Home / Bandar Lampung / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / Pemerintah

Jumat, 13 Februari 2026 - 04:21 WIB

Sekretariat DPRD Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD terhadap RKPD 2027

Bandar Lampung, Hariansultan.com – Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Lampung ini dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi pada Jumat (13/02/2026).

Sosialisasi menghadirkan Kepala Bappeda Provinsi Lampung yang diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan Makro, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan (PMPEP), Meydiandra Eka Putra, S.P., M.IP.

Kepala Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Hendri Atmajaya, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para Tenaga Ahli, staf pendamping, dan koordinator anggota DPRD agar dapat membantu penyampaian Pokir anggota DPRD terhadap RKPD Tahun 2027.

Hendri menambahkan, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang diolah menjadi masukan dalam perencanaan pembangunan daerah.

Baca Juga  Kominfo Lampung-Jatim Kolaborasi Wujudkan Transformasi Digital Berkualitas

“Dalam konteks Provinsi Lampung, Pokir diarahkan untuk mendukung pemerataan pembangunan antarwilayah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menguatkan daya saing daerah.

Dengan demikian, Pokir tidak hanya menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi juga mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujar Hendri. la juga menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah agar Pokir dapat terakomodasi dalam dokumen perencanaan pembangunan, sehingga fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD dapat berjalan optimal.

Dalam pemaparannya, Kepala Bidang PMPEP Bappeda Provinsi Lampung, Meydiandra Eka Putra, S.P., M.IP., menjelaskan kriteria usulan Pokir DPRD agar dapat diakomodasi dalam RKPD Tahun 2027.

Kegiatan yang diusulkan harus sesuai kewenangan provinsi dan tugas fungsi perangkat daerah, menjadi respons relevan terhadap isu strategis dan permasalahan mendesak, serta merata di seluruh prioritas pembangunan daerah tanpa terkonsentrasi pada satu sektor.

Baca Juga  Lampung Catat Inflasi Terendah pada Januari 2026

Meydiandra juga memaparkan mekanisme validasi Pokir DPRD sesuai Pasal 78 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. DPRD menyampaikan Pokir melalui aplikasi SIPD Kemendagri, kemudian Bappeda menginventarisir kamus usulan Pokir perangkat daerah agar input sesuai dengan kewenangan dan prioritas pembangunan.

Selanjutnya, Pokir divalidasi oleh perangkat daerah dan disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum dimasukkan dalam dokumen RKPD.

Dengan mekanisme ini, diharapkan penyusunan Pokir DPRD Provinsi Lampung tersusun sistematis, tepat sasaran, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah, sehingga aspirasi masyarakat dapat terealisasi secara nyata melalui perencanaan pembangunan yang berkelanjutan.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dua Butir Telur Sehari Tingkatkan Gizi dan Tekan Stunting

Berita terkini

LSM ISC-GAMAPELA Lampung Soroti Soal Dugaan Pembengkakan Anggaran Makan Minum Disdik Lamsel

Berita terkini

Bupati Ela, Launching Pelayanan Administrasi Kependudukan Zona 2 Marga Sekampung

Berita terkini

Ulang Tahun SMSI Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi

Berita terkini

Ketua Bhayangkari daerah lampung, Apresiasi Pengembangan UMKM melalui Lampung Craf 2024

Berita terkini

Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi Hadiri Kegiatan Musrenbang di Kecamatan Sukadana

Berita terkini

Tradisi Welcome And Farewell Parade Sambut Kapolres Tulang Bawang

Bandar Lampung

Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Hadiri Pelantikan Perangkat Pimpinan Muslimat NU Se-Lampung