Home / Bandar Lampung / Berita terkini / Berita utama / Daerah / Lampung / Nasional / News / Pemerintah

Jumat, 13 Februari 2026 - 04:21 WIB

Sekretariat DPRD Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD terhadap RKPD 2027

Bandar Lampung, Hariansultan.com – Sekretariat DPRD Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Lampung ini dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi pada Jumat (13/02/2026).

Sosialisasi menghadirkan Kepala Bappeda Provinsi Lampung yang diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan Makro, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan (PMPEP), Meydiandra Eka Putra, S.P., M.IP.

Kepala Bagian Aspirasi, Humas, dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Hendri Atmajaya, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para Tenaga Ahli, staf pendamping, dan koordinator anggota DPRD agar dapat membantu penyampaian Pokir anggota DPRD terhadap RKPD Tahun 2027.

Hendri menambahkan, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang diolah menjadi masukan dalam perencanaan pembangunan daerah.

Baca Juga  Lapan-Lapan Biliard Adakan Turnamen Atlit Se-provinsi Lampung.

“Dalam konteks Provinsi Lampung, Pokir diarahkan untuk mendukung pemerataan pembangunan antarwilayah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menguatkan daya saing daerah.

Dengan demikian, Pokir tidak hanya menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi juga mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujar Hendri. la juga menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah agar Pokir dapat terakomodasi dalam dokumen perencanaan pembangunan, sehingga fungsi penganggaran dan pengawasan DPRD dapat berjalan optimal.

Dalam pemaparannya, Kepala Bidang PMPEP Bappeda Provinsi Lampung, Meydiandra Eka Putra, S.P., M.IP., menjelaskan kriteria usulan Pokir DPRD agar dapat diakomodasi dalam RKPD Tahun 2027.

Kegiatan yang diusulkan harus sesuai kewenangan provinsi dan tugas fungsi perangkat daerah, menjadi respons relevan terhadap isu strategis dan permasalahan mendesak, serta merata di seluruh prioritas pembangunan daerah tanpa terkonsentrasi pada satu sektor.

Baca Juga  Gubernur Mirza: Sinergi TNI dan Pemprov Lampung Kunci Keamanan dan Ketahanan Sosial

Meydiandra juga memaparkan mekanisme validasi Pokir DPRD sesuai Pasal 78 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. DPRD menyampaikan Pokir melalui aplikasi SIPD Kemendagri, kemudian Bappeda menginventarisir kamus usulan Pokir perangkat daerah agar input sesuai dengan kewenangan dan prioritas pembangunan.

Selanjutnya, Pokir divalidasi oleh perangkat daerah dan disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum dimasukkan dalam dokumen RKPD.

Dengan mekanisme ini, diharapkan penyusunan Pokir DPRD Provinsi Lampung tersusun sistematis, tepat sasaran, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah, sehingga aspirasi masyarakat dapat terealisasi secara nyata melalui perencanaan pembangunan yang berkelanjutan.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Pererat Silaturahmi, Bupati dan Wakil Bupati Ikuti Sholat Ied di Masjid Baiturrahman Islamic Center, Menggala

Bandar Lampung

Ramah Tamah Ketua MA RI di Lampung, Gubernur Mirza Tegaskan Penguatan Kolaborasi Lembaga

Berita terkini

Bupati Tulang Bawang Barat Membuka MUSCAB IV Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Tubaba

Bandar Lampung

PPPK Lampung Resmi Dilantik, Gubernur: Ini Awal Pengabdian kepada Negara

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Melaksanakan Kegiatan Safari Ramadhan 1446 Hijriah 2025

Berita terkini

Pejabat Bupati MesujiĀ  melaksanakan kegiatan Roadshow Marketplace

Bandar Lampung

Cegah Kecacingan, Ketua TP. PKK Lampung Ajak Kader Posyandu Perkuat Edukasi Keluarga

Banyuwangi

Tiga Petarung Tanggung Yonif 509/BY Kostrad Raih Juara Tinju Di Banyuwangi