Delapan Desa Jati Agung Sepakat Bergabung ke Bandar Lampung, Dukung Rencana Kota Baru

Lampung, Hariansultan.com – Pemerintah Provinsi Lampung tengah memproses penyesuaian batas wilayah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan. Sebanyak delapan desa di Kecamatan Jati Agung telah menyatakan persetujuan untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung, yakni Desa Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, menjelaskan bahwa penyesuaian wilayah ini merupakan langkah krusial untuk mendukung rencana perpindahan pusat pemerintahan Provinsi Lampung ke kawasan Kota Baru.

“Ini adalah tahapan awal. Setelah persetujuan desa, kami akan mendorong persetujuan resmi dari kepala daerah terkait dan DPRD, sebelum diusulkan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang batas daerah,” ujar Binarti Bintang di Kantor Gubernur Lampung.
Binarti menegaskan, proses ini bukan bagian dari perlebaran wilayah Kota Baru, melainkan murni penyesuaian batas administrasi daerah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan sesuai mekanisme otonomi daerah.

Baca Juga  Sambangi Samsat Metro dan Lampung Timur, Wagub Jihan Kawal Langsung Program Pemutihan Pajak

Pemerintah Provinsi Lampung memastikan bahwa penyesuaian wilayah ini tidak akan menyulitkan masyarakat. Untuk itu, telah dibentuk tim percepatan yang fokus pada dua isu utama.

Pertama, administrasi kependudukan, di mana perubahan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga akan difasilitasi melalui posko pelayanan khusus yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kedua, administrasi pertanahan, yang akan ditangani melalui koordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan penyesuaian dokumen lahan berjalan tertib dan sesuai aturan. Pemerintah menegaskan bahwa proses ini tidak menyangkut perubahan kepemilikan, melainkan hanya penyesuaian administrasi wilayah.

Baca Juga  Ketua komisi l DPRD Tubaba Desak BGN tindak Tegas SPPG yayasan barokah Dua putri Daya murni 01

Selain delapan desa tersebut, Desa Way Huwi juga dilaporkan masih dalam tahap verifikasi untuk kemungkinan menyusul dalam proses penyesuaian wilayah serupa.
Secara keseluruhan, luas wilayah yang diusulkan dalam penyesuaian ini mencapai sekitar 8.000 hektare, dengan data kependudukan yang telah terverifikasi. Pemerintah menargetkan proses penyesuaian dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan, namun dengan mempertimbangkan tahapan di Kementerian Dalam Negeri, penyelesaian maksimal diperkirakan hingga satu tahun.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap, integrasi wilayah ini dapat mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas layanan publik, serta memperkuat peran Bandar Lampung sebagai kota metropolitan pendukung kawasan strategis nasional Kota Baru.

 

(Red)

Loading

Share :

Baca Juga

Berita terkini

Jum’at Berkah ke-99 SMSI Tulang Bawang Berikan Sembako dan Uang Tunai Kepada Anak Yatim

Berita terkini

SMSI Gelar Rapat Bersama Dewan Pembina dan Dewan Pakar untuk Rumuskan Sikap Kebangsaan

Bandar Lampung

Kampus Jadi Titik Rawan Gratifikasi, KPK Ajak Sivitas Akademika Lawan Bersama

Bandar Lampung

Pemerintah kota Bandar Lampung Salurkan Zakat Infaq Kepada Petugas DLH

Berita terkini

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Ungkap Kasus Pengancaman Dengan Senpi Ilegal

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Idul Adha 2026

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Terima Donasi Rp100 Juta dari UBL untuk Korban Bencana Sumbar, Sumsel, dan Aceh

Berita terkini

Firsada Hadiri Pelantikan Pengurus Cabang Nahdatul Ulama