Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pemilik Senpi dan Amunisi Ilegal

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku yang menguasai dan menyembunyikan senjata api (senpi) serta amunisi secara ilegal.

Pelaku yang ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang karena menguasai dan menyembunyikan senpi serta amunisi secara ilegal adalah seorang laki-laki berinisial MI (33), berprofesi tani, warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Selain menangkap pelaku, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang juga menyita barang bukti (BB) berupa satu pucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver, dua butir amunisi aktif call 5,56, satu selongsong hampa, satu selongsong tajam, dan dua unit handphone (HP) merek Infinix.

“Hari Selasa (08/07/2025), sekitar pukul 06.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku yang menguasai dan menyembunyikan senpi serta amunisi secara ilegal. Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (09/07/2025).

Baca Juga  BPS Provinsi Lampung Ungkap Capaian Positif Lampung: Kemiskinan Turun, Inflasi Terkendali, Ekonomi Terus Tumbuh

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku yang menguasai dan menyembunyikan senpi serta amunisi secara ilegal ini, merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap salah satu pelaku komplotan pencuri sawit milik PT Sumber Indah Perkasa (SIP).

“Informasi yang didapat bahwa pelaku AA (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru dan terlibat dalam pencurian buah sawit memiliki senpi ilegal. Setelah dilakukan interogasi, akhirnya pelaku ini menunjukkan siapa pemilik senpi ilegal yang pernah dipinjamnya,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Baca Juga  SMSI Tulang Bawang Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Banjar Margo Serta Mempertahankan Jum'at Berkah.

Kapolres menambahkan, senpi berikut amunisi ilegal yang dimiliki oleh pelaku MI ini disimpan di dalam keranjang yang tertumpuk pakaian dan berada di dalam rumah kontrakan. Saat ditanya oleh petugas kami, pelaku mengakui bahwa senpi dan amunisi ilegal tersebut adalah milik dia.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Entry Meeting BPK Dimulai, Marindo Tegaskan Pemeriksaan untuk Pastikan APBD Tepat Sasaran

Berita terkini

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Menetapkan Dua Tersangka Dengan Dugaan Tindak Pidana KORUPSI PKBM Rawa Indah DI Kabupaten Tulang Bawang TA. 2022 S/D TA. 2023

Bandar Lampung

Bunda Eva Kirim Makanan dan Perintahkan Camat dan Pejabat Pemkot Bandar Lampung Turun Bantu Warga

Bandar Lampung

Setiap Jamaah Haji Lampung Terima Uang Saku Rp1 Juta dari Gubernur Mirza

Berita terkini

Polres Tulang Bawang Gelar Baksos Serentak Sambut Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024, AKBP James: Ada Enam Item Yang Dilaksanakan

Lampung

Pj. Gubernur Lampung Pantau Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Gratis di Puskesmas Gedong Tataan

Berita terkini

Sat Binmas Polres Tulang Bawang Raih Juara 1, AKBP James Berikan Ucapan Selamat

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Melantik serta Mengukuhkan Anggota Paskibraka