangkap.

“Kami berharap, proses hukum dapat berjalan adil dan terduga pelaku penganiayaan itu dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas dia.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Indik Rusmono mengaku, proses hukum laporan korban tengah berjalan.
“Masih penyidikan,” terang dia.

Kuasa Hukum korban, Indah Meylan, SH menjelaskan, berdasarkan keterangan penyidik yang menangani kasus kliennya proses hukum itu tengah berjalan dan akan segera ada penetapan tersangka.

“Statmen penyidik sudah memberikan informasi terkait penetapan tersangka pada hari Selasa. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan,” pungkas Indah. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Memulihkan Paru-Paru Lampung: Ujian Berat Rahmat Mirzani Djausal di TNBBS

Banda Aceh

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Berita terkini

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Melepas Keberangkatan Sebanyak 230 Calon Jamaah Haji Tahun 1447 Hijriah 2026.

Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras Bersama Baznas Kota Bandar Lampung di Kecamatan Enggal

Berita terkini

Warga Kampung Kreatif 32 Wonosari Bondowoso Ikuti Jalan Sehat Kampanyekan Gerakan Kurangi Sampah Plastik

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Forkopimda, Perkuat Sinergi Pembangunan di Provinsi Lampung

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Raih Predikat A Nasional untuk Keamanan Pangan

Bandar Lampung

Dukung Agenda Nasional, Pemprov Lampung Komitmen Hadirkan Data yang Akurat