Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:35 WIB

Polres Tulang Bawang Tetapkan Joni Putra Cs sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran ITE dan Pasal 167 KUHP

TULANG BAWANG, Hariansultan.com – Polres Tulang Bawang resmi menetapkan Joni Putra bersama dua rekannya, Kopiah dan Melodi, sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dugaan memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung cukup panjang, menyusul laporan yang diajukan Suwandi sejak sekitar satu tahun lalu.

Kuasa hukum Suwandi, Mawardi HJ, S.H., M.H., membenarkan perkembangan tersebut usai berkomunikasi langsung dengan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga  Bupati Novriwan Jaya Hadiri Final Sepak Bola PORKAB, Tekankan Komitmen Majukan Olahraga Tubaba

“Perkara ini bermula dari laporan klien kami, Suwandi, yang merasa dirugikan atas tindakan Joni Putra Cs yang diduga mendatangi dan masuk ke rumahnya sekitar pukul 00.00 WIB tanpa izin. Selain itu, klien kami juga menilai ada penyebaran konten di media sosial yang bermuatan tudingan serta menyerang pribadi dirinya dan keluarga,” ujar Mawardi.

Menurutnya, dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah tanpa izin, serta Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik.

Baca Juga  Pengukuhan Dewan Pendidikan Lampung 2025–2030, Dorong Reformasi Sistem dan Kualitas Pengajaran

Mawardi berharap proses hukum dapat segera dipercepat mengingat rentang waktu sejak pelaporan telah berjalan kurang lebih satu tahun. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap penyidik dapat segera menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

 

(Tim/red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Komitmen Tingkatkan Produktivitas Tenaga Kerja, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Raih Penghargaan Pembina Produktivitas 2025

Bandar Lampung

Ketua MA Terima Audiensi SMSI Bahas Budaya Mediasi

Bandar Lampung

Hj. Eva Dwiana Hadiri Kegiatan Grand Final Pemilihan Muli Mekhanai Tahun 2025, Kota Bandar Lampung

Daerah

SMSI  Kabupaten Pesawaran Sambangi Kantor DPRD

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Buka Peluang Kerja Internasional, Gubernur Tegaskan Dukungan Akses Global bagi Generasi Muda

Berita terkini

Dapat Dukungan Beberapa Partai, Wahdi-Qomaru Maju Kembali di Pilkada Kota Metro 2024

Berita terkini

Pemkab Lamtim Gelar Pelayanan Sosial YANSOS JEJAMA dan Peringatan HLUN 2025

Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana Hadiri Rakor Bersama Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Bahas Kesiapan Angkutan Lebaran 2026