Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / Pemerintah / Tulang Bawang

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:32 WIB

Diduga ATR/BPN Tulang Bawang Tidak Becus Dalam Penanganan Penerbitan Sertifikat

Tulang Bawang, Hariansultan.com – dugaan tersebut mencuat dengan adanya Yusman salah satu Masyarakat yang ingin membuat Sertifikat tanah miliknya pribadinya seluas Sekitar 8 Hektar dari hasil beli kepada salah satu Masyarakat pada 2015 lalu.

Karna Yusman merasa tanah kepemiliknya jelas serta ingin membuat sertifikatkan Tanah Tersebut, Namun sangat di sayangkan penerbitkan Sertifikat tidak bisa di terbitkan oleh pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan beralasan di tanah milik pak Yusman sudah ada titik koordinat atau sudah tebitnya sertifikat Pada Tahun 2017 berjumlah 7 orang yang mana Warkah dari sertifikat tersebut tidak ada kejelasan.

Yusman Memaparkan kepada Awak media, saya menyayangkan kinerja Dari Dinas ATRBPN Kabupaten Tulang Bawang, serta merasa di rugikan akibat terjadinya permasalahan yang terjadi saat ini yang mana ingin membuat sertifikatkan Tanah miliknya sendiri namun tidak bisa di terbitkan Oleh ATRBPN dengan alasan yang tidak masuk akal. Ucapnya

Baca Juga  SMSI Bandar Lampung, FRRL dan Pecinta Alam Lampung Kolaborasi Buka Dapur Umum Korban Banjir

Saya mengurus pembuatan sertifikat dari Tahun 2021 Bulan Oktober yang mana melakukan pengukuran bersama Pegawai ATR-BPN dan sudah mengikuti semua aturan yang sudah di Tentukan Oleh ATR/BPN.

Bahkan saya selalu membayar pajak terhadap tanah milik saya serta masyarakat pemilik perbatasan tanah milik saya juga mengakui tanah itu milik saya, masyarakat sekitar Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Mengetahui Tanah ini milik saya pribadi dapet saya Beli, Bahkan saya Tanam Padi Dari Tahun 2015 hingga saat ini. Ungkap Yusman

Budi Raindra Selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Pemuda Lampung Bersatu (Formalab) kabupaten Tulang Bawang,Mengatakan permasalahan ini sangat di sayangkan,kerena Badan pertanahan bukan sekali ini membuat kesalahan tetapi kenapa di dalam kantor pertanahan tidak membenahi dan selalu menyeleksi ASN agar tidak ada yang bermain ataupun bekaloborasi dengan para pihak mafia-mafia tanah yang selalu mencari celah untuk memanfaatkan pegawai pegawai badan pertanahan.

Baca Juga  Pemprov Lampung Dorong Generasi Berprestasi Lewat Seni Musik dan Budaya

Budi juga mengatakan ,dalam waktu dekat kami dari LSM Formalab akan melakukan Aksi unjuk rasa Besar-besaran serta Menuntut ATRBPN Tulang Bawang apabila tidak ada kejelasan Atas Terbitnya Sertifikat Di Tanah Milik Yusman. Imbuh Budi.

Lanjut. Ade Ramdan, S. I. P. Selaku ketua ARUN ( Advokasi Rakyat untuk Nusantara) di kabupaten Tulang Bawang provinsi Lampung, mengatakan bahwa BPN ini tidak ada tanggung jawabnya dengan permasalahan tentang lahan  sawah bapak Yusman.

BPN seolah-olah lepas tangan, yang seharusnya kami pihak korban bisa menuntut BPN yang sudah menerbitkan sertifikat di lahan kami. Tutupnya

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Lampung Perkuat Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Menteri PPPA Soroti Tantangan Pengasuhan di Era Digital

Berita terkini

Jadi TO Sikat Krakatau 2024 dan Melarikan Diri ke Jakarta Selatan, Dua Pelaku Curat di Tulang Bawang Ditangkap Polisi

Bandar Lampung

325 Personel Polda Lampung Siap Amankan WSL Krui Pro 2024 Pesisir Barat

Berita terkini

Tindakan Cepat dan Tinjauan Pj Bupati Firsada dalam Penanganan Banjir Akibat Hujan Deras

Berita terkini

Motor Hilang Misterius dari Ruang Tamu, Tiga Pria Diciduk Tim URC Polres Tulang Bawang

Berita terkini

Bupati Ajak PWI Untuk Bersinergi Dan Berkolaborasi Membangun Tuba

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Samsudin Lepas Peserta Bank Lampung Run 2025

Berita terkini

Polisi Tangkap Karyawan Honorer Yang Melakukan Curat di RSUD Menggala