Tiga Saksi Ahli Bongkar Unsur Pidana, Joni Putra Resmi Jadi Tersangka Kasus ITE

TULANG BAWANG, Hariansultan.com — Penetapan Joni Putra Bin Alamsyah (Alm) sebagai tersangka oleh Polres Tulang Bawang dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebut telah melalui proses hukum yang mendalam, termasuk pemeriksaan oleh tiga saksi ahli dari bidang berbeda.

Kuasa hukum pelapor, Mawardi HJ, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keputusan penyidik tidak diambil secara sepihak. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan barang bukti, serta meminta keterangan ahli yang berkompeten.

Tiga saksi ahli yang dimintai keterangan dalam perkara ini yakni ahli dari Dewan Pers, ahli bahasa, dan ahli ITE. Hasil keterangan para ahli tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada 24 Februari 2026, yang pada akhirnya menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut dinilai telah terpenuhi.

Baca Juga  Gubernur Apresiasi Semangat Pengabdian Purnawirawan Polri untuk Menjaga Stabilitas Lampung

“Penetapan tersangka terhadap Joni Putra merupakan hasil dari proses hukum yang telah melalui tahapan pemeriksaan dan pendalaman oleh tim ahli. Jadi ini bukan keputusan yang diambil secara serta-merta, tetapi berdasarkan hasil kajian ahli dan gelar perkara yang dilakukan penyidik,” ujar Mawardi.

Penetapan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan oleh Polres Tulang Bawang dan telah disampaikan kepada pihak pelapor.

Kasus ini bermula dari laporan polisi terkait dugaan serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga  Kepala Kampung UGI Arjuna Putra Berikan Himbauan Kepada Masyarakat

Selain itu, dalam perkembangan perkara lainnya yang dilaporkan oleh pihak yang sama, penyidik juga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka terkait dugaan masuk tanpa izin ke dalam rumah pelapor yang terjadi pada Desember 2025.

Mawardi menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menilai langkah penyidik telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Tulang Bawang. Dengan adanya penetapan tersangka ini, kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Saat ini penyidik Polres Tulang Bawang diketahui tengah melanjutkan tahapan penyidikan dengan melengkapi administrasi perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Viral di Medsos, Polres Tulang Bawang Barat Bersama Tim Gabungan Ringkus 3 Orang Pelaku Curas Uang Rp 800 juta di Sumatera Utara

Berita terkini

Cegah Aksi Balap Liar di Malam Hari, Polsek Banjar Agung Sita 14 Unit Sepeda Motor Gunakan Knalpot Brong

Berita terkini

Jelang Pilkada 2024, PWI Tulang Bawang Ingatkan Anggota Jaga Netralitas dan Profesionalisme

Berita terkini

Gasak Narkoba di Menggala Selatan, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Warga Yukum Jaya

Berita terkini

Peringati Hari Anak Nasional, Batin Wulan Kunjungi LPKA dan Salurkan Bantuan

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Upaya Wujudkan Generasi Tangguh, Cerdas, Berkarakter, dan Bahagia

Bandar Lampung

Gedung Perpustakaan Daerah Lampung Resmi Bernama Zainal Abidin Pagaralam

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Ajak Santri Darul Islah Jadi Agen Perubahan dan Penjaga Moral Bangsa