Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Menetapkan Dua Tersangka Dengan Dugaan Tindak Pidana KORUPSI PKBM Rawa Indah DI Kabupaten Tulang Bawang TA. 2022 S/D TA. 2023

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang telah melakukan Penetapan Tersangka berinisial SM selaku Ketua Yayasan PKBM Rawa Indah dan S selaku Operator Yayasan PKBM Rawa Indah dalam Pelaksanaan Pelatihan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah di Kabupaten Tulang Bawang TA. 2022 s.d TA. 2023.

Bahwa Penyidik Telah melakukan penahanan badan terhadap Tersangka SM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 dan terhadap Tersangka S berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-02/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 selama 20 hari kedepan sejak tanggal 23 Juli 2025 s.d 11 Agustus 2025.

Baca Juga  Wakil Gubernur Lampung Terima Bantuan Untuk Penanganan Banjir dari Presiden RI

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025, Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait dalam kegiatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah TA. 2022 s.d TA. 2023.

PKBM Rawa Indah pada tahun 2022 dan 2023 menerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebesar Rp. 1.046.600.000,- (satu milyar empat puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) dan berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang terdapat Kerugian Negara sebesar Rp. Rp. 887.089.000,00,- (delapan ratus delapan puluh tujuh juta delapan puluh sembilan ribu rupiah).

Baca Juga  Lampung Peduli Aceh: Wagub Serahkan Donasi Rp 500 Juta untuk Korban Bencana

Dengan modus yang dilakukan oleh SM dan S antara lain Tutor Fiktif, Pemotongan Honor Tutor yang ada, Pembelanjaan Fiktif, Pemalsuan Nota dan Cap Toko Penyedia.

Tersangka SM dan Tersangka S  telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke – 1 KUHPidana.

Kini Tersangka Telah di amankan serta di Titipkan di Rumah Tahan (Rutan) kelas II B Menggala. Guna pemeriksaan Lebih lanjut.

Sumber Berita: Kejari Tulang Bawang

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Ketua Umum DPP P2B Provinsi Lampung Siap Mendukung Drs Hi.Herman HN Sebagai Calon Gubernur Lampung

Bandar Lampung

Way Kambas Lampung Jadi Prioritas Kerja Sama Konservasi dalam Pertemuan Prabowo–Raja Charles III

Berita terkini

Novriwan Hadiri Pengukuhan Bolo Ngarit se-Kecamatan Tulang Bawang Udik

Bandar Lampung

Gubernur Rahmat Mirzani Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Mendukung Pembangunan di Provinsi Lampung

Berita terkini

Kodim 0426/TB Gelar Syukuran HUT TNI Ke-79, Dandim: Sinergi dengan Rakyat untuk Indonesia Maju

Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Dampingi Kajati Lampung Untuk Meninjau Program MBG di Dua Sekolah

Berita terkini

Bupati Novriwan Sampaikan Visi Misi Prioritas Arah Pembangunan Tubaba Pada Forum RPJMD dan Musrenbang RKPD 2026

Berita terkini

Satu Dari Dua Pelaku Curas di Jalan Perkebunan Sawit Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang