Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Rabu, 13 Agustus 2025 - 00:04 WIB

Polisi Tangkap Karyawan Honorer Yang Melakukan Curat di RSUD Menggala

Tulang Bawang, Hariansultan.com – Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi hari Sabtu (20/04/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku curat di RSUD Menggala yang ditangkap petugas dari Polsek Menggala adalah seorang laki-laki berinisial RF (24), berprofesi karyawan honorer cleaning service di RSUD Menggala, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku, petugas dari Polsek Menggala juga menyita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit alat mobile panaromic yang digunakan untuk USG dan rontgen yang disimpan oleh pelaku di dalam rumahnya.

Baca Juga  Temui Siswa Krida Nusantara, Wagub Lampung Tekankan Disiplin, Nasionalisme, dan Melek Teknologi

“Hari Senin (11/08/2025), sekitar pukul 03.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku curat yang telah beraksi di RSUD Menggala. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Selatan,” ucap Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Selasa (12/08/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku curat ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi pihak RSUD Menggala ke Mapolsek Menggala. Dalam laporannya tersebut, pihak RSUD Menggala mengalami pencurian berupa 1 (satu) unit alat mobile panaromic, serta kusen aluminium untuk pintu 4 unit dan jendela 3 unit.

Baca Juga  Dua Lokasi Diusulkan, Pemprov Lampung Siap Wujudkan Sekolah Rakyat

“Modus operandinya, pelaku yang bekerja sebagai cleaning service di RSUD Menggala melakukan pencurian di tempatnya bekerja, sehingga ia bisa dengan leluasa mengambil barang-barang berharga saat situasi sedang sepi,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku curat di RSUD Menggala yang ditangkap oleh petugas kami saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Yon Armed 8/UY Laksanakan Giat Halal Bihalal Penuh Makna

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Eliminasi TBC

Berita terkini

Siap Amankan Malam Takbir Idul Adha 1447 H , Polres Tulang Bawang Gelar Apel Gabungan Di Titik Kritis Dan Rawan

Berita terkini

PHS BRI Branch Office Bondowoso Mobil Diraih Nasabah Asal Tamanan

Berita terkini

Peringati HARGANAS ke-32, Pemkab Tubaba Gelar Pelayanan KB Terpadu

Berita terkini

Lampung Kembali Raih Medali Perunggu dari Cabang Renang di Pornas Korpri XVII 2025

Berita terkini

Diduga ATR/BPN Tulang Bawang Tidak Becus Dalam Penanganan Penerbitan Sertifikat

Berita terkini

Road to Bupati Cup Karang Taruna Tubaba: Ajang Silaturahmi dan Sportivitas Kicau Mania