Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Mesuji / News / Pemerintah

Kamis, 18 Juli 2024 - 11:41 WIB

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Mesuji Oleh Pejabat Bupati Mesuji 

Mesuji, Harian Sultan.com – PJ. Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana melaksanakan kegiatan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD se-Kabupaten Mesuji Tahun 2024 di Gedung Serba Guna, Taman Keanekaragaman Hayati, Kecamatan Tanjung Raya, Kamis (18/07/2024).

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Kapolres Mesuji, Perwakilan Dandim 0426/Tulang Bawang, Perwakilan Kajari Mesuji, Ketua Pengadilan Agama Mesuji, Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Ketua TP-PKK, Ketua DWP, para Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan tamu undangan.

Pengukuhan tersebut merupakan tindak lanjut dari Penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah membawa perubahan dinamika pada pemerintah daerah hingga pemerintahan desa.

Dalam sambutannya Penjabat Bupati Mesuji atas nama Pribadi dan Pemerintah Daerah mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Mesuji yang baru saja dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya.

Baca Juga  PEMERINTAH KABUPATEN MESUJI MELAKSANAKAN UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA 2024 DENGAN TEMA “PANCASILA JIWA PEMERSATU BANGSA MENUJU INDONESIA EMAS 2045”

“Saya berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat,” ujar nya.

Tambahan 2 (dua) tahun masa jabatan ini diharapkan mampu memberikan dampak yg besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan dapat lebih optimal.

Adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun menjadi delapan. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yg diberikan oleh pemerintah daerah terhadap pemerintahan desa.

“Sebagai aparat pemerintah desa, Kepala Desa dan BPD harus mengerti, memahami dan mempedomani peraturan, memberikan teladan kepada masyarakat untuk tahu, paham dan taat pada hukum yang berlaku,” lanjut nya.

Baca Juga  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Sakit Kelas D, Oleh Pejabat Bupati Mesuji.

Kepala Desa harus lebih visioner, kreatif dan inovatif, terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, sehingga pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.

Untuk itu pihak nya mengajak kita semua untuk senantiasa meningkatkan profesionalisme dalam bekerja dan mengabdi kepada masyarakat demi terciptanya pelayanan yang maksimal.

“Terakhir, saya ingin mengingatkan, di tanggal 27 November 2024 kita akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah, oleh karena itu Kepala desa harus ikut mensukseskan perhelatan pesta demokrasi lima tahunan ini, dengan cara menjaga ketentraman dan kondusifitas di lingkungan desa nya, memfasilitasi penyelenggara pemilu di tingkat desa, menjalin
komunikasi yang baik dengan penyelenggara pemilu dan cara lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup nya.

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Penertiban Lahan HGU PT SIP Tinggal Tunggu Waktu

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Kunjungi dan Berikan Bantuan kepada Warga Terdampak Banjir

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dukung Pembinaan Spiritual Pelajar melalui Pesantren Kilat dan Iktikaf

Berita terkini

Kampung Agung Dalem Lakukan Kegiatan Musyawarah kampung Dalam Rangka Penyampaian RKP Tahun 2026.

Bondowoso

Bintang & Kirana Dua Pelajar SMAN Tenggarang Bondowoso Harumkan Nama Sekolah

Berita terkini

BBM Jenis Pertalite Sulit Di Dapat , Warga Kota Metro Resah

Bandar Lampung

Raperda Inisiatif DPRD Lampung Mulai Dibahas, Sasar Berbagai Sektor Strategis

Berita terkini

Polres Tulang Bawang Ungkap Motif dan Kronologi Penembakan Yang Terjadi di Dente Teladas