Home / Berita utama / Daerah / Hukum / Lampung / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Kamis, 7 Agustus 2025 - 00:18 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pencuri HP di Warung Mie Ayam

Tulang Bawang Hariansultan.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian handphone (HP) yang terjadi hari Kamis (30/01/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, di warung mie ayam, Jalan III Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku tindak pidana pencurian HP yang ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang adalah seorang laki-laki berinisial ES (29), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku tindak pidana pencurian HP, dalam kasus ini Tekab 308 Presisi juga menyita barang bukti (BB) berupa satu unit HP merek Infinix Note 30 pro warna magic black, dan satu buah kotak HP merek Infinix Note 30 pro.

Baca Juga  Kodim 0426 TB, Gelar Donor Darah Dalam Rangka Peringati HUT Ke-79 Persit Kartika Chandra Kirana

“Hari Selasa (05/08/2025), sekitar pukul 19.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku pencurian HP yang terjadi di warung mie ayam, Jalan III Ujung Gunung. Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di dalam rumahnya di Kelurahan Ujung Gunung,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Kamis (07/08/2025).

Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Sunaryo (45), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, saat membuat laporan resmi ke Mapolres Tulang Bawang mengatakan, bahwa dirinya baru mengetahui kalau HP miliknya telah hilang saat sudah tiba di rumahnya.

“Yang mana sebelumnya, korban bersama dengan keluarganya makan mie ayam di sebuah warung yang ada di Jalan III Ujung Gunung, dan meletakkan HP miliknya di meja ujung bagian dalam. Setelah mengetahui HP miliknya tidak ada, korban kembali lagi ke warung mie ayam tersebut, dan HP milik korban sudah hilang,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Baca Juga  PJ Bupati Tulang Bawang Hadiri Pelantikan Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang

Kapolres menambahkan, sebelum membuat laporan secara resmi ke Mapolres Tulang Bawang, korban ini sempat menanyakan kepada pemilik warung mie ayam dan mendatangi pemilik warung sebanyak tiga kali, tetapi pemilik warung tidak mengetahui keberadaan HP korban.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pencurian HP yang ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang saat ini sudah ditahan di Mapolres, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Ketua DPRD Provinsi Lampung Menghadiri High Level Meeting TPID Jelang Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah

Bandar Lampung

Forkopimda Tubaba Gelar Aksi Gotong Royong Bersihkan Ruas Jalan 20KM

Bandar Lampung

Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum Ahmad Husna, S.STP., M.H yang mewakili Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Mendatangi Rumah Korban Duka Yang Tertimpa Tembok

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras kepada Para Ojol yang Ada di Sekitar Bandar LampungĀ 

Bandar Lampung

Krakatau Beach Run 2025, Sinergi Olahraga dan Promosi Pariwisata Lampung

Berita terkini

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Patroli Perintis Presisi di Pemukiman, Ini Tujuan Utamanya

Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Hadiri Kegitan Peresmian Gedung Sekolah

Berita terkini

Mewakili Insan Pers, Ketua PWI Terima Dua Sapi Kurban Dari Pemda untuk Wartawan