Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Rabu, 13 Agustus 2025 - 00:04 WIB

Polisi Tangkap Karyawan Honorer Yang Melakukan Curat di RSUD Menggala

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi hari Sabtu (20/04/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku curat di RSUD Menggala yang ditangkap petugas dari Polsek Menggala adalah seorang laki-laki berinisial RF (24), berprofesi karyawan honorer cleaning service di RSUD Menggala, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku, petugas dari Polsek Menggala juga menyita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit alat mobile panaromic yang digunakan untuk USG dan rontgen yang disimpan oleh pelaku di dalam rumahnya.

Baca Juga  Siaga Tanpa Henti! Polres Tulang Bawang Buktikan Layanan 110 Respon Cepat, 100% Panggilan Terjawab

“Hari Senin (11/08/2025), sekitar pukul 03.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku curat yang telah beraksi di RSUD Menggala. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Selatan,” ucap Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Selasa (12/08/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku curat ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi pihak RSUD Menggala ke Mapolsek Menggala. Dalam laporannya tersebut, pihak RSUD Menggala mengalami pencurian berupa 1 (satu) unit alat mobile panaromic, serta kusen aluminium untuk pintu 4 unit dan jendela 3 unit.

Baca Juga  AKBP James Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Wakapolres Tulang Bawang, Ini Pesannya

“Modus operandinya, pelaku yang bekerja sebagai cleaning service di RSUD Menggala melakukan pencurian di tempatnya bekerja, sehingga ia bisa dengan leluasa mengambil barang-barang berharga saat situasi sedang sepi,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku curat di RSUD Menggala yang ditangkap oleh petugas kami saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Polres Tulang Bawang Berkolaborasi Dengan PPI Gelar Khitanan Massal Gratis dan Pembagian Bansos

Berita terkini

Bupati Novriwan Lepas 146 CJH Kloter 48 Tubaba

Bandar Lampung

Gebyar Literasi Nasional 2025 Resmi Dibuka, Pemprov Lampung Dorong Sinergi Menuju Provinsi Literasi

Berita terkini

Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Dalam Masa Jabatannya Berjanji Akan Selalu Mengutamakan Kepentingan Masyarakat 

Berita terkini

Diduga Bawaslu Tulang Bawang Fiktipkan Anggaran 

Berita terkini

Usai Menyantap Telur Asin MBG, Puluhan Murid Keracunan!

Banyuwangi

Berita terkini

Bupati Ela Bersama Wabup Azwar, Halal Bihalal Dengan ASN Pemkab Lampung Timur