Home / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / TNI Polri / Tulang Bawang

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:35 WIB

Polres Tulang Bawang Tetapkan Joni Putra Cs sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran ITE dan Pasal 167 KUHP

TULANG BAWANG, Hariansultan.com – Polres Tulang Bawang resmi menetapkan Joni Putra bersama dua rekannya, Kopiah dan Melodi, sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dugaan memasuki rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung cukup panjang, menyusul laporan yang diajukan Suwandi sejak sekitar satu tahun lalu.

Kuasa hukum Suwandi, Mawardi HJ, S.H., M.H., membenarkan perkembangan tersebut usai berkomunikasi langsung dengan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang, Selasa (24/2/2026).

Baca Juga  Groundbreaking Pembangunan Mall Pelayanan Kepolisian, AKBP Jame: Jadi Yang Pertama di Indonesia

“Perkara ini bermula dari laporan klien kami, Suwandi, yang merasa dirugikan atas tindakan Joni Putra Cs yang diduga mendatangi dan masuk ke rumahnya sekitar pukul 00.00 WIB tanpa izin. Selain itu, klien kami juga menilai ada penyebaran konten di media sosial yang bermuatan tudingan serta menyerang pribadi dirinya dan keluarga,” ujar Mawardi.

Menurutnya, dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah tanpa izin, serta Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik.

Baca Juga  PHS BRI Branch Office Jember Berlangsung Sangat Semarak  

Mawardi berharap proses hukum dapat segera dipercepat mengingat rentang waktu sejak pelaporan telah berjalan kurang lebih satu tahun. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap penyidik dapat segera menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

 

(Tim/red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

PATROLI KOTA PRESISI SAMAPTA POLRES TULANG BAWANG: GEMPUR KRIMINALITAS DAN KONFLIK SOSIAL, RASA AMAN WARGA MENJADI PRIORITAS UTAMA!

Berita terkini

Kasat Narkoba Bantu Selvi Anak Sebatangkara Dan Himbauan Bahaya Narkoba Di Desa Terpencil

Berita terkini

Sinergitas Ombudsman RI dan Pemkab Tulang Bawang Barat Wujudkan Pelayanan Publik Prima

Bandar Lampung

Pemerintah kota Bandar Lampung Turun Secara Langsung Membantu warga yang Terdampak Banjir

Berita terkini

Satgas Yonif 509 Kostrad Gelar Giat Sosial Bersama Masyarakat Intan Jaya

Berita terkini

Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Patroli dan Sapa Warga Demi Keamanan di TK Holomama

Bandar Lampung

38 Atlet FORKI Lampung Dilepas Resmi oleh Wakil Gubernur Menuju Kejurnas Karate

Berita terkini

Polres Tulang Bawang Distribusikan 19 Ribu Liter Air Bersih di Dua Lokasi Berbeda