Tiga Saksi Ahli Bongkar Unsur Pidana, Joni Putra Resmi Jadi Tersangka Kasus ITE

TULANG BAWANG, Hariansultan.com — Penetapan Joni Putra Bin Alamsyah (Alm) sebagai tersangka oleh Polres Tulang Bawang dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebut telah melalui proses hukum yang mendalam, termasuk pemeriksaan oleh tiga saksi ahli dari bidang berbeda.

Kuasa hukum pelapor, Mawardi HJ, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keputusan penyidik tidak diambil secara sepihak. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan barang bukti, serta meminta keterangan ahli yang berkompeten.

Tiga saksi ahli yang dimintai keterangan dalam perkara ini yakni ahli dari Dewan Pers, ahli bahasa, dan ahli ITE. Hasil keterangan para ahli tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada 24 Februari 2026, yang pada akhirnya menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut dinilai telah terpenuhi.

Baca Juga  Wakil Bupati Hankam Hasan Tegaskan Pembenahan Total SPPG, Tiga Titik Belum Kantongi SLHS

“Penetapan tersangka terhadap Joni Putra merupakan hasil dari proses hukum yang telah melalui tahapan pemeriksaan dan pendalaman oleh tim ahli. Jadi ini bukan keputusan yang diambil secara serta-merta, tetapi berdasarkan hasil kajian ahli dan gelar perkara yang dilakukan penyidik,” ujar Mawardi.

Penetapan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan oleh Polres Tulang Bawang dan telah disampaikan kepada pihak pelapor.

Kasus ini bermula dari laporan polisi terkait dugaan serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga  FWTB Laporkan Dugaan Korupsi Sejumlah OPD ke Kejari Tulang Bawang

Selain itu, dalam perkembangan perkara lainnya yang dilaporkan oleh pihak yang sama, penyidik juga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka terkait dugaan masuk tanpa izin ke dalam rumah pelapor yang terjadi pada Desember 2025.

Mawardi menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menilai langkah penyidik telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Tulang Bawang. Dengan adanya penetapan tersangka ini, kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Saat ini penyidik Polres Tulang Bawang diketahui tengah melanjutkan tahapan penyidikan dengan melengkapi administrasi perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Lakukan Kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah serta Serahkan Bantuan

Bandar Lampung

Kunjungan Wisatawan Meningkat, Pj. Gubernur Samsudin Dorong Pariwisata Menjadi Motor Penggerak Ekonomi dan Pembangunan di Provinsi Lampung

Bandar Lampung

Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Satgas Penertiban Bangunan menemukan sejumlah rumah yang berdiri diatas saluran air

Bandar Lampung

Sambut Mahasiswa KKN Internasional, Gubernur Mirza Ajak Mahasiswa Jadi Motor Penggerak Transformasi

Berita terkini

Polres Tulang Bawang Tangkap Lima Sindikat Pemalsu SKCK Yang Sudah Beraksi Sejak 2022, Empat Diantaranya IRT

Bandar Lampung

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Hadiri Launching Aplikasi Centurion-21

Bandar Lampung

Ketua DPRD Provinsi Lampung Hadiri Wisuda Purna Bhakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung

Berita terkini

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat Rumah di Penawar Aji, Salah Satunya Oknum Satpam Rumah Sakit