Sigap Tim Tekab 308 Polsek Menggala Bersama Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Untuk Ungkap Kasus Pencurian Masjid AL ISHLAH

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Tim Tekab 308 Polsek Menggala Bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung. Kembali amankan pelaku Pencurian Masjid AL ISHLAH, Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Hari Senin (13/07/2026).

Berbekal dari laporan dari kepala kampung UGI ke Mapolsek Menggala yang mana masjid Al ISHLAH, Telah Kehilangan Tiga Buah kipas angin karena Akibat dicuri oleh maling pada Hari Sabtu malam Minggu Kemarin 11/07/2026.

Atas Laporan dari kepala kampung  Tim Tekab 308 Polsek Menggala langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan semua alat bukti demi memastikan para pelaku.

Berkat kegigihan Tim Tekab 308 Polsek Menggala Bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, akhirnya mengamankan tiga orang pelaku tanpa ada perlawanan serta mengaku semua perbuatan yang Telah mereka lakukan.

Kepala Unit (Kanit) Aipda Solihin., S.H. Memaparkan Ini adalah salah satu bentuk kesiap siagaan Tim Tekab 308 Polsek Menggala, untuk merespon cepat apapun bentuk kejahatan kami tidak akan segan-segan untuk melakukan pengejaran tanpa adanya pandang bulu. Tegasnya Kanit Solihin

Baca Juga  Pemprov Lampung Dukung Penguatan Peran DWP Dalam Pembangunan Daerah

Beliau juga berpesan berhenti lagi kalian untuk melakukan tindakan-tindakan kejahatan di wilayah Hukum Polsek Menggala demi terciptanya Kamtibmas yang aman dan damai. Cetusnya Solihin

Di tempat yang sama Kapolsek Menggala IPTU Yusrizal., S.H., Mewakili Kapolres Tulang Bawang. Menyampaikan, Hari ini Anggota Kami telah mengamankan Tiga orang pelaku Pencurian Masjid AL ISHLAH yang beralamatkan di Kampung UGI Tiuh Tohou.

Pelaku yang kita amankan adalah Inisial R (29) Tahun,  inisial P (22) Tahun dan inisial E (30) Tahun Merupakan Warga Menggala. Kami juga turut mengamankan beserta barang bukti hasil dari curian mereka berupa kipas angin.

Kini Tersangka kita lakukan penahanan di Mapolsek Menggala Demi proses penyelidikan Lebih Lanjut, sementara pelaku kita jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman Pidana penjara paling lama 7 (tujuh) hingga 9 (sembilan) tahun penjara. Tutur Kapolsek Menggala Yusrizal

Baca Juga  Dudung Abdurachman Dukung Pengusulan RM Margono Djojohadikusumo sebagai Pahlawan Nasional

“Ia juga berpesan kepada seluruh Masyarakat untuk jangan sungkan dan ragu, melaporkan setiap kejadian yang melawan hukum karena POLRI Untuk Masyarakat. Ucapnya

Di tempat yang berbeda kepala kampung UGI, Arjuna Putra sangat mengapresiasi kinerja dari tim Polsek Menggala yang dipimpin oleh Kanit Aipda Solihin., SH. karna tangkas dalam menanggapi setiap kejadian yang ada di wilayah UGI.

“Tak lupa juga Saya mewakili dari seluruh warga UGI ucapan terimakasih banyak kepada Polsek Menggala Karena telah cepat tanggap dan tangkas dalam pengungkapan kasus pencurian yang terjadi wilayah kampung UGI. Bravo dan Sukses selalu buat Tim Polsek Menggala. Ujarnya Arjuna Putra

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Walikota Bandar lampung, Hj. Eva Dwiana menghadiri MUNAS VII APEKSI 2025 di Kota Surabaya.

Bandar Lampung

Ikuti Rakor Inflasi, Pemprov Lampung Siap Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Ramadan

Berita terkini

Bupati Tulang Bawang Monitoring Ketersedian Kebutuhan Pangan Di Pasar Unit 2 

Berita terkini

Bhabinkamtibmas Polsek Tulang Bawang Tengah ajak Gotong Royong Warga masyarakat.

Bandar Lampung

PDAM Way Rilau Fokus Tingkatkan Kinerja, Serta Bantah Pegawai Tak Digaji 2 Bulan. 

Berita terkini

Pidato Kenegaraan Bukti Komit Wujudkan Janji dan Program

Berita terkini

Semarak CFD di Alun-Alun Jember, Kapolres Hadiri Langsung Pelayanan Publik & Baksos Polres

Bandar Lampung

Sambut Mahasiswa KKN Internasional, Gubernur Mirza Ajak Mahasiswa Jadi Motor Penggerak Transformasi