Home / Bandar Lampung / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / Pemerintah

Jumat, 13 Februari 2026 - 04:21 WIB

Sekretariat DPRD Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD terhadap RKPD 2027

Bandar Lampung, Hariansultan.com – Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Lampung ini dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi pada Jumat (13/02/2026).

Sosialisasi menghadirkan Kepala Bappeda Provinsi Lampung yang diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan Makro, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan (PMPEP), Meydiandra Eka Putra, S.P., M.IP.

Kepala Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Hendri Atmajaya, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para Tenaga Ahli, staf pendamping, dan koordinator anggota DPRD agar dapat membantu penyampaian Pokir anggota DPRD terhadap RKPD Tahun 2027.

Hendri menambahkan, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang diolah menjadi masukan dalam perencanaan pembangunan daerah.

Baca Juga  Serah Terima Jabatan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tulang Bawang 

“Dalam konteks Provinsi Lampung, Pokir diarahkan untuk mendukung pemerataan pembangunan antarwilayah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menguatkan daya saing daerah.

Dengan demikian, Pokir tidak hanya menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi juga mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujar Hendri. la juga menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah agar Pokir dapat terakomodasi dalam dokumen perencanaan pembangunan, sehingga fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD dapat berjalan optimal.

Dalam pemaparannya, Kepala Bidang PMPEP Bappeda Provinsi Lampung, Meydiandra Eka Putra, S.P., M.IP., menjelaskan kriteria usulan Pokir DPRD agar dapat diakomodasi dalam RKPD Tahun 2027.

Kegiatan yang diusulkan harus sesuai kewenangan provinsi dan tugas fungsi perangkat daerah, menjadi respons relevan terhadap isu strategis dan permasalahan mendesak, serta merata di seluruh prioritas pembangunan daerah tanpa terkonsentrasi pada satu sektor.

Baca Juga  Pemprov Lampung dan PGRI Perkuat Komitmen Bangun Karakter Siswa Berakhlak dan Berprestasi

Meydiandra juga memaparkan mekanisme validasi Pokir DPRD sesuai Pasal 78 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. DPRD menyampaikan Pokir melalui aplikasi SIPD Kemendagri, kemudian Bappeda menginventarisir kamus usulan Pokir perangkat daerah agar input sesuai dengan kewenangan dan prioritas pembangunan.

Selanjutnya, Pokir divalidasi oleh perangkat daerah dan disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum dimasukkan dalam dokumen RKPD.

Dengan mekanisme ini, diharapkan penyusunan Pokir DPRD Provinsi Lampung tersusun sistematis, tepat sasaran, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah, sehingga aspirasi masyarakat dapat terealisasi secara nyata melalui perencanaan pembangunan yang berkelanjutan.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Konsisten Jaga Akuntabilitas, Pemprov Lampung Serahkan LKPD 2025 Tepat Waktu

Berita terkini

Bupati Novriwan Apresiasi Organisasi Masyarakat Yang Berbagi Kebaikan Selama Ramadhan

Berita terkini

Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar upacara peringatan Hari Jadi Bogor ke-542

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Lepas 31 Calon Praja IPDN, Investasi Jangka Panjang untuk ASN Profesional

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Lantik Dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Bandar Lampung

Badan Legislasi DPR RI Kunjungi Lampung, Bahas RUU Perubahan Perlindungan Pekerja Migran

Berita terkini

Bupati Lampung Utara Kalah, Kuasa Hukum Penggugat Ajukan Permohonan Eksekusi

Berita terkini

Pemerintah Tiyuh Tri Tunggal Jaya Lakukan Kegiatan Pembangunan Gorong-Gorong Menggunakan Dana DD Tahun 2025