Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / Pemerintah / Tulang Bawang

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:32 WIB

Diduga ATR/BPN Tulang Bawang Tidak Becus Dalam Penanganan Penerbitan Sertifikat

Tulang Bawang, Hariansultan.com – dugaan tersebut mencuat dengan adanya Yusman salah satu Masyarakat yang ingin membuat Sertifikat tanah miliknya pribadinya seluas Sekitar 8 Hektar dari hasil beli kepada salah satu Masyarakat pada 2015 lalu.

Karna Yusman merasa tanah kepemiliknya jelas serta ingin membuat sertifikatkan Tanah Tersebut, Namun sangat di sayangkan penerbitkan Sertifikat tidak bisa di terbitkan oleh pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan beralasan di tanah milik pak Yusman sudah ada titik koordinat atau sudah tebitnya sertifikat Pada Tahun 2017 berjumlah 7 orang yang mana Warkah dari sertifikat tersebut tidak ada kejelasan.

Yusman Memaparkan kepada Awak media, saya menyayangkan kinerja Dari Dinas ATRBPN Kabupaten Tulang Bawang, serta merasa di rugikan akibat terjadinya permasalahan yang terjadi saat ini yang mana ingin membuat sertifikatkan Tanah miliknya sendiri namun tidak bisa di terbitkan Oleh ATRBPN dengan alasan yang tidak masuk akal. Ucapnya

Baca Juga  RSUD Menggala Diduga Salahi Aturan Serta Kurang Dalam Pengawasan keamanan dan Lambatnya Dalam Menyikapi Masalah

Saya mengurus pembuatan sertifikat dari Tahun 2021 Bulan Oktober yang mana melakukan pengukuran bersama Pegawai ATR-BPN dan sudah mengikuti semua aturan yang sudah di Tentukan Oleh ATR/BPN.

Bahkan saya selalu membayar pajak terhadap tanah milik saya serta masyarakat pemilik perbatasan tanah milik saya juga mengakui tanah itu milik saya, masyarakat sekitar Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Mengetahui Tanah ini milik saya pribadi dapet saya Beli, Bahkan saya Tanam Padi Dari Tahun 2015 hingga saat ini. Ungkap Yusman

Budi Raindra Selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Pemuda Lampung Bersatu (Formalab) kabupaten Tulang Bawang,Mengatakan permasalahan ini sangat di sayangkan,kerena Badan pertanahan bukan sekali ini membuat kesalahan tetapi kenapa di dalam kantor pertanahan tidak membenahi dan selalu menyeleksi ASN agar tidak ada yang bermain ataupun bekaloborasi dengan para pihak mafia-mafia tanah yang selalu mencari celah untuk memanfaatkan pegawai pegawai badan pertanahan.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Bersama Dunia Usaha, Dorong Hilirisasi dan Ekonomi Inklusif

Budi juga mengatakan ,dalam waktu dekat kami dari LSM Formalab akan melakukan Aksi unjuk rasa Besar-besaran serta Menuntut ATRBPN Tulang Bawang apabila tidak ada kejelasan Atas Terbitnya Sertifikat Di Tanah Milik Yusman. Imbuh Budi.

Lanjut. Ade Ramdan, S. I. P. Selaku ketua ARUN ( Advokasi Rakyat untuk Nusantara) di kabupaten Tulang Bawang provinsi Lampung, mengatakan bahwa BPN ini tidak ada tanggung jawabnya dengan permasalahan tentang lahan  sawah bapak Yusman.

BPN seolah-olah lepas tangan, yang seharusnya kami pihak korban bisa menuntut BPN yang sudah menerbitkan sertifikat di lahan kami. Tutupnya

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Jalin Silaturahmi, Pj Gubernur Lampung Dr.Drs Samsudin di Dampingi Pj Bupati Tulang Bawang Drs.Qudrotul Ikhwan Sholat Subuh Bersama di Masjid An Nur, Menggala Tulang Bawang.

Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Kunjungi Vihara Amurwa Bhumi Graha Teluk Betung, Ajak Warga Perkuat Persaudaraan Di Momentum Imlek 2026

Berita terkini

Satgas Yonif 509 Kostrad Gotong Royong Dengan Masyarakat Papua

Bandar Lampung

Kepala BPS RI Pemimpin Apel Siaga, Gubernur Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Pimpin Upacara Apel Serta Berikan Pengarahan Kepada Satuan Polisi Pamong praja 

Bandar Lampung

Perkuat Akuntabilitas, Pemprov Lampung Dorong Kompetensi Pelaku PBJ

Bandar Lampung

TP PKK Provinsi Lampung Hadir di Tengah Masyarakat, Salurkan Bantuan Sosial dan Dukungan Gizi Anak

Bandar Lampung

Menuju Tata Kelola Modern, Gubernur Lampung Dorong Transformasi Digital Berbasis Data