Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Minggu, 28 Juli 2024 - 12:05 WIB

Polres Tulang Bawang Bersama Instansi Terkait Bubarkan Orgen Tunggal Yang Lebihi Batas Waktu di 5 Lokasi Berbeda

Tulang Bawang, Harian Sultan.com – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama dengan instansi terkait membubarkan hiburan malam orgen tunggal di beberapa lokasi hajatan yang telah melampaui batas waktu sesuai dengan surat izin keramaian yang dikeluarkan oleh Satuan Intelkam.

Pembubaran hiburan malam orgen tunggal tersebut berlangsung hari Sabtu (27/07/2024), pukul 21.00 WIB s/d selesai, di 5 (lima) lokasi berbeda yang berada di Kecamatan Menggala dan Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Semalam, kami dari Polres Tulang Bawang bersama personel Polsek, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan personel Kodim 0426 Tulang Bawang, membubarkan hiburan malam orgen tunggal yang telah melampaui batas waktu di 5 (lima) lokasi yang berada di Kecamatan Menggala dan Kecamatan Banjar Agung,” kata Kabag Log, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (28/07/2024).

Baca Juga  Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Menerima Audensi Dari Organisasi Mighrul Lappung Bersatu.

Lanjutnya, adapun 5 (lima) lokasi yang kami datangi untuk membubarkan hiburan malam orgen tunggal yakni 2 (dua) lokasi di Kelurahan Menggala Kota, 1 (satu) lokasi di Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, dan 2 (dua) lokasi di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung.

“Pembubaran hiburan malam orgen tunggal yang kami lakukan bersama dengan instansi terkait ini, sebagai bentuk komitmen bersama untuk mematuhi surat edaran dari Bupati Tulang Bawang dan surat kesepakatan bersama terkait batas waktu hiburan malam orgen tunggal, sehingga terwujud situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kabag Log menerangkan, pembubaran hiburan malam orgen tunggal yang telah melampaui batas waktu akan dilakukan secara terus menerus, bukan hanya pada malam akhir pekan saja, dan Polres Tulang Bawang bersama instansi terkait telah menyiapkan pasukan gabungan.

Baca Juga  Safari Ramadhan di Kota Metro, Ketua TP PKK Provinsi Lampung Purnama Wulan Sari Mirza, Serahkan Bantuan Sembako, Mesin Jahit, dan Alat Bantu Disabilitas

“Kami dari Polres Tulang Bawang telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan telah membuatkan SOP untuk melakukan pembubaran hiburan malam orgen tunggal yang telah melampaui batas waktu. Untuk itu, telah disiapkan personel gabungan dengan instansi terkait yang setiap malam bisa langsung bergerak dengan dipimpin langsung oleh perwira pengawas (pawas) yang berpangkat pama ataupun pamen,” terangnya.

AKP Sunaryo menambahkan, untuk batas waktu izin keramaian yang dikeluarkan oleh Satuan Intelkam Polres Tulang Bawang yakni dari pukul 07.00 WIB s/d pukul 17.00 WIB. Toleransi batas waktu yang diberikan yakni pukul 20.00 WIB apabila ada kesenian budaya daerah dan bukan menyajikan lagu remix atau koplo. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Bupati Novriwan Lepas 146 CJH Kloter 48 Tubaba

Berita terkini

Kejuaran Pencak silat AL – Madinah CupĀ  Tulang Bawang

Bandar Lampung

Pemprov Lampung, Petani, dan Pengusaha Sepakat Dukung Relaksasi Rafaksi Harga Ubi Kayu

Berita terkini

Pemkab Mesuji Gelar Pisah Pamit Pj Bupati, Ketua PKK dan Purna Tugas Penjabat

Bandar Lampung

SMSI Lampung Tegaskan HPN 2027 Bukan Milik Satu Organisasi Pers

Berita terkini

M. Firsada Tandatangani MoU Pemkab Tubaba dengan Universitas Muhammadiyah Metro

Bandar Lampung

Pemprov Lampung dan ASDP Antisipasi Lonjakan Mudik 2026, Bakauheni Diprediksi Padat pada Jam Tertentu

Bandar Lampung

DWP Provinsi Lampung Ikuti Sosialisasi E-Reporting 2026, Perkuat Tata Kelola Organisasi Berbasis Data