Home / Berita utama / Daerah / Hukum / Lampung / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Kamis, 7 Agustus 2025 - 00:18 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pencuri HP di Warung Mie Ayam

Tulang Bawang Hariansultan.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian handphone (HP) yang terjadi hari Kamis (30/01/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, di warung mie ayam, Jalan III Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku tindak pidana pencurian HP yang ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang adalah seorang laki-laki berinisial ES (29), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku tindak pidana pencurian HP, dalam kasus ini Tekab 308 Presisi juga menyita barang bukti (BB) berupa satu unit HP merek Infinix Note 30 pro warna magic black, dan satu buah kotak HP merek Infinix Note 30 pro.

Baca Juga  PJ. Bupati Tulang Bawang Hadiri Acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama DPMPKK

“Hari Selasa (05/08/2025), sekitar pukul 19.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku pencurian HP yang terjadi di warung mie ayam, Jalan III Ujung Gunung. Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di dalam rumahnya di Kelurahan Ujung Gunung,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Kamis (07/08/2025).

Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Sunaryo (45), berprofesi pegawai negeri sipil (PNS), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, saat membuat laporan resmi ke Mapolres Tulang Bawang mengatakan, bahwa dirinya baru mengetahui kalau HP miliknya telah hilang saat sudah tiba di rumahnya.

“Yang mana sebelumnya, korban bersama dengan keluarganya makan mie ayam di sebuah warung yang ada di Jalan III Ujung Gunung, dan meletakkan HP miliknya di meja ujung bagian dalam. Setelah mengetahui HP miliknya tidak ada, korban kembali lagi ke warung mie ayam tersebut, dan HP milik korban sudah hilang,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Baca Juga  BUMD,PT.TBJ Kolaborasi dengan Organisasi LMC.

Kapolres menambahkan, sebelum membuat laporan secara resmi ke Mapolres Tulang Bawang, korban ini sempat menanyakan kepada pemilik warung mie ayam dan mendatangi pemilik warung sebanyak tiga kali, tetapi pemilik warung tidak mengetahui keberadaan HP korban.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pencurian HP yang ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang saat ini sudah ditahan di Mapolres, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Ketua DPRD Tubaba Adakan Istiqomah Dan Doa Bersama Masyarakat Menjelang Pergantian Tahun 2024-2025

Berita terkini

Bupati Ela, Berharap Para Kepala Desa dan Stakeholder Berperan Aktif Dalam Pembangunan di wilayahnya Masing-masing

Berita terkini

Wakil Bupati Tubaba Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Bandar Lampung

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung Pastikan Seluruh Siswa Tertampung di Sekolah Negeri Gratis Tanpa Ada Pungutan

Berita terkini

Diskusi Nasional SMSI akan Mengupas Tuntas Media Baru dan UU ITE

Berita terkini

Kejari Tulang Bawang Geledah BUMD Terkait Dugaan Korupsi

Berita terkini

Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69, Polres Tulang Bawang Gelar Anjangsana

Berita terkini

SMSI Dukung Setiyo Budi Pramono Menjadi Anggota KPU Tulang Bawang