Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:35 WIB

Polres Tulang Bawang Tetapkan Joni Putra Cs sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran ITE dan Pasal 167 KUHP

TULANG BAWANG, Hariansultan.com – Polres Tulang Bawang resmi menetapkan Joni Putra bersama dua rekannya, Kopiah dan Melodi, sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dugaan memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung cukup panjang, menyusul laporan yang diajukan Suwandi sejak sekitar satu tahun lalu.

Kuasa hukum Suwandi, Mawardi HJ, S.H., M.H., membenarkan perkembangan tersebut usai berkomunikasi langsung dengan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga  Dukung Agenda Nasional, Pemprov Lampung Komitmen Hadirkan Data yang Akurat

“Perkara ini bermula dari laporan klien kami, Suwandi, yang merasa dirugikan atas tindakan Joni Putra Cs yang diduga mendatangi dan masuk ke rumahnya sekitar pukul 00.00 WIB tanpa izin. Selain itu, klien kami juga menilai ada penyebaran konten di media sosial yang bermuatan tudingan serta menyerang pribadi dirinya dan keluarga,” ujar Mawardi.

Menurutnya, dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah tanpa izin, serta Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik.

Baca Juga  Pemprov Lampung Tekankan Peran Strategis Lulusan Tarbiyah di Era Perubahan

Mawardi berharap proses hukum dapat segera dipercepat mengingat rentang waktu sejak pelaporan telah berjalan kurang lebih satu tahun. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap penyidik dapat segera menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

 

(Tim/red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Resmi Dikukuhkan! Pokja Newsroom Jaga Desa SMSI Lampung Siap Cegah Korupsi di Desa

Bandar Lampung

Peringati HDDS 2025, Ketua PMI Provinsi Lampung Tegaskan Komitmen Kemanusiaan dan Ketersediaan Darah Aman

Bandar Lampung

Provinsi Lampung Terdepan: Menjadi yang Tercepat Membentuk Satgas Program Makan Bergizi Gratis dengan SK Gubernur dan Telah Berjalan

Bandar Lampung

Pembangunan Jalan Way Nipah-Tampang Tua Perlu Kajian Mendalam Agar Tak Merusak TNBBS

Berita terkini

Kampung Ujung Gunung Ilir Lakukan kegiatan pembagian BLT-DD Tahun Anggaran 2025. Secara “Dor to Door”

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Lakukan kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah, Tahun 2026.

Berita terkini

Terenyuh Saat Jum’at Berkah Ke-60 SMSI, Mengunjungi Lansia Mbah Miskun

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Bersama DPRD Tetapkan RAPERDA